Ramadhan dan Komunikasi Pemasaran

Posted: September 16th, 2008 | Author: M. Isya | Filed under: Opini | Tags: , , | No Comments »

Ramadhan yang sudah memasuki minggu ke dua merupakan kesempatan untuk umat muslim berbondong-bondong beribadah, mendapatkan pahala, mendapatkan ridho atas segala amal ibadah yang dilakukannya. Tapi bukan hal itu yang akan saya jelaskan kali ini. Karena datangnya Bulan Ramdhan bukan hanya milik umat muslim, tapi juga merupakan kesempatan emas untuk mereka yang bergerak di bidang marketing atau para marketers. Sudah merupakan hal yang lumrah bahwa mereka yang bergerak di bidang marketing selalu mencari peluang kemudian menggunakannya untuk menghasilkan penjualan selanjutnya memberikan keuntungan bagi perusahaan.

Lalu, adakah fenomena dari dunia marketing pada saat Bulan Ramadhan seperti saat ini? Jelas ada, dalam istilah marketing ada istilah yang disebut dengan seasonal marketing. Pernah saya membaca sebuah buku yang berjudul Marketing Communications Orchestra, karya Hifni Alifahmi, di dalamnya menjelaskan bahwa ada empat momentum atau peristiwa di Indonesia yang dapat dijadikan ajang berpromosi, pemasaran atau pun kehumasan, yaitu momentum individual, institusional, kultural dan juga spiritual.

Momentum yang terjadi di Indonesia sekarang dan sudah pasti kita alami pada satu bulan ini adalah momentum spiritual. Tidak mengherankan bila bentuk komunikasi pemasaran tiap produk disesuaikan dengan momentum tersebut. Sebagai contoh dari dunia telekomunikasi, banyak provider menggunakan bentuk komunikasi pemasaran dengan menawarkam program yang dirasa membantu konsumennya dalam menjalani ibadah di bulan Ramadhan, baik penawaran produk telepon selular baru, layanan untuk saling berbagi atau ber infak, layanan utnuk mudik dan masih banyak lagi. Itu baru dari industri telekomunikasi, bagaimana dengan industri yang lainnya? Tidak perlu untuk dijelaskan pun kita pasti dapat melihatnya setiap hari baik di televisi, koran, majalah dan lain sebagainya.

Pertanyaan lain yang kemudian muncul adalah, berhasilkah cara tersebut untuk memancing konsumen agar mau membeli produk yang ditawarkan? Tujuan dari komunikasi pemasaran sendiri pada dasarnya ada yang bertujuan untuk menempatkan pesannya dalam benak konsumen (kognitif), ada yang bertujuan untuk mengubah perilaku konsumen (afektif) dan ada pula yang mendorong konsumen untuk berbuat sesuatu (dalam hal ini berarti mendorong untuk melakukan pembelian). Karena di sini kita berbicara mengenai Marketing Communication (Komunikasi Pemasaran), bila dilihat dari teori yang ada, maka terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan pesan ketika melakukan komunikasi pemasaran, diantaranya :

  1. Mengidentifikasi konsumen, sehingga dapat mengetahui unsur komunikasi apa yang tepat untuk digunakan, apakah yang bersifat rasional atau emosional. Dari sebagian pengamatan yang saya laihat baik di media cetak ataupun elektronik, sepertinya unsur emosional lebih mendominasi dan lebih “berasa” pada bentuk komunikasi pemasaran khususnya di Bulan Ramadhan.
  2. Menentukan tujuan komunikasinya, apakah sifatnya hanya menginformasikan adanya suatu produk baru atau layanan baru yang diberikan, ataukah sifatnya membujuk agar konsumen mau mengalihkan pilihannya pada merek tertentu, atau bisa juga hanya sekedar mengingatkan konsumen bahwa merek tertentu sangat tepat untuk Bulan Ramadhan.
  3. Merancang pesan, hal ini terkait dengan attention, interest, desire, action (AIDA), walaupun 4 hal tersebut tidak langsung menimbulkan pembelian, tapi setidaknya memunculkan awareness dari konsumen.
  4. Menentukan saluran komunikasi pemasaran. Pada momentum Ramadhan, saluran komunikasi non personal seperti iklan di media cetak, media elektronik ataupun media display sepertinya masih menjadi pilihan utama.

