Kurikulum Pembajakan

Posted: June 9th, 2009 | Author: Wanda Listiani | Filed under: Opini | Tags: , , , , | No Comments »

Maraknya pembajakan di Kota Bandung bukan lagi berita baru. Ide-ide kreatif yang terus tumbuh bersamaan dengan pengembangan bisnis ekonomi kreatif terutama fashion, musik dan desain dengan cepat dibajak oleh para ’oknum’ pedagang lainnya. Di bidang musik, para artis pelaku seperti penyanyi, musisi, produsen rekaman dan lembaga penyiaran merasa dirugikan dengan aksi pembajakan ini. Tidak semua orang paham apa itu hak cipta dan praktek pelanggaran hak cipta khususnya pembajakan. Salah satu penyebabnya adalah pengetahuan tentang hak cipta belum masuk dalam kurikulum pendidikan kita. Artinya, hampir tidak ada mata pelajaran sekolah yang memuat materi penyadaran atas HKI (Hak Kekayaan Intelektual) terutama hak cipta dan pembajakan.

Hak cipta ada, tetapi tidak nyata. Ia memiliki bentuk, tetapi sesungguhnya tidak berwujud (intangible). Buku, karya lagu, lukisan dan sebagainya memiliki bentuk yang nyata, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar. Semua itu adalah karya cipta, tetapi bukan hak cipta. Hak cipta adalah sesuatu hak yang muncul sesudah adanya karya yang memiliki bentuk, nyata atau terwujud. Michael F. Flint dalam Hasibuan (2006: 50) mengatakan bahwa copyright is a right given to or derived from work, and is not a right in novelty of ideas.

Keunikan hak cipta merupakan harta kekayaan yang bisa ‘dialihkan’ dan dijaminkan. CD atau kaset yang berisi lagu bisa habis di pasaran atau tidak lagi dipakai orang, tetapi sebuah lagu yang pernah direkam didalam compact disk (CD) akan selalu bersedia dan tidak pernah habis. Hak cipta atas sesuatu karya lagu sebagai harta kekayaan bisa berkurang atau hilang nilai ekonominya, tetapi karya lagu itu tetap bisa dieksploitasi orang dan memberi keuntungan ekonomis.

Industri musik atau lagu mengalami perkembangan yang sangat pesat didorong perkembangan teknologi. Teknologi elektronik, disamping mampu meningkatkan nilai estetika karya lagu, juga mempermudah orang dalam menikmati lagu dan musik. Melalui radio, televisi, internet dan lain-lain, karya lagu dan musik menyebar luas melampaui batas ruang dan waktu.

Hak Cipta
Hak cipta adalah hak milik yang melekat pada karya-karya cipta di bidang kesusasteraan, seni dan ilmu pengetahuan seperti karya tulis, karya musik, lukisan, patung, karya arsitektur, film dan lain-lain. Hak cipta pada hakekatnya adalah hak yang dimiliki pencipta untuk mengeksploitasi dengan berbagai cara karya cipta yang dihasilkannya.

Di Indonesia, undang-undang hak cipta dibentuk pertama kali tahun 1982 dan mengalami perubahan beberapa kali. Di Inggris perlindungan hak cipta karya musik (musical works) terwujud tahun 1882. Perancis telah menetapkan undang-undang hak cipta pada tahun 1793, namun perlindungan terhadap hak pencipta lagu atau musik baru muncul pertengahan abad 19. Amerika Serikat mempunyai undang-undang hak cipta sejak tahun 1790, tetapi komposisi musik baru masuk perlindungan hak cipta pada tahun 1831.

Perdebatan hak cipta muncul karena hak cipta dipandang sebagai satu dari sekian banyak bidang kegiatan manusia yang memungkinkan orang “menggunakan” sesuatu tanpa mengakibatkan berkurangnya kemampuan orang lain untuk melakukan hal yang sama (Hasibuan, 2006: 9). Intinya dalam sebuah karya cipta terkandung hak cipta (moral dan material) dan hak setiap orang untuk mengambil manfaat darinya. Terdapat dua aliran pendapat, pertama, pencipta mendapat bayaran dari siapa saja yang membuat salinan hasil karya atau penggunaan hasil karyanya. Kedua, penghargaan hak cipta tidak cukup mendorong pencipta menghasilkan karya baru tetapi perlu dukungan ruang kreatif pemerintah kota setempat.

