Kearifan Mengelola Minyak

Posted: January 11th, 2008 | Author: Zainal A. Hidayat | Filed under: Opini | Tags: , , , | 1 Comment »

Masalah lama dengan tantangan baru. Pada 2008 kenaikan harga minyak kembali menjelma tantangan berat bagi perekonomian nasional. Belum lama ini harga minyak dunia sempat menyentuh angka 99 dolar AS per barel. Para ahli memprediksikan harga ‘emas hitam’ akan tetap bertahan di level tinggi.

Pemerintah menyiapkan beberapa skenario penyelamatan mengantisipasi gejolak harga tersebut. Dari sisi konsumsi, pemerintah berencana melakukan pembatasan pasokan premium bersubsidi bagi kendaraan pribadi pada 2008. Sedangkan yang sedang berjalan adalah program konversi minyak tanah ke elpiji di sektor rumah tangga.

Dari sisi produksi, pemerintah bertekad menggenjot lagi produksi minyak hingga 1,4 juta barel per hari. Untuk itu, mulai 2008 bea masuk barang untuk keperluan eksplorasi dan produksi minyak dihapuskan. Total pajak dalam rangka impor senilai Rp3 triliun juga akan ditanggung pemerintah (Media Indonesia, 19/22).

Terkait APBN, pemerintah bersiap dengan sembilan skenario yang tak terkait langsung kebijakan energi. Di antaranya adalah upaya penghematan dan efisiensi belanja kementerian dan lembaga. Lalu konversi dana bagi hasil migas ke dalam surat utang negara. Langkah pertama ibarat “mission impossible”, sedangkan konversi sudah menuai keberatan dari sejumlah daerah penghasil migas.

Mengapa Indonesia begitu limbung tiap kali terjadi gejolak harga minyak? Jawabnya karena kita tidak memiliki kearifan di masa lalu.

Karakter harga minyak yang fluktuatif sudah lama diketahui. Indonesia mengalami dua kali periode boom minyak pada 1973-1974 dan 1979-1981. Beruntung, saat harga melemah dekade 1980-an masih terselamatkan oleh peningkatan produksi. Pada 1985 produksi minyak Indonesia mencapai 1,7 juta barel per hari (bph) sedangkan konsumsi hanya 600 ribu bph.

Gerak harga yang sangat tidak teratur berpengaruh besar pada ritme pembangunan. Di sejumlah negara hal ini mengantarkan pada kesadaran perlunya menyisihkan sebagian hasil minyak untuk dana stabilisasi dan dana antargenerasi. Celakanya, selain untuk mengawali pembangunan, di negara kita, rezeki minyak habis untuk membayar cicilan utang dan dikorupsi.

Kini ketika minyak tak deras lagi keluar dari perut bumi, Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom mengusulkan agar Indonesia memiliki dana yang dinamakan sovereign wealth fund (SWF). Tujuan utamanya sebagai dana stabilisasi saat muncul gejolak ekonomi. Lembaga ini, misalnya, untuk mengelola penerimaan pemerintah dari minyak (Kompas, 16/12).

Mungkinkah lontaran ide tersebut akan menjadi awal kearifan dalam mengelola cadangan minyak di negeri ini?

Model Alberta dan Alaska
Meski menyebabkan kesulitan ekonomi, namun harga minyak tinggi saat ini juga menjadi berkah terselubung bagi sejumlah daerah penghasil minyak di Indonesia. Hal sama dialami provinsi Alberta di Kanada dan Alaska di AS awal 1970-an.

Kenaikan harga minyak hingga empat kali lipat akibat embargo negara-negara Arab melambungkan penerimaan royalti. Rezeki nomplok ini mengingatkan sebagian orang bahwa ketergantungan pemerintah pada penerimaan dari komoditas yang tak terkontrol harganya bisa berumur pendek.

Karena disadari unsustainable, lalu muncul ide pembentukan dana ‘siaga sebelum hujan’ (rainy-day fund). Sebagian pihak berpendapat bahwa sumber daya yang tak dapat diperbaharui (non-renewable) bisa ditransformasikan menjadi bisa diperbaharui (renewable) dengan keberadaan dana seperti itu.

Setelah melewati serangkaian perdebatan, pada 1976 dibentuklah Alberta Heritage Fund dan Alaska Permanent Fund. Kedua dana ini terutama berasal dari hasil minyak, kecuali di Alaska ditambah royalti gas, batubara, dan pasir. Bedanya, dana pertama dibentuk melalui proses legislasi sedangkan yang kedua berdasarkan referendum.

Secara filosofi kedua dana tersebut juga memiliki perbedaan mendasar. Di Alaska, sesuai namanya, setiap warga harus mendapat manfaat permanen dari hasil kekayaan alam. Uang dibayarkan langsung kepada mereka, sehingga individu dan keluarga memiliki kebebasan dalam hal pengeluarannya (privatisasi). Dari sisi pengelolaan dana (endowment), dilakukan oleh sebuah perusahaan independen.

Sebaliknya, di Alberta, alokasi dilakukan oleh pemerintah (nasionalisasi) dan pengelolaan dana disertakan dalam birokrasi. Asumsinya, pemerintah lebih bijaksana dan mampu membuat keputusan yang tepat.

Dana-dana itu, menurut Warrack dan Keddie (2002), setidaknya memiliki lima tujuan. Pertama, seperti pandangan populer, sebagai tabungan (savings account) yang berfungsi mengimbangi merosotnya penerimaan baik karena turunnya harga ataupun karena cadangan minyak yang menipis di masa depan.

Kedua, menyediakan ruang (leverage) bagi pemerintah sehingga mengurangi potensi terjerat pada utang. Ketiga, untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kelima, karena diharapkan mampu menciptakan stabilitas ekonomi maka sektor ekonomi lain memiliki peluang berkembang.

SWF untuk Indonesia?
Menilik sejarah, awalnya SWF kerap dibentuk sebagai strategi mengelola kekayaan alam agar manfaatnya lebih permanen dan tak cuma dinikmati generasi sekarang. Filosofi seperti ini yang dipegang teguh oleh Norwegia.

Belakangan, lembaga SWF juga didirikan akibat kelebihan likuiditas (excess reserves) bank sentral di atas kebutuhan darurat dan kontijensi. Cadangan devisa di negara-negara Asia menggelembung dari 203 miliar dolar AS pada 1990 menjadi 2.295 miliar dolar AS pada 2006 (ADB, 2007).

Di sejumlah negara seperti China, Singapura, dan Korea Selatan, sebagian dari excess reserves ini sudah berevolusi menjadi SWF. Dana inilah yang mendapat sorotan tajam karena agresif memborong perusahaan di negara maju.

Ide pembentukan SWF perlu dipertimbangkan mengingat Indonesia sebagai penghasil aneka komoditas alam. Posisi ini menyebabkan kemampuan negara dalam membangun akan selalu dipengaruhi fluktuasi harga. Anggaran negara dan perekonomian secara keseluruhan harus diisolasi dari pengaruh volatilitas harga tersebut.

Di lain pihak, seyogianya bangsa ini mulai mengembangkan kearifan agar kekayaan alam juga bisa dinikmati hasilnya oleh generasi mendatang. Tekad pemerintah untuk menggenjot produksi minyak hingga 1,4 juta bph, sudah saatnya dibarengi keinginan berbagi dengan generasi nanti.

Negeri ini jelas sedang dirundung kesulitan. Namun, setidaknya terdapat dua opsi pembentukan SWF.

Pertama, cadangan devisa – yang sebagiannya diperoleh dari hasil ekspor komoditas alam– layak dioptimalkan dengan menanamkannya pada instrumen investasi yang risikonya sudah diperhitungkan. Cara ini ditempuh jika cadangan devisa sudah memenuhi  batas kebutuhan darurat dan kontijensi.

Kedua, seperti di Aberta dan Alaska, era otonomi membuka peluang daerah penghasil migas untuk membentuk SWF. Daerah semestinya menyadari cadangan minyaknya terbatas. Karena itu, sejak dini sedia payung memasuki era tanpa minyak.

SWF bukanlah panacea. Agar efektif diperlukan transparansi dan akuntabilitas. Alhasil, korupsi harus disingkirkan jika negara ini hendak menjadikan minyak sebagai mukjizat pembangunan.