Beberapa poin tersebut nantinya juga harus diiukuti, dengan pengamatan dan pengukuran tingkat keberhasilan komunikasi pemasaran yang dilakukan. Sangat menarik bila kita melihat dan mengamati komunikasi pemasaran yang selalu berubah-ubah mengikuti momentum yang terjadi di Indonesia. cara penyajian iklan, produk yang ditawarkan, bahkan endorser yang bertugas untuk membuat iklan tersebut lebih menjual pun turut di perhatikan. Jangan salah!! penentuan figur atau tokoh iklan juga merupakan bagian penting dalam komunikasi pemasaran. Pernakah Anda mengamati di Bulan Ramadhan ini beberapa artis yang begitu laris manis untuk membintangi suatu merek tertentu? Jawabannya pasti “iya”, saya ambil contoh artis Dedi Mizwar, berapa banyak iklan merek tertentu di Bulan Ramadhan ini yang dibintangi oleh artis senior satu ini, bisa dibilang lebih dari dua iklan yang dibintangi oleh Dedi Mizwar. Pasti ada beberapa pertimbangan mengapa memilih Dedi Mizwar sebagai endorser, mungkin beliau sarat dengan nilai religius, kebijaksanaan, dewasa, berwibawa dan mungkin banyak lagi. Seperti yang saya bilang sebelumnya bentuk komunikasi pemasaran pada momentum spirutual seperti Bulan Ramadhan sarat dengan unsur emosional, sehingga pemilihan figur yang akan membintangi iklan menjadi salah satu perhatian khusus.

Namun demikian maraknya bentuk komunikasi pemasaran di Bulan Ramadhan ini tetap harus memberikan satu hal, yaitu penjelasan mengenai benefit yang akan diperoleh konsumen, sehingga apapun bentuk dan cara komunikasi pemasaran yang dilakukan tidak untuk menjebak konsumen melalui indahnya iklan yang ditampilkan produsen. Semoga opini sederhana ini dapat berguna, minimal sedikit memancing kita untuk lebih kritis melihat bentuk komunikasi pemasaran yang serba unik dan terus berubah dan berkembang.

Incoming search terms for the article:


Hunian yang Melebihi Kapasitas dan Kondisi Kesehatan di Lapas/Rutan Kita

Posted: September 9th, 2008 | Author: Patri Handoyo | Filed under: Opini | Tags: , , , , , | No Comments »

“They tell us that the prisons are over?populated. But what if it were the population that were being overprisoned?” - Michel Foucault

Peningkatan jumlah tahanan dan narapidana kasus narkoba dalam lima tahun belakangan, khususnya yang digunakan dengan cara suntik, turut pula menyumbang tingginya kasus HIV di kalangan penghuni rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Tercatat pada tahun 2006 terdapat 813 kematian napi dan tahanan dimana 70-75%-nya merupakan napi/tahanan kasus narkotika. Tercatat pula kematian napi/tahanan pada tahun 2004-2006 di wilayah DKI Jakarta banyak disebabkan oleh TBC, radang paru-paru, hepatitis, diare kronik, dan radang otak karena toksoplasma, yang umum menyertai infeksi HIV (Ditjen Pemasyarakatan Depkum & HAM, 2007).