Di kota Bandung, potensi ruang kreatif seperti taman Salman ITB perlu direplikasi dan dikembangkan di beberapa taman-taman kota Bandung. Tersedianya meja permanen dengan fasilitas listrik dan jaringan internet gratis di ruang publik menjadi pendorong kreativitas warga kota. Pada tahun 1995 saja, Bandung tercatat sebagai satu dari tiga kota pengguna jasa internet terbesar di Indonesia. Setidaknya dari 14.000 pemakai Internet di Indonesia, Bandung menduduki peringkat ketiga dengan 1.000 pemakai setelah Jakarta (10.000 pemakai) dan Surabaya (3.000 pemakai) (KR, 13/02/08).

Ruang kreatif semacam inilah yang disebut oleh Charles Landry (2007 : 335) dalam bukunya The Art of City Making sebagai ruang publik alternatif. Ruang-ruang yang mendukung Bandung sebagai kota kreatif. Ruang ini merupakan bentuk transformasi dan minimalisasi kehidupan negatif kota seperti prostitusi, ajang minuman keras, gelandangan atau aktivitas jalanan lainnya di Kota Bandung.

Hak Terkait
Pembahasan hak cipta tidak bisa lepas dari hak yang berkaitan atau biasa disebut hak terkait. Di dunia internasional sudah ada konvensi tersendiri tentang hak terkait, yaitu konvensi roma, sementara di Indonesia pengaturan hak terkait masih menyatu dalam UUHC.

Pencipta adalah orang yang atas inspirasinya melahirkan karya cipta atau ciptaan, seperti buku, lagu, drama, tari dan sebagainya, maka pemegang hak terkait adalah orang atau lembaga yang melahirkan karya-karya turunan dari karya ciptaan, seperti karya rekaman suara, karya rekaman gambar pertunjukan dan karya siaran. Kegiatan ‘mencipta’ pada masa lalu belum dipandang sebagai suatu pekerjaan. Jadi, ‘peniruan ciptaan’ dianggap sebagai pelanggaran etika atau moral di banding pelanggaran yang mengakibatkan kerugian ekonomis. Hak ekonomi sebagai bagian pokok hak cipta berkembang seiring dengan penemuan di bidang teknologi, khususnya teknologi penggandaan “copy-paste” atau “burning”.

Hak Ekonomi
Pembajakan hak cipta atau penggandaan secara ilegal produk hak cipta melanggar hak ekonomi pencipta yang disebut dengan “hak memperbanyak” ciptaan yang secara internasional dinamakan dengan hak reproduksi. Ironisnya, pandangan yang mengganggap kejahatan hak cipta “tidak terlalu jahat” tidak hanya pada kalangan masyarakat awam, tetapi juga pada aparat penegak hukum. Bahkan muncul anggapan bahwa pembajakan dianggap sebagai strategi promosi tidak langsung bagi industri major label.

Maraknya perdagangan produk bajakan, mempunyai dua wajah yaitu pertama, memberikan lapangan kerja dan keuntungan bagi pedagang kaki lima. Kedua, membudayakan segala cara untuk mendapatkan untung.

