Menurut pantauan Badan Pertanian dan Pangan dunia (Food and Agriculture Organization /FAO), sebanyak 36 negara (termasuk Indonesia ) terkena krisis pangan akibat kenaikan-kenaikan harga komoditas pangan akhir –akhir ini. Kenaikan harga komoditas tak hanya menyebabkan tambahan beban sangat besar terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), tetapi juga berdampak negatif terhadap Indonesia minimal pada tiga hal.
Pertama, tingginya inflasi yang dipicu kenaikan harga komoditas, baik produk primer, pangan, maupun migas. Kedua, naiknya inflasi karena ekspektasi (expected inflation) dan ini di luar kendali Bank Indonesia. Ketiga, memicu distorsi harga antarkomoditas yang bisa menimbulkan kelebihan investasi di sektor komoditas. (Kompas, 14/3). Krisis pangan ini diperparah dengan banjir , kegagalan panen, gempa, dan tanah longsor.
Situs Financial Times mencatat terjadi kenaikan harga beras yang menekan Asia – yang lebih 2,5 miliar populasinya bergantung pada beras. Harga beras dunia terus mengalami kenaikan hingga ke level tertinggi dalam 20 tahun terakhir menandakan inflasi pangan dunia. Harga beras Thailand, yang menjadi indikator global, pekan lalu naik menembus level 500 dollar AS per ton, sehingga memaksa negara-negara importir untuk mengamankan pasokan mereka. Direktur Institut Kajian Beras Internasional (IRRI) Robert Zeigler, mengatakan, para pengambil keputusan (pemerintah) harus memperhatikan situasi ini, sebab dikhawatirkan kelangkaan beras bisa menyulut kerusuhan. Hal serupa terjadi pada komoditas kedelai, gandum, minyak goreng, bumbu-bumbu dapur dan produk pertanian lainnya.
Kenaikan harga pangan pokok dunia telah menyebabkan kenaikan 18 persen harga pangan di Cina, 13 persen di Indonesia dan Pakistan, 10 persen di Amerika Latin, Rusia, India dan lain-lain. Badan Pusat Statistika (BPS) Desember 2007 mengumumkan indeks harga konsumsi rumah tangga di pedesaan naik 2,10 persen dibandingkan dengan indeks November 2007. Indeks harga konsumsi rumah tangga itu menunjukkan besarnya inflasi pedesaan. Pada saat sama, inflasi umum yang didasarkan pada survei di 45 kota tercatat sebesar 1,10 persen. Inflasi pedesaan yang lebih tinggi dari inflasi umum menunjukkan, masyarakat di pedesaan lebih terpukul oleh kenaikan harga konsumsi.
Berdasarkan laporan Global Information and Early Warning System FAO, Indonesia termasuk negara-negara yang membutuhkan bantuan luar negeri untuk mengatasi krisis pangan tersebut. Bahkan, Deputi Menko Perekonomian Bayu Krisnamurthi mengatakan cadangan pangan Indonesia berada di titik terendah. Beberapa waktu lalu, dalam Growing Demand on Agricultura and Rising Prices Commodity di Roma, FAO menambah kriteria negara rawan pangan (vulnerable country). Negara berkembang yang masuk kategori rawan pangan inilah yang paling telak terkena pukulan dari kenaikan harga komoditas pangan dunia. Patut disyukuri Indonesia tidak terkategori negara rawan pangan. Namun 30 persen dari jumlah penduduknya kekurangan gizi, perlu perhatian khusus dan menjaga kemungkinan terjadinya krisis pangan.
Liberalisasi Tanaman Pangan
Untuk menghadapi krisis pangan dan kenaikan komoditas, Departemen Pertanian saat ini sedang menyusun kerangka kebijakan untuk mendorong investasi seluas-luasnya pada sub sektor tanaman pertanian. Sub sektor yang selama ini menjadi basis usaha petani gurem. Kebijakan tersebut mengacu Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 Lampiran II yang menyebutkan komoditas tanaman pangan masuk dalam kategori bidang usaha dengan kepemilikan asing dibatasi. Budidaya padi, jagung, ubi kayu, dan jenis tanaman pangan lain dengan luas lebih dari 25 ribu hektar kepemilikan asing maksimal 95 persen. Persoalan permodalan dan lahan memang sering menjadi kendala utama pengembangan usaha pertanian Indonesia. Diharapkan dari kebijakan ini produksi terdongkrak, sehingga kebutuhan dalam negeri terpenuhi, sekaligus ekspor komoditas -terutama jagung, beras, kedelai (biji-bijian), minyak sawit- meningkat.