Angka-angka kematian tersebut berkaitan erat dengan berbagai permasalahan kesehatan di dalam institusi pemasyarakatan dan tahanan itu sendiri. Penurunan sistem kekebalan tubuh makin memudahkan napi/tahanan untuk terjangkit penyakit-penyakit penyerta HIV (opportunistic infections) yang membutuhkan perawatan serius untuk penyembuhannya. Umumnya, deteksi dini terhadap HIV yang diidap napi/tahanan tidak terjadi, sehingga banyak dari mereka yang sudah berada pada stadium HIV akhir (AIDS) ketika datang ke klinik lapas/rutan.

Di lain pihak, klinik lapas/rutan terbatas dalam hal fasilitas, obat-obatan, maupun SDM-nya. Sehingga pasien-pasien yang membutuhkan perawatan tingkat lanjut membutuhkan rujukan ke rumah sakit di luar lapas/rutan. Rujukan ini juga tidak selalu dapat dilakukan karena biaya yang dibebankan rumah sakit harus ditanggung oleh napi/tahanan dan kadang harus ditalangi dulu oleh pengelola lapas/rutan. Belum lagi urusan pengawalan pasien penghuni lapas/rutan yang anggarannya sangat terbatas.

Tulisan ini berisi tentang permasalahan kesehatan di dalam lapas/rutan berikut kebijakan dan sistem yang menggelayuti permasalahan tersebut. Kebijakan tertentu harus diambil oleh sektor-sektor terkait agar permasalahan ini dapat diselesaikan dari hulu ke hilir.

Layanan dan Sumber Daya Kesehatan di Lapas/Rutan

Ketiadaan layanan dan sumber daya di klinik lapas/rutan berimplikasi pada tidak tertanganinya sebuah penyakit mulai dari pencegahan hingga pengobatannya. Ketiadaan peralatan laboratorium yang dibutuhkan akan menyulitkan upaya deteksi dini terhadap TBC atau HIV misalnya. Sehingga kasus-kasus yang ditemukan kebanyakan sudah berada pada stadium lanjut dan perlu mendapatkan perawatan yang tidak dapat dilakukan di dalam lapas/rutan.

Fasilitas yang tidak tersedia seperti obat-obatan juga turut memperburuk situasi kesehatan di lapas/rutan. Sulitnya merencanakan pembelian obat sehingga diserap sebelum masa kadaluwarsanya, menjadi pertimbangan tersendiri bagi pengelola lapas/rutan untuk tidak melengkapi persediaan obat sehingga tidak perlu lagi membeli obat di luar ketika penghuni membutuhkannya.

Jika anggaran kesehatan lapas/rutan ditujukan untuk dapat menanggulangi seluruh masalah kesehatan penghuni, jumlahnya akan sangat besar. Karena itu berarti harus melengkapi seluruh klinik penjara dengan sediaan obat yang lengkap, laboratorium dan perlengkapannya, tenaga kesehatan, serta peralatan medis yang menunjang seperti layaknya rumah sakit.

Terdapat tiga skema kelengkapan layanan kesehatan untuk lapas/rutan, yaitu: tidak ada layanan; layanan proporsional; dan layanan lengkap. Tidak ada layanan adalah sebuah skema yang tidak diinginkan siapapun, karena segala bentuk layanan kesehatan harus dirujuk ke luar lapas/rutan. Dan ini juga berarti tidak ada pengawasan dan/atau pemeliharaan kondisi kesehatan di dalam lapas/rutan yang melekat pada sebuah populasi. Skema kedua adalah layanan proporsional. Skema ketiga, layanan lengkap, berarti bahwa klinik di lapas/rutan memiliki fasilitas dan SDM yang setara dengan rumah sakit sehingga mampu mengatasi berbagai penyakit. Namun mengingat besarnya biaya yang harus dihabiskan untuk melengkapi seluruh lapas dan rutan, skema ketiga ini sulit untuk diakomodasi dan akan membutuhkan waktu yang sangat panjang.