Pemahaman masyarakat terhadap hak cipta akan lebih rancu lagi jika kita membicarakan hak ekonomi pencipta lainnya yang dinamakan “hak mengumumkan”, yang secara internasional dikenal pertama, hak memberi izin untuk menampilkan suatu karya kepada publik. Kedua, hak memberi izin untuk menyiarkan suatu karya dengan pentransmisian tanpa kabel (termasuk penyiaran suara dan gambar dari suatu karya, misalnya oleh radio dan televisi dan berbagai bentuk pengkomunikasian karya kepada publik secara tidak langsung, tetapi tidak menggunakan kabel). Ketiga, hak memberi izin untuk menyiarkan suatu karya dengan menggunakan kabel. Berdasarkan ketentuan hukum hak cipta, kalau orang hendak memperdengarkan lagu kepada umum (publik) harus mendapat izin dari pencipta lagu untuk memberi lisensi “hak mengumumkan” lagu. Menurut John Locke (Hasibuan, 2006: 45), pencipta, pengarang, penemu sama seperti pekerja, sebagai imbalan atas pekerjaannya kepada mereka diberi upah (royalti). Royalti yang diterima pencipta atau pengarang adalah upah karya intelektualnya. Hak intelektual didefinisikan sebagai hak, hak itu bersifat pribadi sehingga timbul gagasan untuk melindunginya. Pencipta memiliki hak moral untuk menikmati hasil kerjanya, termasuk keuntungan yang dihasilkan oleh keintelektualnya. Karena pencipta telah memperkaya masyarakat melalui ciptaannya, pencipta memiliki hak untuk mendapatkan imbalan yang sepadan dengan nilai sumbangannya.

Dari berbagai pemahaman tentang hak cipta, hak terkait dan hak ekonomi serta berbagai kasus pelanggaran atau pembajakan yang terjadi seyogyanya menjadi pertimbangan dalam kurikulum pendidikan minimal tingkat menengah atas (SMA) di kota Bandung.

Incoming search terms for the article:


PEDAGANG KAKI LIMA DAN LAPANGAN KERJA JABAR

Posted: May 12th, 2008 | Author: Wanda Listiani | Filed under: Opini | 2 Comments »

Janji pasangan terpilih Gubernur Jabar tentang penyediaan lapangan kerja merupakan harapan besar bagi seluruh warga Jabar. Harapan untuk mendapatkan kehidupan lebih baik dengan pekerjaan yang ‘baik’ pula. Pekerjaan yang baik diasumsikan tidak hanya pada sektor formal melainkan informal. Seperti yang diharapkan pedagang kecil Usep, “Siapa pun yang terpilih, kami sangat mengharapkan pemimpin yang mampu melindungi orang kecil, khususnya kami pelaku pasar tradisional. Keberpihakan itu salah satunya diwujudkan dengan terbentuknya peraturan daerah yang melindungi pasar tradisional”. (KOMPAS, Suplemen Jabar, 14/04/2008)

 

Sejak tahun 70an, sektor kerja informal dikenal oleh masyakat sebagai sektor yang kurang mendapat dukungan pemerintah daerah, tidak tercatat secara resmi, dan beroperasi diluar aturan pemerintah daerah, secara otomatis dukungan pemerintah daerah akan diarahkan untuk mengformalisasi sektor ini. Pendekatan ini juga berasumsi bahwa satu-satunya hambatan sektor informal untuk tumbuh adalah sikap negatif dari pemerintah daerah terhadap sektor ini. Oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah dianggap bisa menjadi jaminan sukses. Hal ini mengabaikan kompetisi yang kompleks dan hubungan tidak seimbang antara usaha kecil dan usaha besar dan berbagai strategi monopoli untuk menekan kompetisi usaha kecil.

 

Kegiatan-kegiatan informal adalah sebuah cara untuk melakukan sesuatu yang dicirikan: (1) mudah masuk, (2) bersandar pada sumber daya lokal, (3) usaha milik keluarga, (4) operasi skala kecil, (5) padat karya dan adapted technology, (6) ketrampilan diperoleh diluar sistem formal sekolah, (7) tidak diatur dan pasar kompetitif. Sehingga terdapat kecenderungan untuk menyamakan sektor informal perkotaan dengan ‘urban poor.’ Padahal tidak semua yang bekerja di sektor informal adalah orang miskin demikian juga sebaliknya.

 

 

Sektor informal di Jawa Barat yang sering kali dianggap sebagai komunitas marjinal meliputi pedagang kaki lima (PKL), becak, difable (people with different ability), penata parkir, pengamen dan anak jalanan, pedagang pasar, dan pekerja seks komersial (PSK).  Mengacu pada definisi sektor informal, berbagai komunitas ini kecuali difabel termasuk dalam sektor informal perkotaan.