Dalam pembuatan kerangka kebijakan, pemerintah perlu memperhatikan kejelasan penggunaan dan kepemilikan lahan. Lahan yang diperbolehkan investasi asing apakah berasal dari pembelian lahan-lahan produktif petani, atau konversi lahan kehutanan. Apalagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah terbaru No 2 tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan, membuka peluang usaha komersial di lahan konservasi kehutanan. Kejelasan ini semata-mata demi melindungi petani kecil dan mencegah desforestasi yang lebih luas. Pemerintah juga hendaknya mendahulukan dan memudahkan birokrasi investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya.
Sebab, membanjirnya investor asing di sektor komoditas tanaman pangan, membawa konsekuesi tragis bagi petani. Tanpa subsidi pertanian dan modal ’apa adanya’ petani akan bersaing langsung dengan investor asing dan kekuatan pasar dunia. Berdasarkan kesepakatan agreement on agriculture World Trade Organization (WTO), ditargetkan tahun 2015 secara resmi pasar bebas diberlakukan. Segala hambatan perdagangan (trade barrier) dunia diminimalisir. Negara-negara yang tergabung dalam WTO didorong seluas-luasnya membuka akses pasar domestik dan dunia. Seluruh komoditas dan jasa vital bebas keluar masuk negri untuk diperdagangkan.
Tingginya permintaan komoditas pasar dunia, gerakan energi alternatif (biofuel) Eropa dan United Stated (US), tawaran harga yang lebih menarik dan keinginan mendapatkan laba sebesar-besarnya, akan mendorong investor asing akan memilih mengekspor komoditasnya. Dibandingkan mereka menjualnya di pasar domestik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. Kebijakan liberalisasi tanaman pangan ini janganlah sampai mengulang sejarah kelam penjajahan Belanda, Inggris, Portugal dan Jepang dimasa lalu, dengan kemasan modern serta legal.
Di masa silam, Indonesia hanya menjadi transit dan penyedia bahan baku negeri lain. Menyisakan kemiskinan akut, malnutrisi, dan kelaparan rakyat Hindia Belanda. M.C Riclefs dalam buku A History of Modern Indonesia Since Century 1200 menulis pada taun 1930 saja, komoditi-komoditi ‘ekspor’ penting Indonesia (kopi, kopra, minyak bumi, timah, karet, gula, teh, ubi kayu, dan tembakau) mencapai jumlah sekitar 930,5 juta gulden. Lalu berapa jumlah laba negeri Belanda dan Eropa melalui Vereenigde Oost –Indische Compagnie (VOC) serta Royal Ducth Shell selama 3,5 abad ke belakang menjajah negeri ini? Tak terhitung jumlahnya. Investor asing hanya meminjam tanah subur, memilih menanam tanaman pangan sesuai kepentingan industri dan pasar dunia saja, bukan kebutuhan dalam negeri Indonesia. Dahulu melalui program ‘tanam paksa’ petani Nusantara kalah bersaing dan menderita kelaparan merata. Sekarang, apakah kita akan menjadi buruh di negeri sendiri dengan Upah Minimun Regional (UMR) untuk sekedar menyambung hidup.
Sisi lain, program kerjasama antara perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan corporate memungkinkan investor asing membeli kekayaan intelektual berupa hasil-hasil penelitian diversifikasi pangan yang dikembangkan anak negeri dan selama ini kurang laku. Hasil-hasil penelitian yang dikembangkan, sejatinya sebagai solusi krisis pangan malah dikomersialkan karena keterbatasan dana dan promosi.
Akhirnya, liberalisasi tanaman pangan jika tidak disikapi dengan kebijakan yang arif, menyebabkan program-program menuju ketahanan dan kemandirian pangan sebatas jargon tanpa hasil.