Dalam upaya-upaya penanggulangan masalah kesehatan di lapas/rutan saat ini, berangkat dari tingginya angka kematian dan kesakitan, sejumlah pihak mengimplementasikan dukungannya dengan mengisi kekosongan di skema pertama (tidak ada layanan). Dukungan tersebut, biasanya dalam bentuk bantuan dana dari organisasi internasional, berupa SDM dan fasilitas yang tidak berkesinambungan, sehingga ketika proyek bantuan tersebut selesai maka selesai pula layanan kesehatan di lapas/rutan. Ketidaksinambungan ini diakibatkan karena dukungan yang diberikan tidak menyentuh sistem terkait kesehatan baik secara vertikal (internal Departemen Hukum dan HAM) maupun horizontal (dengan sistem kesehatan di wilayah kerja – pemerintah lokal, dinkes, dan rumah sakit).

Untuk mengatasi masalah ketersediaan layanan dan sumber daya kesehatan di lapas/rutan dengan kondisi saat ini, maka diperlukan upaya-upaya untuk mendorong pemerintah pusat (dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM) agar meningkatkan kapasitas petugas kesehatan dan melengkapi sumber daya di lapas dan rutan sesuai dengan kebijakan nasional yang telah ditetapkan, sehingga layanan kesehatan di sana menjadi proporsional. Selain itu, diperlukan pula penguatan jaringan, khususnya rujukan kesehatan, di wilayah sehingga upaya-upaya kesehatan yang dilakukan di sebuah penjara terintegrasi dengan sistem kesehatan masyarakat setempat. Skema kelengkapan layanan kesehatan untuk lapas/rutan yang kedua (layanan proporsional) adalah yang harus didorong dan paling realistis dilakukan untuk saat ini dengan pula membangun jejaring layanan sehingga terintegrasi dengan sistem kesehatan masyarakat.

Batasan yang tegas tentang kondisi apa saja yang perawatannya bisa dilakukan di klinik lapas/rutan dengan kondisi seperti apa yang harus dirujuk ke sistem kesehatan yang ada di luar lapas/rutan harus dibangun. Hal ini dilakukan agar urusan-urusan kesehatan tetap menjadi tanggung jawab Departemen Kesehatan dan otoritas kesehatan di daerah, sementara jajaran Departemen Hukum dan HAM dalam urusan kesehatan melaksanakan pelayanan sesuai batasan tersebut, tidak mengambil alih tanggung jawab sektor.

Kebijakan-kebijakan untuk Kesehatan

Sejumlah penyakit memiliki ‘sakralisasi’ penanggulangan yang menghambat upaya deteksi dini dan pengobatannya. Intervensi sebenaranya dapat dilakukan dengan peralatan dan tenaga yang telah tersedia di setiap lapas/rutan, atau dengan dukungan sederhana dari otoritas kesehatan wilayah dimana lapas/rutan berlokasi. Namun karena sejumlah penyakit dianggap sakral dan memerlukan prosedur yang berliku dan canggih dalam pemeriksaan maupun pengobatannya, pada akhirnya ketiadaan tenaga dan mahalnya biaya perawatan beserta sarana penunjangnyalah yang menjadi alasan untuk setiap kematian yang terjadi di lapas/rutan.

Rujukan pemeriksaan dan pengobatan yang biayanya harus ditanggung oleh penghuni akibat ketiadaan asuransi kesehatan adalah masalah tersendiri dalam kebijakan kesehatan baik di daerah maupun pusat. Permasalahan di dalam lapas/rutan merupakan refleksi atas keadaan yang sesungguhnya terjadi di masyarakat mengenai mahalnya biaya perawatan vis a vis jaminan kesehatan yang tidak dimiliki sebagian besar warga negara Indonesia.

Paska diberlakukannya UU Desentralisasi, tidak ada peraturan atau kesepakatan antara otoritas kesehatan dan pemasyarakatan di tingkat pusat untuk layanan kesehatan di lapas/rutan. Walaupun tumpang tindih anggaran tidak lagi terjadi di tingkat daerah, namun di tingkat pusat tidak pernah dibuat mekanisme penanggulangan masalah kesehatan di lapas/rutan antara sektor-sektor terkait.

Keadaan-keadaan di atas dapat terjadi dikarenakan paling tidak oleh dua hal:

a. Komersialisasi kesehatan yang selalu tertuju pada upaya-upaya kesehatan perorangan, tata laksana penanganan kesehatan dibuat serumit dan seberbelit-belit mungkin sehingga berbiaya tinggi;

b. Lemahnya perlindungan negara terhadap hak-hak yang dimiliki warganya ditandai dengan tidak adanya tata kebijakan (kalaupun ada, tidak tegas penerapannya) yang mengatur tentang jaminan kesehatan.

Kebijakan pemerintah ditujukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh warga negara termasuk penghuni penjara. Ini berkaitan dengan penerapan kebijakan desentralisasi yang menyebabkan terbatasnya warga yang tidak terdaftar sebagai warga dimana lapas/rutan berlokasi untuk dapat mengakses asuransi maupun jaminan atas layanan kesehatan sebagai rujukan di luar lapas/rutan. Kebijakan pemerintah juga ditujukan untuk memfungsikan secara efektif seluruh unit kerja pemerintah yang berkaitan dengan kebijakan tersebut dalam rangka menunaikan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah.

Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka dibutuhkan sebuah tata kebijakan penanganan kesehatan yang bertumpu pada upaya kesehatan masyarakat, bukan upaya kesehatan perorangan. Komersialisasi sektor kesehatan harus pula diimbangi dengan perlindungan atau jaminan kepada masyarakat sehingga kesehatan yang merupakan hak warga negara secara umum tidak terabaikan. Tanggung jawab sosial industri kesehatan mutlak dituntut agar tidak semata-mata mengeruk keuntungan baik dari masyarakat langsung maupun dari pembayaran jaminan kesehatan oleh negara.

Kasus Narkoba dan Hunian yang Melebihi Kapasitas

Tingginya tingkat hunian lapas dan rutan hingga melebihi kapasitas mau tidak mau turut berpengaruh pada kondisi kesehatan penghuni. Hingga Februari 2007 terdapat 118,443 penghuni seluruh lapas dan rutan di Indonesia yang berkapasitas 76,550 orang, padahal sejak 2002 hingga 2006 pemerintah telah membangun 13 lapas khusus narkotika baru (Data Kasus Tindak Pidana Narkoba di Indonesia tahun 2001-2006 – Badan Narkotika Nasional, 2007). Kematian-kematian di dalam lapas/rutan banyak disumbangkan oleh pelanggar kasus narkoba pengidap HIV. Masih menurut BNN, pada tahun 2006, 28.4% dari seluruh jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia adalah pelanggar kasus narkoba. Walaupun demikian, tidak ada upaya inovatif yang lebih efektif dalam menanggulangi masalah narkoba kecuali gencarnya penangkapan yang kemudian berakhir di lapas dan rutan.

Kematian, penularan HIV, dan masalah kesehatan lain di lapas/rutan merupakan ekses dari sebuah penerapan kebijakan yang mengedepankan kriminalisasi terhadap siapapun yang terlibat napza. Kebijakan yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan produksi napza ilegal ternyata malah memenjarakan orang-orang yang seharusnya mendapat perlindungan. Dari seluruh kasus narkoba di lapas/rutan, pemakai merupakan populasi terbanyak yang ada di penjara saat ini dengan perincian sebagai berikut: Pemakai 25,283 (74%); Pengedar 8,200 (24%); dan Produsen 683 (2%) (Data Kasus Tindak Pidana Narkoba di Indonesia tahun 2001-2006 – Badan Narkotika Nasional, 2007). Jika tujuan kriminalisasi tersebut adalah untuk melindungi masyarakat dari pemakaian napza, maka seharusnya yang banyak berada di penjara adalah produsennya.

Maka sudah saatnya bagi Indonesia untuk mengkaji ulang kebijakan napza yang selama ini justru menyebabkan penjara-penjara kelebihan hunian, penurunan kondisi kesehatan di dalamnya hingga pada kematian, dan pada akhirnya terus meningkatkan beban biaya negara untuk upaya-upaya pemberantasan napza, pemenjaraan, dan penanganan kesehatan.

Incoming search terms for the article:


KISAH: Kontes Inspirasi dan Harapan 08

Posted: July 25th, 2008 | Author: maggie12540 | Filed under: Lomba Menulis | Tags: | 1 Comment »

LET’S CARE & SHARE

www.erlangga.co.id

KISAH (Kontes Inspirasi dan Harapan) adalah lomba menulis tahunan yang diselenggarakan oleh ESENSI, divisi dari Erlangga Group. Lomba tahun 2008 ini mengangkat kisah sejati dengan tema:  

·         Perjuangan Hidup Seorang PSK

·         Aku Seorang Homoseks

·         Aku Melawan Jeratan Narkoba

·         Aku dan Mengapa Aku Selingkuh

Melalui KISAH, ESENSI ingin menggugah hati semua orang untuk berbagi kisah yang memberi inspirasi dan semangat hidup bagi pembacanya.

Syarat dan Ketentuan

  1. Peserta adalah warga negara Indonesia, laki-laki maupun perempuan berusia minimal 18 tahun.  
  1. Tulisan bisa berisi kisah hidup pribadi, keluarga, atau orang lain yang memiliki nilai inspiratif  
  1. Cerita ditulis dalam format narasi, baik dalam sudut pandang orang pertama (aku) atau orang ketiga.  
  1. Kisah yang diceritakan adalah kisah nyata, bukan rekaan, terjemahan, saduran, atau jiplakan. 
  1. Karya yang dikirimkan harus orisinal, belum pernah dipublikasikan, baik di media elektronik maupun cetak, dan belum pernah diikutsertakan dalam sayembara lain.  
  1. Naskah diketik dengan komputer sepanjang 10  - 30 halaman A4, jenis huruf Times New Roman 11, dan spasi 1,5.  
  1. Naskah dikirimkan dalam bentuk print out dan file (dalam CD). Sertakan biodata singkat penulis dan narasumber  jika menceritakan tentang orang lain), alamat lengkap, nomor telepon,dan foto kopi KTP. Tuliskan KISAH di sebelah kiri atas amplop. Kirimkan naskah ke:

 

Panitia KISAH

Divisi ESENSI, Penerbit Erlangga

Jl. Haji Baping Raya No. 100

Ciracas, Pasar Rebo, Jakarta Timur, 13740

Atau via e-mail ke:

kisah@erlangga.net

 

  1.  Peserta boleh mengirimkan lebih dari 1 naskah.
  2. Naskah yang masuk sepenuhnya menjadi milik panitia.
  3. Naskah paling lambat diterima pada tanggal 31 Agustus 2008.
  4. Keputusan juri mengikat, tidak dapat diganggu gugat, dan tidak diadakan surat- menyurat.

 

Juri

Dewi Lestari (Penulis dan pemerhati masalah sosial)

Eunike Sri Tyas Suci, Ph.D. (Wakil dari Esensi)

 

Hadiah

  1. Pemenang 1 memperoleh uang sebesar Rp5.000.000,- + sertifikat dan paket menarik dari sponsor
  2. Pemenang 2 memperoleh uang sebesar Rp3.000.000,- + sertifikat dan paket menarik dari sponsor
  3. Pemenang 3 memperoleh uang sebesar Rp2.000.000,- + sertifikat dan paket menarik dari sponsor

 

10 karya terbaik akan diterbitkan dalam bentuk buku oleh ESENSI (Erlangga Group)

Incoming search terms for the article: