Pantaskah Pilkada Mengorbankan Hari Sekolah?

Posted: November 14th, 2008 | Author: Muhammad Ruslailang Noertika | Filed under: Opini | Tags: , | No Comments »

Irul, siswa kelas 8 salah satu SMP di kota Bogor, sebenarnya tak ingin libur di hari itu, 25 Oktober 2008. Sesuai jadwal, matematika dan prakarya – dua pelajaran kegemarannya sejak SD, disandingkan di hari sabtu itu. Tapi agenda politik kota Bogor merumahkan dirinya hari itu, bersama ratusan ribu siswa di kota Bogor; 152 Taman Kanak-Kanak, 285 Sekolah Dasar, 112 Sekolah Menengah Pertama, 52 Sekolah Menengah Atas, dan 62 Sekolah Menengah Kejuruan serempak meliburkan aktifitas pendidikannya demi pesta demokrasi ini. Sejatinya, ia dan teman-teman sekolahnya tak turut secara langsung dalam keramaian ini, namun dengan alasan kepraktisan dan ketertiban pemerintah kota berketetapan untuk menghapuskan enam jam pelajaran sekolah demi kesuksesan pemilihan langsung pertama ini.

Pemilihan walikota itu kemudian memang dianggap sukses, tidak ada kerusuhan, juga hal-hal lain yang memaksa aparat keamanan mengeluarkan pentungannya. Ketegangan hanya terjadi di bilik perhitungan suara, itupun hanya tergambar di kening pendukung calon yang resah suaranya jeblok. Merujuk hasil hitung cepat beberapa lembaga survei independen, kota Buitenzorg ini bakal diperintah lagi oleh incumbent walikota Bogor dengan keunggulan mutlak diatas 60 persen. Artinya, lebih dari setengah pemilih di Kota Bogor menyatakan keinginannya untuk dipimpin oleh sang Walikota untuk kedua kalinya, menyisihkan empat pasang kandidat lain yang punya hasrat politik yang sama. Satu hari kemenangan itu dirayakan meriah oleh sang calon terpilih dan para pendukungnya, namun satu hari itu juga menghilangkan kesempatan Irul dan teman-temannya untuk meraup ilmu yang sejatinya tidak murah itu.

Irul, dirumahnya yang tenang di Cibinong, tentu ingin mengisi hari lowongnya itu dengan bermain-main di luar rumah bersama teman sebayanya. Namun seperti pemerintah, ia juga khawatir kalau hari itu bakal rusuh. Dari pemberitaan yang disaksikannya di televisi, pilkada pertama ini cukup riuh dengan aksi para pendukung kandidat yang bertarung dan berpotensi menghasilkan konflik horizontal. Pilihan terbaik hari itu adalah dengan menjejak mata di ranah maya, browsing dan chatting dengan teman-temannya. Sempat pula dia menengok blognya yang lama tidak terupdate. Blog itu sejatinya hanya digunakan untuk meng-upload tugas-tugas sekolahnya. Ingin juga rasanya dia mencari tulisan atau berita yang bisa menukar keinginannya belajar matematika dan prakarya, atau paling tidak mencari postingan yang sejalan dengan aspirasinya, mengapa hari pemilihan harus dilaksanakan di hari yang semestinya dia bersekolah?

Lewat mesin pencari google, Irul hanya bersua dengan blog-blog yang mengkampanyekan kandidat pilihannya. Blog-blog lainnya hanya mengungkapkan sikap kritisnya terhadap program-program yang dijanjikan para kandidat, selebihnya hanya menyoroti soal klenik yang mungkin ada hubungannya dengan salah satu kandidat. Irul tidak menemukan satupun blog yang bersuara beda soal hari pelaksanaan pemilihan ini. Padahal, lewat blog lah Irul dan para pengelana dunia maya bisa menikmati tulisan-tulisan dengan nuansa berbeda, tapi pesan yang kuat tanpa perlu mengikuti arus utama issue yang digencarkan media massa yang ada.

Kita bisa saja memberikan pandangan merakyat soal yang menyentuh pendidikan secara substansial, apakah pemilihan pemimpin kota hujan ini sebanding dengan pengorbanan peserta didik merelakan satu hari belajar. Kita mungkin tidak akan pernah tahu, karena dua hal yang berdetak di awal yang sama ini akan beradu hasil di dimensi waktu yang berbeda. Kehilangan jam pelajaran ada di dimensi kekinian, sedang kebijakan politis suatu pemerintahan yang dihasilkan oleh pemilihan ini hadir di dimensi masa depan, yang berjarak lima tahun dari masa kini. Ketika kebijakan politis memberikan hantaran nya, maka Irul dan teman-temannya tentu sudah berada pada konteks politik-kewargaan yang berbeda dengan kepentingan dan kebutuhan yang sudah menyesuaikan zamannya. Dan mungkin kita akan segera lupa menghitung korelasinya, secepat euforia menyiram warga kota Bogor.

Pendidikan, memang hanya menjadi sebuah sub-komoditas dalam sebuah paket kebijakan pemerintah. Dia hadir secara kuantitatif dalam tabel sebelah kanan neraca anggaran pemerintah, atau masuk ke kolom pengeluaran, yang dalam bahasa londo dinamai sebagai liability atau beban dalam bahasa Indonesia. Hitungan ekonomi matematis di bangku sekolah menganjurkan untuk mengurangi beban, demi untuk meningkat saldo kekayaan yang dihasilkan dari selisih antara aset yang dimiliki dikurangi beban yang diderita. Beban, sejatinya hanya akan menghasilkan penderitaan bagi yang menanggungnya. Alih-alih kenikmatan, tambahan tenaga, waktu dan biaya mesti digelontorkan untuk menghilangkan beban ini. Logika ekonomi sederhana ini mungkin sekali keliru sebagai sebuah teori, dan sekiranya keliru maka teramat mungkin kalau kenyataannya memang tidak demikian. Pembuktian logika ini sama sederhananya, sesederhana matematika ekonomi keluarga Irul yang setiap tahun mesti menambah kuota biaya pendidikan dalam neraca anggarannya.

Bagaimana mengukur akurasi logika sederhana ini? Mari kita tanyakan diri sendiri, karena sesungguhnya semua warga sejatinya adalah pewarta juga. Hanya ranah yang digunakan adalah ranah nurani, tempat mereka mewartakan semua persoalan dalam kediam-an yang hening, tanpa suara. Tugas kita lah menyuarakan nya entah dengan apa.


Aku Ingin Sekolah

Posted: February 20th, 2008 | Author: Aprio Rabadi | Filed under: Opini | Tags: , , , , , , | No Comments »

 Novianti (13) gadis cilik dari Bantul itu menuturkan, dirinya tidak sekolah ke jenjang SLTP karena tidak punya biaya. Ayahnya seorang pengangguran, kadang menjual minuman botol atau kadang menarik becak. Sementara ibunya hanya pekerja rumah tangga. Karena keinginan sekolahnya tinggi, ia masuk ke sanggar belajar yang difasilitasi lembaga swadaya masyarakat. Namun, itu tidak dikatakan kepada ibunya karena pasti tidak diizinkan. Ibunya menuntut dia bekerja untuk menopang ekonomi keluarga. Cerita tersebut di peroleh dari penuturan seorang teman yang kebetulan menjadi sukarelawan saat Bantul di goyang gempa tahun lalu. Sebuah kisah yang menjadi gambaran nyata  cerita kehiduan.

Pendidikan sebagai sebuah hal yang sangat penting dalam sebuah peradaban bangsa, karena maju mundurnya sebuah peradaban bisa dilihat dari bagaiman pendidikan dijalankan, baik secara kurikulum, kesempatan setiap warga negara mengeyam pendidikan maupun secara fasilitas dan kualitas pendidikan itu sendiri. Pendidikan bertujuan supaya manusia mampu mengkwalitasn dirinya, mencerdaskan kehidupan bangsanya, pendidikan juga berarti alat untuk membebaskan manusia akan penindasan manusia lainnya.

Di Indonesia pendidikan mengalami sebuah hal yang aneh. Bagaimana tidak, dari hakeket pendidikan yang begitu penting seperti hal di atas, rakyat Indonesia secara keumuman tidak dapat lagi menikmati pendidikan Proses liberalisasi yang diberlakukan oleh negara, pendidikan semakin jauh dari jangkauan rakyat karena begitu mahalnya akses ke dunia pendidikan. Seperti yang ditandatangani dalam Letter of Intentions (LoI) antara pemerintah Indonesia dan IMF, pemerintah diharuskan untuk melepaskan semua program subsidi kebutuhan sosial masyarakat, termasuk pendidikan, dan memfokuskan penggunaan anggaran untuk pembayaran utang luar negeri.

. Hal ini tampak dari regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Mulai UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah salah satunya. Dari undang-undang tersebut bagaiman pemerintah lari dari tanggung jawab akan pendanaan dunia pendidikan, malah kemudian melemparkannya pada masyarakat, sampai pada Rancangan Undang-Undang (BHP) sebagai konsekuensi dari pasal 53 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan segera diajukan ke DPR. Naskah tersebut kini berada di Sekretariat Negara dan proses pengajuannya ke DPR tinggal menunggu amanat dari Presiden. DPR sudah memasukkan RUU BHP ini menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2007, sehingga ditargetkan 2007 selesai (Media Indonesia, 27/01/07). RUU ini mengatur badan hukum pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Jika di amati, RUU tersebut mengarah pada upaya liberalisasi dan kapitalisasi pendidikan nasional. Karena RUU ini adalah semacam juklak juklis bagaimana nantinya proses liberalisasi pendidikan dilaksanakan.

Jika di amati, RUU tersebut mengarah pada upaya liberalisasi dan kapitalisasi pendidikan nasional. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas, Mansyur Ramly (Kompas, 03/10/06), menegaskan substansi RUU tersebut, antara lain, melepaskan perguruan tinggi dari intervensi pemerintah. Kelak, tidak ada lagi perbedaan antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Semuanya dikelola dalam sebuah model privatisasi. Pengelolaan PTN model privatisasi merupakan bentuk liberalisasi dan kapitalisasi pendidikan. Pakar pendidikan, H.A.R Tilaar, menilai RUU BHP sebagai bagian representasi neo liberalisme dalam dunia pendidikan. “Jelas agenda neo liberalisme, pemerintah terlihat ingin cuci tangan dari tanggung jawabnya pada pembiayaan pendidikan,” ujar H.A.R Tilaar (Tempo,12/4/2005). Menurut Tilaar, Pemerintah secara terselubung berupaya menghindarkan tanggung jawab penyisihan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pendidikan. Untuk melepaskan tanggung jawab tersebut, pemerintah memandang pentingnya otonomi pada perguruan tinggi. Pemikiran perlunya otonomi pada perguruan tinggi menjadi dasar pembentukan RUU BHP ini. Konsep BHMN yang sudah dijalankan oleh tujuh PTN (UI, UGM, ITB, IPB, USU, UPI dan Unair) pada perjalanannya akan senanfas dan “disempurnakan” oleh RUU BHP. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan pemerintah tentang BHMN tidak akan berlaku lagi. Dalam status BHMN, pemerintah masih bertanggung jawab walaupun BHMN diberikan otonomi sendiri untuk mengelolanya. Namun, ketika BHMN berpindah status menjadi BHP, maka konsekuensinya adalah pemerintah melepaskan tanggung jawab pengelolaan universitas sepenuhnya terhadap pihak pengelola pendidikan dan masyarakat itu sendiri.

            Tanggung Jawab Negara

Dalam pembukaan UUD sangat terang disebutkan salah satu tujuan dari bangsa ini, yakni mencerdedaskan kehidupan bangsa. Bagaiman kehidupan ssebuah bangsa bisa cerdas jikalau dalam prakteknya untuk mengakses pendidikan saja mayoritas masyarakat belum mampu. Ditambah lagi dengan akan di sahkannya RUU BHP ini. Negara seperti kehilangan tanggung jawabnya, karena menyerahkan persoalan yang begitu penting ketangan masyarakat sendiri (pasar). Peran serta fungsi dari negara yang semakin menghilang ini di harapkan bisa dikembalikan kepada negara, Seperti tujuan semul adari negara ini.

Sebagai bentuk pelayanan yang wajib diberikan kepada rakyat, pemerintah tentu tidak selayaknya membebankan biaya penyelenggaraan pendidikan tersebut kepada rakyat. Imam Ibn Hazm dalam kitabnya, al-Ahkâm, menjelaskan bahwa seorang kepala negara (khalifah) berkewajiban untuk memenuhi sarana-sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk masyarakat. Dengan demikian, negara harus berupaya secara optimal guna terwujudnya sistem pendidikan yang memadai lagi gratis. Sudah saatnya seluruh rakyat berbicara kepada penguasa di negeri ini, menyampaikan nasihat yang benar. Bahwa pendidikan seluruh rakyat adalah tanggung jawab negara. Rasulullah saw. bersabda: Tidaklah seseorang yang diberi jabatan mengurusi rakyat muslim lalu dia mati dalam keadaan menipu mereka, melainkan Allah mengharamkan surga darinya. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Jika ditarik benang merah dari semua kondisi ini, pendidikan Indonesia terjebak pada arus hegemoni ideologi dominan kapitalisme. Hanya orang kaya (yang punya modal) yang bisa sekolah. Orang miskin? Mereka seakan tidak bisa sekolah tinggi-tinggi. Padahal, pendidikan kapitalistis hanya akan melahirkan generasi yang kapitalistis juga.

Untuk perkara itu, pemerhati pendidikan Ivan Ilich mengatakan, semua bentuk sekolah di berbagai negara telah terjebak pada semangat berpikir yang didasarkan tuntutan-tuntutan kebutuhan formal sekolah. Implikasinya adalah melahirkan suatu corak pendidikan yang sekadar menjadi agen reproduksi sistem dan struktur sosial yang tidak adil seperti relasi gender, relasi rasisme, dan sistem relasi kekuasaan. Padahal menurut pemerhati pendidikan Paulo Freire, pendidikan haruslah berorientasi pada konsepsi dasar memanusiakan kembali manusia yang telah mengalami dehumanisasi akibat sistem dan struktur sosial yang menindas (Pedagogi of the Opresed, New York 1986:67).

Incoming search terms for the article:


Revolusi Pendidikan

Posted: January 21st, 2008 | Author: Veri Nurhansyah Tragistina | Filed under: Opini | Tags: , , | No Comments »

Pada zaman kolonial, R.A. Kartini pernah merasakan begitu pilunya dirajam diskriminasi dalam pendidikan akibat balutan narasi gender. Kini, diksriminasi dalam pendidikan kian muncul bukan dengan wajah gender tapi akibat sistem pendidikan itu sendiri.Seiring berputarnya waktu, kian membuktikan bahwa pendidikan di negeri ini semakin diskriminatif. Hal ini dapat terlihat dari beberapa hal berikut ini. Pertama, komersialisasi pendidikan. Praktek komersialisasi pendidikan begitu nyata dan meragasukma di dunia pendidikan kita.

Taruhlah proses Penerimaan Siswa Baru (PSB) setiap tahunnya. Banyak sekolah yang disinyalir melakukan pungutan atas nama dana pembangunan yang besaranya mencekik leher. Hal ini diperparah dengan berbagai biaya untuk kebutuhan sekolah si anak, seperti seragam, tas dan lain-lain yang terus merangkak naik. Walhasil banyak anak manusia yang terjeram rasa pilu menangisi nasib yang amburadul karena tak mampu menggapai cita meretas asa untuk bersekolah.

Indikator kedua adalah pendidikan kita yang seringkali tidak mengakomodir kaum difabel (differentiation able). Keinginan eksistensial mereka seringkali tertolak tembok terjal pendidikan dalam ranah orang normal. Padahal dari segi kemampuan mereka memenuhi syarat untuk mengikuti proses pendidikan di institusi pendidikan umum. Praktek ini mungkin cukup memilukan bagi Untung seorang difabel yang berniat melanjutkan pendidikan ke tingkatan SMK di Jakarta. Ia ditolak dengan dalih SMK tersebut terikat perjanjian dengan perusahaan affiliate-nya untuk mensyaratkan sehat fisik.

Indikator ketiga adalah kebijakan pendidikan yang hanya pro kota dan mengabaikan desa. Takdir memang telah menggariskan adanya dikotomi antar desa dan kota. Dua wilayah yang seringkali bertolak belakang dalam hal modernitas. Kondisi sosial, ekonomi dan budaya kota dan desa seringkali terjerembab dalam disparitas signifikan yang pada akhirnya memarjinalkan desa.

Kondisi ini berimplikasi terhadap kondisi pendidikan di desa dan Kota. Pendidikan di kota jauh lebih maju baik itu dari sarana-prasarana atau pun elemen-elemen penunjang pendidikan seperti aksesibilitas, koneksi internet dan lainnya. Di desa yang terjadi sebaliknya, seringkali pemenuhan sarana vital pendidikan seperti sekolah atau pun tenaga pendidik terabaikan.

Di Jabar saja sekitar 67% dari total 191.704 bangunan sekolah rusak (PR, 25/04/06). Angka ini cukup memiris hati karena membuat Jabar menjadi provinsi terbanyak dalam hal sekolah yang tidak memadai. Ironis di tengah pencanangan provinsi termaju di Indonesia dan menjadi mitra terdepan ibu kota justru menghadapi situasi pelik dalam aksesibilitas dunia pendidikan.

Maka logis apabila kemudian terjadi konsekuensi tingginya angka putus sekolah di desa. Kita pun patut melontarkan beragam tanya, wajarkah semua ini?

The Most Powerfull Things

Secara sosiologis pendidikan berfungsi sebagai sosial elevator, sarana sosial yang dapat mengubah nasib seseorang berkebalikan dari sebelumnya. Karena pendidikan ini sangat penting jugalah yang membuatnya dicantumkan dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (EKOSOB) tahun 1966 sebagai hak dasar setiap manusia.

Gayatri Spivak pernah berpendapat bahwa pendidikan adalah the most powerfull things dalam konteks kontrol sosial masyarakat. Dalam kehidupan bernegara mutlak adanya kontrol sosial masyarakat terhadap penguasa negeri. Karena itu semua praktek diktatorisasi ataupun keberpemimpinan sepihak gaya orde baru akan dapat dicegah. Problemnya akankah efektif aktifitas kontrol sosial itu manakala dihadapkan pada tingkat pemerataan kesempatan dan kualitas pendidikan itu sendiri di ujung tanduk?

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 60% penduduk Indonesia adalah lulusan SD ke bawah. 19 % lulusan SMP dan sekitar 18% lulusan SMA. Sisanya adalah kaum-kaum beruntung yang berhasil merasakan indahnya bangku kuliah.

Data ini diperkuat hasil rapid assessment yang dilakukan oleh Depdiknas, Bappenas dan Bank Dunia pada tahun 2001. Jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2015 akan berjumlah sekitar 254, 2 juta jiwa. Dari jumlah ini kelompok usia 19-25 tahun diperkirakan berjumlah 25 juta jiwa yang sekitar 25% nya diperkirakan mengenyam pendidikan tinggi.

Perkiraan ini tentu jauh tertinggal dari Negara-negara maju yang jumlah prosentase masyarakat yang mengenyam pendidikan tinggi sudah menyentuh bahkan lebih dari 50%.

Tapi dalam pandangan saya yang harus dikhawatirkan adalah angka 25% ini milik siapa? Taruhlah mahasiswa UI, ITB, atau UNPAD yang hampir 90 persen warga Jakarta atau Bandung. Dengan kata lain,p emerintah saat ini terjebak dalam penilaiaan semu bernada partisipasi tapi yang lebih penting adalah pemerataan dalam pendidikan tinggi itu sendiri.

Kondisi ini memperparah dunia pendidikan kita saat ini. Fakta sosial menunjukkan sekitar 15 juta jiwa Indonesia masih terjerembab dalam jurang kenistaan bernama buta huruf. Bagaimana mungkin dengan kondisi seperti ini pendidikan mampu menjadi the most powerfull things seperti yang dicita-citakan Spivak?

Revolusi Pendidikan

Anggaran pendidikan dalam APBN masih berada dibawah 15 persen. Padahal konstitusi mengamanatkan 20%. Pemerintah berdalih masih banyak bidang lain yang membutuhkan dana besar sehingga dana pun harus dialokasikan secara merata.

Pemerintah seharusnya berani untuk mengubah mainstream pembangun bangsa. Pendidikan harus menjadi tolok ukur kemajuan bangsa. Usaha untuk ini adalah dengan pemenuhan anggaran pendidikan dalam APBN sebesar 20%.

Pemenuhan anggaran ini akan bermanfaat dalam peningkatan pemerataan partisipasi pendidikan di negeri ini. Dengan dana yang cukup tinggi pemerintah bisa melakukan upaya rehabilitasi dan penyediaan sarana dan prasaran pendidikan dengan leluasa. Selain itu pemerintah pun dapat mengalokasikan dana untuk pendidikan kaum miskin. Walaupun sekarang sudah dijalankan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), masih banyak anak manusia di Indonesia yang gagal mengenyam bangku sekolah akibat ketiadaan dana untuk memenuhi kebutuhan logistik sekolah seperti seragam dan lainnya.

Selain itu pemerintah juga harus proaktif dalam meningkatkan aksesibilitas kaum difabel dalam pendidikan. Institusi pendidikan umum harus dirancang ramah bagi kaum difabel ini. Misalkan dengan pembangunan sarana sekolah yang accessible bagi pengguna kursi roda, disediakannya komputer bagi tuna netra atau lainnya. Tapi yang lebih penting adalah regulasi yang ketat dalam menjamin hak-hak kaum difabel dalam mendapatkan dan menjalani proses pendidikan di pendidikan umum.

Masyarakat pun dituntut untuk bersama-sama melakukan pengikisan diskriminasi dalam pendidikan. Peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menjadi penting di sini. LSM memiliki peran sebagai articulator keinginan sosial masyarakat kepada pemerintah. Tapi bisa juga berperan sebagai eksekutor pendidikan di masyarakat. Dalam rangka mengikis diskriminasi pendidikan akibat disparitas pembangunan pedesaan dan perkotaan, LSM bersama pemerintah harus proaktif dalam mengusahakan pendidikan di desa-desa terpencil yang tertinggal dalam aksesibilitas.

Taruhlah Kuba dengan program University of All-nya. Pemerintah Kuba bersama LSM proaktif menyambangi desa-desa untuk memberantas buta huruf. Efeknya angka buta huruf di Kuba menurun drastis hampir mendekati 0%.

Seiring datangya tahun 2008 ini, selayaknyalah kita memupuk asa untuk menuju pada usaha revolusi pendidikan. Sebuah kerugian besar jika pendidikan justru menjadi the most powerless things di Negara yang kita cintai ini.