 

Pedagang Kali Lima

Permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL)  memerlukan perubahan lebih mendalam dan lebih mendasar daripada hanya sekedar pemberian kredit murah, latihan ketrampilan dan bantuan teknis pada perusahaan-perusahaan sektor informal tertentu. Perubahan dalam kaitan-kaitan vertikal masih minim, seperti peraturan pemerintah daerah dan hubungan kelembagaan yang mempengaruhi perusahaan-perusahaan kecil.

 

Setiap kebijakan harus memperhatikan sistem keseluruhan bukan hanya bagian hirarki yang rendah. Hal ini dikarenakan pedagang kali lima (PKL) di Jawa Barat mempunyai karakteristik. Pertama, aspek ekonomi; PKL merupakan kegiatan ekonomi skala kecil dengan modal relatif minim. Aksesnya terbuka sehingga mudah dimasuki usaha baru, konsumen lokal dengan pendapatan menengah ke bawah, teknologi sederhana/tanpa teknologi, jaringan usaha terbatas, kegiatan usaha dikelola satu orang atau usaha keluarga dengan pola manajemen yang relatif tradisional. Selain itu, jenis komoditi yang diperdagangkan cenderung komoditi yang tidak tahan lama seperti makanan dan minuman. Kedua, aspek Sosial-budaya; sebagian besar pelaku berpendidikan rendah dan migran (pendatang) dengan jumlah anggota rumah tangga yang besar. Mereka juga bertempat tinggal di pemukiman kumuh. Ketiga, aspek Lingkungan; kurang memperhatikan kebersihan dan berlokasi di tempat yang padat lalu lintas. Jumlah PKL dari tahun ke tahun disinyalir terus mengalami peningkatan akibat tingginya angka urbanisasi dan terbatasnya jumlah penyerapan tenaga kerja di sektor formal.

 

Ketidakberhasilan kebijakan dan program pemerintah daerah Jabar dalam mengembangkan PKL terkait dengan berbagai hal, seperti (1) pendekatan pemerintah daerah yang masih bersifat “supply-side” oriented (pengaturan, penataan, dan bantuan terhadap PKL dilakukan tanpa melakukan komunikasi dan kerjasama dengan PKL sendiri), (2) pelaksanaan kebijakan/program bagi PKL sarat dengan keterlibatan berbagai aparat “pembina,” dan (3) penertiban dan pengendalian PKL lebih didasari pada adanya keterlibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan proyek daripada semangat membangun sektor informal sebagai salah satu basis perekonomian rakyat. Hal konkrit yang bisa dilihat akibat berbagai hal tersebut adalah kesulitan PKL untuk mengakses modal/kredit yang disediakan pemerintah daerah, sedikitnya PKL yang pernah mengikuti pembinaan usaha karena kurangnya sosialisasi pemerintah daerah mengenai program ini, dan penolakan relokasi.

 

Di Ujung jalan Cikutra – Ahmad Yani seputar Pasar Cicadas Bandung, sejak dulu ramai oleh pedagang-pedagang makanan goreng-gorengan seperti, martabak, combro goring, roti bakar, ayam bakar, dll. Perpindahan lokasi yang dialami para pedagang pasar menyebabkan hilangnya langganan. Kehilangan langganan bagi pedagang dianggap sebagai masalah yang mendasar.

 

Berdasarkan berbagai ciri, masalah dan kegagalan kebijakan/program pemerintah daerah dalam menangani PKL tersebut, penulis merekomendasikan model pengembangan sektor informal PKL melalui kerjasama PKL, pihak swasta, dan pemerintah daerah. Inisiatif pembentukan organisasi dalam suatu lokasi usaha datang dari PKL sendiri. Pemberian modal dari pihak swasta dan/atau pemerintah daerah bisa dilakukan melalui organisasi PKL (koperasi, kelompok dagang, dsb) atau secara terpisah kepada PKL yang tidak bergabung ke dalam wadah ini. Kemudian melalui kebijakan PEMDA memberikan perlindungan, pembinaan, dan bimbingan kepada setiap PKL (anggota maupun non-anggota).

 

Kebijakan Pemerintah Daerah

Kebijakan yang kondusif menjadi dasar utama agar model pengembangan sektor informal PKL bisa mencapai tujuan yang diharapkan. Penulis membagi dua level kebijakan yaitu di tingkat makro dan mikro. Kebijakan makro dapat berupa pengakuan dan perlindungan PEMDA terhadap keberadaan sektor ini diperkotaan. Hal yang mendesak untuk dilakukan adalah merubah iklim kebijakan pemerintah daerah dari yang bersifat elitis menjadi non-elitis kerakyatan. Kebijakan non-elitis dapat diwujudkan dengan dimantapkannya aspek hukum perlindungan bagi keberadaan PKL, perbaikan kelembagaan dan administrasi ke arah non-birokratis dan mempermudah akses PKL terhadap sumber-sumber ekonomi yang tersedia. Di tingkat mikro diperlukan upaya untuk mengkaitkan produktivitas dan tingkat pendapatan usaha PKL. Cara yang dapat ditempuh: (1) peningkatan efisensi ekonomi dari usaha PKL, (2) peningkatan produksi usaha dagang, (3) meningkatkan usaha PKL yang kurang potensial menjadi usaha yang lebih ekonomis potensial.

 

Perkembangan sektor informal perkotaan tidak terlepas dari tingginya arus migrasi desa-kota dan terbatasnya kesempatan kerja di sektor formal terutama bagi penduduk yang berpendidikan, berketrampilan rendah, dan berusia non-produktif.

Incoming search terms for the article:


Geisha, Karya Seni Bergerak

Posted: January 23rd, 2008 | Author: Wanda Listiani | Filed under: Opini | Tags: , , | 3 Comments »

“GEISHA adalah artis. Menjadi geisha adalah menjadi sebuah karya seni yang bergerak. Kita menciptakan sebuah dunia rahasia, tempat di mana yang ada hanyalah keindahan” (Mameha, Memoirs of Geisha)

Menonton Memoirs of Geisha adalah menyaksikan sebuah pengalaman hidup seorang geisha. Cinta, harapan, dan takdir memang tak selalu sejalan beriringan. Lewat film ini, jawaban seakan-akan disodorkan pada penonton menyangkut apa itu geisha. Geisha bukanlah pelacur. Ia tak lain adalah seniman atau artis yang dituntut menguasai berbagai keahlian menghibur, main musik dan menari. Pada akhirnya, geisha menjadi bagian penting dalam kehidupan borjuis Jepang kala itu. Perannya tidak bisa dianggap sebelah mata. Aura sensualitas menjadikannya pemikat. Menjadikannya sebagai bagian dari kultur dan khasanah serta tradisi Jepang.

Geisha berasal dari kata dalam bahasa Jepang gei yang berarti seni. Seorang geisha terlatih menyanyi, menari, dan memainkan musik seperti kecapi. Geisha merupakan sumber pesona di negara asalnya, Jepang, dan mancanegara. Geisha bukan wanita tunasusila yang wajahnya berlumur make-up putih dan mengenakan kimono dari bahan sutra saja, melainkan seorang wanita yang mencari nafkah dengan menghibur para pria berkedudukan tinggi. Geisha juga harus pandai berbicara, menjaga rahasia bahkan mampu menciptakan suasana dramatis hanya dengan menggerakkan kipas atau menggoda seseorang dengan hanya sedikit menampilkan belakang lehernya atau sekilas pergelangan tangannya.

Perempuan dijadikan komoditi

Cerita dimulai dengan adegan Chiyo (sayuri muda) dijual bersama kakaknya (satsu). Hal ini menandakan bahwa wanita seringkali hanya dianggap “barang” yang bisa dipertukarkan dengan uang. Era dimana tuan tanah dan pedagang kaya berkuasa, kemiskinan seakan menjadi takdir. Tertutupnya peluang untuk bekerja dan merintis karir membuat mereka menjual bagian dari keluarganya guna mendapatkan uang untuk pengobatan ibunya yang sakit keras.

Menurut Marx (Fakih, 2002: 7), komoditi selain memiliki sifat kegunaan (used value) juga mengandung sifat ‘exchange value’ yaitu sifat untuk diperjualbelikan. Geisha muncul karena perempuan jepang “dipaksa” untuk menjual tenaga mereka dalam bentuk yang dibutuhkan oleh kelas sosial tertentu untuk kelangsungan hidupnya. Komoditi baginya tidak hanya sebagai benda, melainkan tersembunyi hubungan sosial. Komoditi dapat dipertukarkan bukan saja karena fisiknya, melainkan hubungan sosial dari tenaga yang terkandung didalamnya. Tawar-menawar antara ”pemilik” dan ”pelatih” dalam film Memoirs of Geisha juga menggambarkan bahwa geisha adalah ”industri” yang menguntungkan.

Bagaimana pemilik rumah geisha (Nitta) menghasilkan kekayaan dengan memperkerjakan geisha?. Lihat adegan selanjutnya ketika Chiyo dididik menjadi geisha dengan biaya dari inangnya. Biaya itu diperhitungkan sebagai “hutang”. Hutang yang harus dibayarnya setelah resmi menjadi geisha. Biaya yang sebenarnya “kurang” dari nilai yang akan diciptakan dari sebuah komoditi yang diproduksi oleh geisha. Hubungan pemilik rumah geisha dan geisha memunculkan apa yang disebut dengan kelas. Kelas menurut Resnick dan Wolf dalam Fakih (2002:18) adalah proses dalam masyarakat dimana anggota masyarakat menduduki posisi tertentu dalam proses tersebut, yakni yang bekerja (geisha) dan yang tidak bekerja (danna dan inangnya) yang mengambil nilai lebih dan mendistribusikan geisha. Mereka yang berfungsi sebagai “pendistribusi” nilai lebih geisha disebut sebagai kelas menengah. Keberadaan geisha tergantung pada bagaimana kelas menengah ini memasarkan “produknya” (baca = geisha).

Tuntutan dan kebutuhan hidup membuat seorang geisha harus berusaha tampil sebaik mungkin menjadi entertainer. Geisha berusaha mendapatkan “danna”. Disinilah proses kelas berlangsung. Suatu proses dimana para geisha yang bekerja dan menghasilkan nilai lebih dan nilai lebih tersebut dihisap oleh orang yang tidak bekerja (danna dan inangnya) lalu didistribusikan lagi untuk membiayai seluruh kebutuhan hidup geisha dan mempopulerkan yunior-yuniornya yang seringkali diakui sebagai “adik”.

Ritual, Seks dan Relasi Kuasa

Geisha mempunyai ritual melepas keperawanan pada penawar tertinggi. Mereka merelakan itu karena mereka yakin tidak ada pilihan lain untuk hidup. Adegan dimulai dari Sayuri magang (maiko), dan terus diperkenalkan oleh Mameha ke setiap kunjungan rumah-rumah peristirahatan.

Dilatih sebagai seorang “calon” geisha dan tidak sembarang bergaul atau bercinta dengan sembarang orang. Hal ini untuk menjaga agar popularitas dan harga tawar tidak turun. Mizuage dirancang oleh Mameha pada momentum, waktu dan pilihan orang yang tepat. Sehingga saat itu harga penawaran Sayuri mencapai 15.000 yen, sebuah penawaran tertinggi sepanjang sejarah geisha.

Ritual yang menghalalkan prostitusi dimana relasi kuasa ikut berlangsung. Tidak hanya itu. Tubuh dan seks menjadi bagian yang menarik pada perempuan (Abdullah dalam Abdullah, 2001 :51). Aspek seksual dan sensual dari geisha ditampilkan dalam berbagai bentuk, seperti tarian kipas atau memperlihatkan belakang lehernya. Seks bukan sekedar pusat keberadaan geisha, tetapi merupakan inti dari peradaban yang keberadaannya sangat menentukan tatanan dan struktur yang mengatur hubungan-hubungan antar manusia (baca : relasi kuasa). Geisha menempatkan perempuan sebagai persembunyian laki-laki dalam mempertahankan kekuasaannya. Kekuasaan yang dibangun dengan ketakutan, kekhawatiran ataupun dengan kejahatan. Mizuage juga direncanakan oleh Mameha untuk mengcounter fitnah dan intrik dari Hatsumomo (Gong Li) dan geisha lainnya.

Tidak sembarang wanita bisa menjadi geisha, hanya dengan kecerdasan, paras yang mempesona dan ketrampilan seni, seorang geisha mampu mengangkat derajat dirinya sebagai geisha. Geisha dianggap sebagai penunjang derajat sosial pelakunya walaupun nantinya dia akan menjadi korban dari kejahatan geisha senior ataupun geisha lainnya seperti adegan fitnah yang dilakukan oleh Hatsumomo dan penghianatan Pumpkin, sahabat Sayuri.

Semangat Hidup dan Cinta

Adegan Mr. Chairman (Ken Watanabe) menghadiahkan es krim kepada Sayuri kecil adalah momen paling penting yang menjadi inti keseluruhan film. Sayuri kecil (Chiyo) yang tertekan karena kehilangan keluarga, hidup di rumah yang penuh fitnah dari Hatsumomo, dan hidup dalam lingkungan yang tidak pernah dia bayangkan, membuatnya “hampa”. Pertemuan yang sangat inspiratif. Cintanya kepada Mr. chairman (pada saat pertemuan itu chiyo berumur 9 tahun) membuat Chiyo mempunyai tujuan hidup. Sayuri kecil (Chiyo) ingin cepat dewasa, ingin cepat menjadi Geisha hanya untuk dapat dekat dengan Mr. Chairman. Dia menyimpan saputangan dan gambar kekasih hatinya sebagai obor semangat hidupnya.

Es krim, uang koin, saputangan sebagai penanda (signifier) dalam film ini memberikan petanda (signified) bahwa ada cinta diantara Chiyo dan Mr. Chairman. Kenangan pertemuan pertama kali yang membuat Chiyo (Sayuri) ingin menjadi Geisha. Padahal ketika menjadi seorang Geisha, dilarang untuk jatuh cinta dan hidup hanya untuk melayani hal lain selain diri sendiri (unselfish, beneficial & servitude).

Makna memoirs yang terbaca dalam keseluruhan narasi film ini adalah berupa kenangan betapa ada rahasia hati yang begitu inspiratif, dari seorang gadis cilik yang dibelikan es krim lalu berproses menjadi geisha yang demikian populer hanya untuk dapat hidup melayani Tuan yang dinantinya.***

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Irwan, 2001. Seks, Gender dan Reproduksi Kekuasaan, Yogyakarta : Tarawang Press

Berger, Arthur, 1999. Media Analysis Techniques, Yogyakarta : Penerbitan Universitas Atma Jaya

Fakih, Mansour, 2002. Jalan Lain : Manifesto Intelektual Organik, Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Fiske, John, 2004. Cultural and Communication Studies: Sebuah Pengantar Paling Komprehensif, Yogyakarta : Jalasutra

Metz, Christian, 1991. Film Language : A Semiotics of the Cinema, Chicago : The University of Chicago Press

Samak, Tanete Pong, 2001 . “Semiotik dalam Sinematografi : Teori Film Christian Metz” dalam buku Semiotik Mengkaji Tanda dalam Artifak, Jakarta : Tiara

Incoming search terms for the article:


Berpikir Kritis

Posted: January 14th, 2008 | Author: Wanda Listiani | Filed under: Opini | Tags: , , , , | 1 Comment »

Masih melekat dalam ingatan saya, pertanyaan adik sepupu yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas tentang berpikir kritis, ”Mba, kalau menjadi mahasiswa harus kritis ya?” atau ”Kalau sambil kerja kita boleh kritis ngga mba?”. Waktu itu saya tidak tahu jawaban apa yang tepat untuknya. Apa yang dimaksud dengan kata kritis dalam pikirannya?. Dan kritis terhadap apa?.

Saya seorang mahasiswa perguruan tinggi terkenal di kota Bandung, saya juga pernah sekolah menengah tapi waktu itu saya tidak pernah bertanya macam-macam. Saya hanya bisa mengangguk apa yang bapak atau ibu guru katakan. Saya tidak pernah bertanya kenapa begitu dan mengapa begini?.

Berbeda dengan dulu, saya tidak bisa berdiam diri. Berbagai buku telah meracuni pikiran saya. Buku-buku itu mengajak saya untuk berpikir tentang apa yang telah dan akan terjadi. Di sebuah perpustakaan, saya menemukan arti kritis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989:466), kritis merupakan sifat yang tidak dapat lekas percaya, bersifat selalu berusaha menemukan kesalahan atau kekeliruan; tajam di penganalisisan.

Tidak lekas percaya, berusaha menemukan kesalahan dan tajam dalam menganalisis apakah hanya itu?. Endarmoko dalam Tesaurus Bahasa Indonesia (2006:339), menyebut kritis sebagai tajam, teliti, peka, perseptif, responsif, tanggap dan vokal. Kata kritis sangat dekat dengan keras, ketus, menusuk, menyakitkan, pedas dan sederetan kata yang mengandung makna negatif lainnya. Saya pun mengangguk-angguk setuju tentang kedekatan kata itu. Sikap kritis kadang membuat diri kita harus mengorbankan studi, karir, nyawa seperti yang ada di koran-koran. Seorang buruh ditemukan tewas mengenaskan, kegiatan mahasiswa harus dibekukan untuk sementara, atau seorang karyawan diberhentikan secara mendadak karena kekritisan mereka terhadap berbagai aturan-aturan yang berlaku.

Kata kritis juga dekat dengan seseorang yang suka meneliti. Seseorang yang tidak jauh dengan kegiatan mengamati, menekuni, mengobservasi, mempelajari dan sebagainya.

Kegiatan yang selalu saya jumpai dalam kuliah, di setiap tugas-tugas desain atau pun tugas akhir; mempelajari fenomena desain, mengamati terbatasnya ruang bermain anak, menekuni teori estetika, mengobservasi tekstil majalaya dan berbagai kegiatan yang menuntut saya bertanya, mengapa, dimana, kapan, bagaimana, siapa menjadi subyek dan obyeknya. Atau kadang saya berpikir struktural mencari kata-kata yang bermakna seperti siang-malam, baik-buruk, untung-rugi, pintar-bodoh, kaya-miskin. Tidak hanya berhenti pada satu kata melainkan apa relasi antara satu kata dengan kata lain, satu istilah dengan istilah lain, terus berulang-ulang sampai saya menemukan jawaban dalam keterulangan yang menurut saya sebagai tanda atau simbol.

Menurut J.S. Badudu (2005:20) kata kritis termasuk dalam kata-kata serapan. Kata-kata yang memberi penawaran makna. Ketika membaca definisi kritis adalah keadaan krisis, gawat atau genting. Saya akan membaliknya pada sebuah pengalaman sebagai mahasiswa atau pun sebagai seorang karyawan, keadaan krisis, gawat atau genting itulah yang membuat saya berpikir kritis. Dengan kata lain, saya akan berpikir kritis ketika saya merasa terdesak atau dalam keadaan genting. Sikap kritis itu begitu saja muncul seperti ide atau mood yang begitu saja menggerakkan semua organ tubuh untuk merespon keadaan tersebut.

Sampai disini, saya pun semakin penasaran dengan kata kritis itu. Apalagi yang ditawarkan darinya?.

Bahan Bacaan :

Badudu, J.S., 2005. Kamus Kata-kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, Jakarta : Buku Kompas

Endarmoko, Eko, 2006. Tesaurus Bahasa Indonesia, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka

Incoming search terms for the article: