<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Rising News &#187; Patri Handoyo</title>
	<atom:link href="http://kolumnis.com/author/stubborn-dreamer/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://kolumnis.com</link>
	<description>news - articles - hot info</description>
	<lastBuildDate>Tue, 01 Jun 2010 02:48:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
		<item>
		<title>Kawan-Kawan untuk Perubahan: Pengalaman Pengorganisasian Korban Narkoba</title>
		<link>http://kolumnis.com/2008/11/24/kawan-kawan-untuk-perubahan-pengalaman-pengorganisasian-korban-narkoba/</link>
		<comments>http://kolumnis.com/2008/11/24/kawan-kawan-untuk-perubahan-pengalaman-pengorganisasian-korban-narkoba/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 24 Nov 2008 16:37:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Patri Handoyo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kolumnis.com/?p=385</guid>
		<description><![CDATA[<p>Kalau berbicara tentang kawan-kawan seperti yang tertulis menjadi judul, saya jadi ingat ketika bekerja bersama sebuah komunitas pengguna narkoba di Kota Bandung. Waktu itu k&#8230;</p>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kalau berbicara tentang kawan-kawan seperti yang tertulis menjadi judul, saya jadi ingat ketika bekerja bersama sebuah komunitas pengguna narkoba di Kota Bandung. Waktu itu kawan-kawan saya sudah banyak yang tidak lagi disibukkan dengan aktivitas pencarian dan aktivitas bersembunyi untuk menggunakan narkoba ilegal. Dan itu berarti harus ada yang bertanggung jawab untuk menggantikan aktivitas-aktivitas tersebut dengan yang “lebih positif”. Siapa yang selama ini berkoar-koar supaya para pemakai itu berhenti dari rutinitasnya, menggunakan narkoba ilegal, merekalah yang, saya pikir, harusnya bertanggung jawab. Jangan lempar batu, mendorong saya ke tengah “ring tinju”, dong!</p>
<p>Waktu itu memang saya yang didorong untuk masuk “ring tinju”, berhadapan dengan para pengguna narkoba yang sudah meninggalkan rutinitas lamanya dan mengajukan pertanyaan tuntutan, meski banyak yang hanya mengungkapkannya dalam hati saja, “Terus selanjutnya apa?!” Kemudian saya menjawabnya dari sudut pandang saya sebagai saudara mereka, sama-sama orang yang pernah dibuat susah oleh kebijakan pelarangan narkoba, “Selanjutnya, paling tidak, kamu sudah tidak lagi menjadi obyek keuntungan penjualan para bandar, obyek pemerasan aparat (oknum) ketika kedapatan membawa narkoba ilegal, dan dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang kamu mau tanpa tergantung untuk memakai narkoba.”</p>
<p>Apakah kata-kata saya menjawab pertanyaannya? Sepertinya tidak. Kebanyakan dari mereka tidak tahu apa yang mereka mau. Bertahun-tahun mereka disibukkan dengan rutinitas keluar rumah dengan uang pas-pasan, kalau perlu melakukan tindakan kriminal terlebih dulu, mencari teman untuk meringankan biaya membeli narkoba, mendatangi rumah bandar (kalau tidak beruntung, mereka harus menunggu di sana berjam-jam), mencari tempat yang aman, persembunyian untuk memakai, belum lagi kalau kualitas narkobanya buruk, yang berarti mereka harus melakukan kegiatan-kegiatan tadi sekali lagi, dua kali lagi, atau lebih dalam satu hari. Ketika rutinitas yang berlangsung bertahun-tahun tersebut dihentikan, apakah mereka tahu yang mereka mau? Tidak usah orang yang baru lepas dari ketergantungan narkoba, banyak kok insinyur yang bekerja sebagai tenaga pemasaran kartu kredit.</p>
<p>Apakah rutinitas tersebut diinginkan oleh teman-teman saya ini? Kita semua tahu jawabannya, kalau melibatkan nurani dan nalar. Lantas mengapa semua itu terjadi, padahal mereka tahu bahwa jika memakai narkoba akan seperti itu. Negara maupun agama pun melarang?</p>
<p>Begitulah nasib para pengguna narkoba ilegal. Dianjurkan, disuruh, ditangkap, dipenjara, bahkan disiksa supaya kapok dan berhenti menggunakan narkoba, namun setelah itu, “Terus selanjutnya apa?”</p>
<p><strong>Korban Niat Baik</strong></p>
<p>Beberapa waktu lalu Chrisye, penyanyi legendaris Indonesia, meninggal dunia. Penyebab kematiannya kanker paru-paru, dan kita tahu itu diakibatkan oleh asap rokok. Rokok berbahaya? Ya. Lantas kenapa para perokok tidak dipenjarakan?</p>
<p>Pada awalnya negara ingin melindungi warga negaranya dari dampak buruk penggunaan narkoba dengan menerapkan serangkaian aturan yang mengenakan sanksi pidana bagi para penggunanya. Agar masyarakat takut, dan menjauhi narkoba. Namun dalam kenyataannya, pemakaian narkoba yang dilarang tersebut tetap terjadi, bahkan jumlahnya meningkat dari tahun ke tahun [1]. Hal ini mengindikasikan bahwa penerapan kebijakan pelarangan narkoba, tertuang dalam undang-undang negara [2], sejak 1976 kemudian diperbarui dan ditambah pada 1997, gagal mencapai tujuan awalnya yang mulia, melindungi warga negara dari dampak buruk pemakaian narkoba.</p>
<p>Kebijakan yang mengandalkan pemenjaraan bagi siapapun yang memiliki narkoba yang diilegalkan tersebut, justru membawa produksi dan peredaran narkoba ke pasar gelap. Narkoba apapun, termasuk tembakau, telah digunakan manusia berabad-abad lamanya, dan ketika semuanya itu dilarang, praktis seluruh jalur resmi dari produksi hingga konsumsi tertutup. Namun permintaan tetap ada. Akhirnya sindikat yang menguasai produksi dan perdagangannya, secara gelap.</p>
<p>Karena berada di bawah tanah, narkoba yang dilarang menjadi barang langka dengan harga yang tidak ada standarnya. Hal ini yang membuat para pengguna harus membayar dengan harga tinggi untuk narkoba dengan kualitas yang tidak pula terjamin. Kualitas yang tidak terjamin ini kerap membuat narkoba digunakan berkali-kali, dalam sehari, ini berarti juga mengeluarkan uang berkali-kali. Dan dari rendahnya kualitas tersebut, banyak pula anggota masyarakat ini yang mati keracunan bahan campuran narkoba [3]. Tingginya pengeluaran untuk mendapatkan narkoba tersebut kadang membuat para penggunanya terpaksa melakukan tindakan kriminal, mencuri misalnya. Belum lagi kalau mereka tertangkap polisi karena kedapatan menggunakan narkoba, mereka harus mendekam di penjara dimana narkoba juga beredar di sana. Kalaupun tidak, setelah keluar penjara, mereka menggunakan lagi, kambuh. Oleh karena itu banyak yang memilih mengeluarkan uang tanpa memperhitungkan lagi jumlahnya ketika anggota keluarganya tertangkap. Bahkan ada yang mengeluarkan uang dari sejak awal penangkapan, proses pengadilan, bahkan ketika sudah berada hingga keluar LP, supaya tidak begitu menderita.</p>
<p>Kebijakan dengan tujuan mulia ini, pada penerapannya justru mengorbankan rekan-rekan kita sesama warga negara Indonesia. Dan ketika peredaran gelap narkoba terus terjadi, masyarakatlah yang dirugikan dengan menjadi korban pencurian oleh pengguna, penularan virus darah, pemerasan oleh oknum penegak hukum, atau turut menjadi pengedar narkoba ilegal. Negara pun harus menanggung beban pengeluaran untuk penjara yang penghuninya terus bertambah, padahal sudah mengeluarkan banyak biaya agar masyarakat tidak dipenjara akibat narkoba.</p>
<p><strong>Negara, Bukan Swasta apalagi Bandar</strong></p>
<p>Saya bertemu dengan korban-korban ini setiap hari, berada bersama mereka. Para korban ini perlu dibantu. Tapi apakah benar mereka butuh bantuan? Banyak orang bilang, mereka harus dibantu menemukan jalan yang “benar”, dan itu berarti saya harus menyediakan fasilitas untuk berjalan dengan benar itu. Fasilitasnya adalah pekerjaan, kegiatan, dana mungkin. Wah, saya harus jadi milyuner dulu baru dapat membantu mereka!</p>
<p>Sebagian dari mereka secara finansial kesusahan, karena sudah mengeluarkan uang banyak untuk proses hukum, menebus harta-harta keluarga yang digadaikan, bahkan harta benda sudah tidak ada lagi karena dijual untuk urusan narkoba. Mereka butuh bekerja untuk menghasilkan uang, untuk mengejar ketertinggalan finansial. Namun untuk dapat bekerja, di zaman ini, mereka membutuhkan ijazah. Mengingat banyak di antara mereka yang terpaksa meninggalkan sekolah karena rutinitas berlatar narkoba ilegal, berarti juga harus mengejar ketertinggalan pendidikan, formal. <a title="sekolah" href="http://www.smansasukabumi.com">Sekolah</a>, pendidikan, inilah salah satu fasilitas untuk berjalan dengan benar itu.</p>
<p>Saya harus membantu menyekolahkan mereka? Kan saya bukan milyuner, uang darimana untuk membantu membiayai pendidikan mereka? Kembali ke pertanyaan, siapa sih yang harus bertanggung jawab terhadap masalah pendidikan ini? Jangankan mereka, orang-orang yang tidak terlibat dengan narkoba ilegal saja banyak yang putus sekolah. Meninggalkan pendidikan, formal, khususnya perguruan tinggi, untuk mencari uang akibat <a title="pendidikan tinggi" href="http://www.ngampus.com">pendidikan</a> yang mahal.</p>
<p>Ternyata masalah-masalah pengguna narkoba ilegal adalah masalah-masalah yang dialami juga oleh banyak warga negara kita. Pengguna narkoba ilegal adalah korban dari kebijakan pelarangan dan kriminalisasi yang mengakibatkan narkoba diproduksi dan diedarkan secara gelap hingga dapat diperoleh siapa saja, dan orang-orang putus sekolah adalah korban kebijakan pendidikan nasional yang hanya berpihak pada orang-orang yang banyak uang, milyuner. Dan orang-orang putus sekolah ini bisa saja adalah juga pengguna narkoba ilegal [4].</p>
<p>Jika yang kemudian membantu mereka adalah saya dengan menyediakan pendidikan misalnya, maka pihak yang seharusnya bertanggung jawab akan terus membiarkan hal yang sebenarnya menjadi kewajibannya. Pihak-pihak ini tidak akan merasa perlu bertanggung jawab, kan sudah ada saya yang memberikan bantuan secara cuma-cuma.</p>
<p>Saya bekerja bersama korban kebijakan pelarangan dan kriminalisasi narkoba, sementara ada yang bekerja bersama korban kebijakan pendidikan nasional. Saya tidak sendirian. Saya punya teman yang berpandangan bahwa negaralah yang harus mensejahterakan warga negaranya, bukan swasta atau produsen gelap, yang justru membuat masyarakat harus membayar mahal untuk pendidikan, membuat masyarakat membayar mahal kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh peredaran narkoba jalanan.</p>
<p>Dan kami memiliki kesamaan pendapat bahwa korban bukan perlu dibantu dengan disediakan, namun dikuatkan agar mereka melihat bahwa ketidakadilan sedang terjadi secara sistemik, dimana mereka menjadi korban sementara ada pihak-pihak yang diuntungkan, dan kemudian bergabung dengan masyarakat untuk mengatasi masalah-masalah di lingkungannya dengan negara, dan jajaran aparatnya, sebagai pemegang mandat untuk mensejahterakan rakyat.</p>
<p><strong>Ditemani, Ditekan, dan Dikuatkan</strong></p>
<p>Ternyata bukan hanya saya dan orang-orang yang sehari-harinya berada bersama korban yang peduli terhadap masalah yang dialami rakyat Indonesia ini. Beberapa kenalan yang bekerja untuk layanan publik (pemerintah alias pelayan publik, yang arti keduanya bertolak belakang) ada juga yang peduli, bekerja dengan sungguh-sungguh. Tentunya mereka cukup strategis untuk membangun (jika belum ada) dan/atau memperbaiki (jika sudah ada namun dirusak) layanan-layanan bagi rekan-rekan saya, para korban ini. Namun, karena kebanyakan mereka yang saya kenal adalah pegawai yang tidak dapat mengambil keputusan dalam institusinya, maka perlu kiranya bagi saya untuk terus bergaul dengan institusi tersebut, bersama kenalan saya pegawai itu tentunya, hingga gagasan-gagasan dipahami dengan baik oleh para pejabatnya yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.</p>
<p>Pejabat-pejabat inilah yang menjadi andalan untuk mengubah kebijakan institusinya demi membantu para korban. Sebagai contoh, dalam perjalanannya kemudian, tercatat hak-hak kesehatan para pengguna narkoba suntik untuk terhindar dari penularan HIV dipenuhi oleh kebijakan Dinas Kesehatan Kota Bandung yang mengizinkan dan mendukung beroperasinya layanan penyediaan peralatan suntik steril di sejumlah puskesmas.</p>
<p>Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar kuasanya, semakin strategis posisinya agar negara menunaikan kewajibannya: pemenuhan hak-hak warganya. Hal ini berlaku untuk tiap tingkatan kebijakan mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga kebijakan teknis di suatu institusi layanan publik tingkat kabupaten/kota.</p>
<p>Ketika bekerja bersama korban kebijakan negara, bukan berarti saya harus berhadap-hadapan melawan aparat negara. Karena yang seharusnya menunaikan hak-hak warga adalah negara, maka sudah seharusnya saya bersama-sama korban menjalin hubungan pertemanan dengan aparat negara, termasuk para pejabat, agar tercipta suatu kebijakan negara yang berpihak pada kesejahteraan rakyat. Kelompok korban dan masyarakat yang terorganisir menjadi kelompok penekan bagi aparat negara agar menunaikan kewajibannya: melindungi hak warga negara, namun bukan berarti memusuhi dan meninggalkan sistem negara. Jika kemudian negara tidak berlatih dan dituntut untuk menyediakan pelayanan publik – salah satu hak warga negara, siapa yang akan menyediakan? Yang paling mungkin, dan sudah banyak terjadi di negeri ini adalah swasta. Itu berarti rakyat harus membayar layanan, dengan harga mahal, dan yang diuntungkan hanyalah segelintir orang, mereka yang memiliki modal untuk menyediakan layanan tersebut, bukan rakyat. Kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, tempat tinggal yang layak hanyalah milik orang-orang berduit yang mampu membayar layanan.</p>
<p><strong>Mari Berkawan!</strong></p>
<p>Agar pengorganisasian korban dan masyarakat terjadi, paling tidak kami harus sering bertemu. Mungkin pertemuan-pertemuan tersebut membutuhkan tempat, makanan ringan, atau sekedar kopi dan teh. Sumber-sumber daya ini dapat digalang, bahkan di kalangan korban sendiri. Seorang teman yang rumahnya dapat dijadikan tempat pertemuan rutin, seorang pengusaha warung yang bersedia menyumbangkan kopi dan sejumlah makanan ringan untuk pertemuan, beberapa teman yang berpenghasilan lebih bersedia menyumbangkan uang untuk kegiatan kelompok.</p>
<p>Walaupun mungkin orang-orang ini tidak satu gagasan dengan kami, namun mereka memiliki sumber daya yang dapat menjaga agar para korban bisa bertemu secara rutin untuk memperkuat diri. Bahkan mungkin sumber dayanya bisa digunakan untuk kegiatan yang lebih rumit seperti penelitian, kampanye, atau penelusuran hukum (litigasi) yang akan sangat bermanfaat bagi penyelesaian masalah-masalah di masyarakat.</p>
<p>Banyak gerakan yang dirintis dari swadaya para korban tanpa harus bergantung pada satu individu atau organisasi donor. Iuran rutin anggota merupakan salah satu sumber daya kelompok untuk dapat terus bergerak dan memperjuangkan apa yang ingin dicapai. Saya ingin menggarisbawahi bahwa banyak rekan-rekan saya yang terjebak pada kawan taktis ini sebelum sempat mengkonsolidasikan gagasan dalam kelompoknya dan rakyat sebagai pemangku hak. Pada akhirnya kelompok-kelompok ini disibukkan dengan kerja-kerja pelayanan lengkap dengan petunjuk pelaksanaan dan target proyek. Kemudian, bagian sedihnya, mengklaim bahwa kelompok ini sedang melakukan kerja penyelamatan dengan memberikan layanan yang justru membuat para korban terlena, tanpa pernah kritis terhadap hal-hal yang membuat mereka menjadi korban.</p>
<p>Dalam merintis sebuah perubahan sosial, akan sangat baik bila kita memiliki banyak kawan. Namun kita juga perlu menentukan mana kawan ideologis, mana kawan strategis, dan mana kawan taktis. Jangan sampai kawan taktis dijadikan kawan strategis yang karena memiliki banyak sumber daya, maka kita pikir beliau dapat mengubah kebijakan publik – padahal yang bisa dipengaruhi hanya kebijakan kelompok kita karena memberikan dana bersyarat. Pertemanan dengan pihak-pihak yang memiliki sumber daya ini (taktis) sebaiknya dijalin ketika sudah menentukan dengan mantap gagasan dan strategi kelompok: sudah menjalin hubungan dengan kawan-kawan ideologis sehingga gagasan terus dimatangkan dan sudah menentukan siapa saja yang akan dijadikan kawan strategis.</p>
<p>Ini bukan berarti bahwa hubungan dengan kawan-kawan taktis hanya berasaskan pada manfaat yang dapat dipetik untuk kepentingan kelompok. Hubungan pertemanan dengan ketiga jenis kawan tersebut perlu juga dilandaskan pada kesetaraan dan saling menghormati.</p>
<p>Dan akhirnya, berkawan serta melakukan aksi bersama adalah penting untuk menjaga agar isu yang dibawakan tidak diabaikan masyarakat luas karena eksklusivitasnya. Isu HIV merupakan salah satu contoh isu yang terlanjur menjadi sangat eksklusif sehingga jarang sekali warga sekelurahan tertentu terlibat dalam program-programnya. Hal ini salah satunya disebabkan karena isu ini sejak awal selalu dikemas sebagai urusan medis dan dihubungkan dengan perilaku beresiko sebagian kecil warga negara (homoseks, waria, pekerja seks, dan pengguna narkoba) hingga masyarakat merasa bahwa itu bukanlah masalah mereka. Kalaupun ada yang berusaha melibatkan warga di suatu wilayah, bentuknya adalah penyuluhan dengan bahasa-bahasa yang asing bagi peserta bukan mendiskusikan bahwa isu ini berkaitan dengan kondisi sosial politik lokal. Ketika digagas dengan pelibatan partisipasi aktif masyarakat luas yang memiliki kesadaran kritis atas keadaan yang terjadi, menjalin pertemanan merupakan langkah awal menuju perubahan yang kita cita-citakan!</p>
<p>Catatan Kaki:</p>
<p>[1] Data Kasus Tindak Pidana Narkoba di Indonesia 2001-2005, Badan Narkotika Nasional RI<br />
[2] UU No 9/1976 tentang Narkotika; UU No 22/1997 revisi UU No 9/1976 tentang Narkotika; UU No 5/1997 tentang Psikotropika<br />
[3] &#8220;Ekstasi itu ada yang dibuat dari bahan asal-asalan. Ekstasi sendiri berbahaya bagi tubuh tapi lebih berbahaya lagi kalau bahan bakunya sembarangan,&#8221; kata Kepala Satuan II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Drs Guntur Setyanto, M.Si di Jakarta. &#8220;Kita temukan, ekstasi terbuat campuran dari obat tidur, obat nyamuk, semen putih, bahkan formalin. Coba bayangkan saja, ada semen yang biasa dipakai untuk merekatkan batu dipakai untuk membuat ekstasi,&#8221; katanya. Kompas, 28 Juli 2004<br />
[4] ”Mayoritas responden (64,1%) menamatkan pendidikan (setingkat) SLTA. Sedangkan yang berpendidikan akademi/universitas 22,97% atau sebanyak 192 responden.” RSRA Skepo-IHPCP 2005</p>
<h4>Incoming search terms for the article:</h4><ul><li><a href="http://kolumnis.com/2008/11/24/kawan-kawan-untuk-perubahan-pengalaman-pengorganisasian-korban-narkoba/" title="pengalaman pengguna narkoba">pengalaman pengguna narkoba</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/11/24/kawan-kawan-untuk-perubahan-pengalaman-pengorganisasian-korban-narkoba/" title="pengalaman tentang narkoba">pengalaman tentang narkoba</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/11/24/kawan-kawan-untuk-perubahan-pengalaman-pengorganisasian-korban-narkoba/" title="hubungan narkoba dengan pendidikan">hubungan narkoba dengan pendidikan</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/11/24/kawan-kawan-untuk-perubahan-pengalaman-pengorganisasian-korban-narkoba/" title="contoh pengalaman orang menggunakan narkoba">contoh pengalaman orang menggunakan narkoba</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/11/24/kawan-kawan-untuk-perubahan-pengalaman-pengorganisasian-korban-narkoba/" title="pengorganisasian donor darah berjalan">pengorganisasian donor darah berjalan</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/11/24/kawan-kawan-untuk-perubahan-pengalaman-pengorganisasian-korban-narkoba/" title="pengalaman pengguna ekstasi">pengalaman pengguna ekstasi</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/11/24/kawan-kawan-untuk-perubahan-pengalaman-pengorganisasian-korban-narkoba/" title="pendapat tentang narkoba">pendapat tentang narkoba</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/11/24/kawan-kawan-untuk-perubahan-pengalaman-pengorganisasian-korban-narkoba/" title="makalah tentang pengorganisasian">makalah tentang pengorganisasian</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/11/24/kawan-kawan-untuk-perubahan-pengalaman-pengorganisasian-korban-narkoba/" title="kesehatan pengguna narkoba">kesehatan pengguna narkoba</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/11/24/kawan-kawan-untuk-perubahan-pengalaman-pengorganisasian-korban-narkoba/" title="kerugian penggunaan narkoba yang lengkap">kerugian penggunaan narkoba yang lengkap</a></li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 2.805 ms -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kolumnis.com/2008/11/24/kawan-kawan-untuk-perubahan-pengalaman-pengorganisasian-korban-narkoba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dua Dekade Penularan HIV di Indonesia: Sebuah Refleksi</title>
		<link>http://kolumnis.com/2008/09/19/penyebaran-hiv-di-indonesia-sebuah-refleksi/</link>
		<comments>http://kolumnis.com/2008/09/19/penyebaran-hiv-di-indonesia-sebuah-refleksi/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Sep 2008 14:23:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Patri Handoyo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>
		<category><![CDATA[advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[hak kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[hak warga negara]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[kewajiban negara]]></category>
		<category><![CDATA[layanan]]></category>
		<category><![CDATA[LSM]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[penanggulangan AIDS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kolumnis.com/?p=259</guid>
		<description><![CDATA[<p>Tulisan ini ditujukan sebagai bahan refleksi individu maupun organisasi atas kerja-kerja yang telah dilakukan dalam upaya penanggulangan AIDS, dan juga atas situasi yang ter&#8230;</p>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tulisan ini ditujukan sebagai bahan refleksi individu maupun organisasi atas kerja-kerja yang telah dilakukan dalam upaya penanggulangan AIDS, dan juga atas situasi yang terjadi di Indonesia pada umumnya. Karena upaya-upaya yang sudah dilaksanakan ‘secara komprehensif’ dalam rangka menanggulangi AIDS ternyata belum mampu membendung laju epidemi itu sendiri. Data yang dilaporkan dari sumber-sumber resmi selalu saja menunjukkan kenaikan kasus dari tahun ke tahun.</p>
<p>Masyarakat dituding tidak dapat menerima upaya-upaya penanggulangan AIDS dengan menstigma pengidap HIV sebagai orang yang tidak bermoral, menolak penyediaan suntikan steril karena dianggap melegalkan narkoba, dll. Padahal, benar tidaknya tudingan tersebut boleh jadi karena sejumlah praktisi di bidang ini tidak pernah melibatkan masyarakat dan malah mengeksklusifkan diri dengan jargon-jargon asing yang ditelan bulat-bulat tanpa melalui proses pemahaman terhadap dinamika masyarakat Indonesia. Penggunaan istilah-istilah ini kemudian menjadi prestige bagi yang menyebutkannya dan meninggalkan si penerima pesan dengan pemahaman yang tidak mengakar pada kondisi lokalnya. Apalagi jika kemudian si penerima pesan menjadi latah dengan istilah-istilah asing tersebut.</p>
<p>Masyarakat di luar kelompok sasaran (pengguna napza suntik, pekerja seks, atau orang yang terinfeksi HIV) tidak diberikan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan mengenai bagaimana menanggulangi permasalahan yang dihadapi di lingkungan mereka ataupun pendidikan mengenai bagaimana lebih jauh berinteraksi dengan orang-orang terdampak ataupun beresiko tertular HIV. Tak heran misalnya, bila mereka yang mengidap HIV terus merasa didiskriminasi atau pengguna napza suntik terus berada dalam kelompok yang tersembunyi dan tereksklusi secara sosial.</p>
<p>Kondisi ini pun bertambah buruk seiring dengan berlalunya waktu. Ornop (atau LSM) semakin nyaman dalam “comfort zone-nya” dan melupakan peran pemberdayaan yang menjadi mandat sebuah organisasi masyarakat. LSM kemudian lebih memilih untuk sibuk memberikan sedekah berupa pelayanan gratis kepada kelompok sasarannya yang jumlahnya ditargetkan donor ketimbang membangun mekanisme penanggulangan AIDS di masyarakat dengan pemerintah (aparat negara) sebagai penyedia layanan. Agar layanan-layanan ini menjadi lebih banyak, lebih luas, lebih terakses, dan disediakan oleh negara nampaknya luput dari prinsip kerja yang entah dengan cara bagaimana terdistorsi oleh privatisasi dan industrialisasi sektor kesehatan.</p>
<p>Penguasaan teknologi dan pengetahuan oleh segelintir pihak membuat penanggulangan AIDS hingga kini tidak menjadi pengetahuan umum dan didialogkan secara terbuka kepada masyarakat. Belum lagi, istilah pemberdayaan masyarakat hanya menjadi sebuah hafalan yang secara fasih diucapkan tanpa benar-benar menekankan pada proses pemindahan kuasa untuk pemecahan masalah termasuk kuasa informasi dan teknologi kepada masyarakat itu sendiri.</p>
<p>Di titik ini pemerintah sebagai yang berkewajiban untuk menunaikan hak-hak warga negara (termasuk hak kesehatan – dalam hal ini pencegahan dan pengobatan HIV) menjadi tidak dibekali mandat oleh masyarakat, termasuk oleh mereka yang terimbas, untuk menanggulangi masalah tersebut. Tidak terjadi penggalangan kesadaran dan kesepakatan di masyarakat atas masalah ini sebagai bahan advokasi untuk kebijakan serta mekanisme penanggulangan AIDS yang lebih baik di suatu wilayah hukum.</p>
<p>Yang terjadi kemudian adalah ornop berada di barisan depan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dimana masyarakat yang diwakilinya belum tentu menyadari apa yang diperlukan untuk mengatasi masalah mereka; dan juga berada di barisan depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terimbas, padahal seharusnya tugas ini jelas-jelas adalah menjadi kewajiban negara untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan rakyatnya. Maka masyarakat terlena oleh pelayanan masyarakat dengan lembaga swadayanya (padahal kebanyakan lembaga ini tidak dibentuk oleh masyarakat setempat) melalui pendekatan individual, pemerintah terlena juga karena apa yang menjadi kewajibannya sudah ditunaikan masyarakatnya yang mampu memberikan layanan secara swadaya.</p>
<p>Hasilnya, layanan yang seharusnya disediakan melalui infrastruktur layanan kesehatan negara yang telah tersedia di hampir seluruh pelosok negeri, hanya dilakukan segelintir orang yang menguasai pengetahuan dan teknologi penanggulangan HIV. Bagaimana kita bisa menangani persoalan HIV yang demikian seriusnya dengan hanya mengandalkan segelintir pihak yang berusaha terus menguasai teknologi dan pengetahuan tanpa mengalihkan kuasa kepada masyarakat untuk turut menangani masalah di lingkungannya, utamanya dengan menagih tanggung jawab negara? Tak heran jika selama dua dekade sejak kasus pertama di temukan, penyebaran HIV tidak dapat terbendung walaupun puskesmas sebagai ujung tombak sistem kesehatan masyarakat tersedia di hampir seluruh pelosok negeri.</p>
<p><em>Terima kasih kepada Sari Dewi Aznur dan Amala Rahmah yang turut berkontribusi dalam refleksi</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kolumnis.com/2008/09/19/penyebaran-hiv-di-indonesia-sebuah-refleksi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kritik terhadap Kebijakan Napza di Indonesia</title>
		<link>http://kolumnis.com/2008/09/12/kritik-terhadap-kebijakan-napza-di-indonesia/</link>
		<comments>http://kolumnis.com/2008/09/12/kritik-terhadap-kebijakan-napza-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Sep 2008 07:06:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Patri Handoyo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[ganja]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[organisasi kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kolumnis.com/?p=264</guid>
		<description><![CDATA[<p>Kondisi-kondisi yang berkaitan dengan masalah napza di masyarakat saat ini sangat dipengaruhi oleh kebijakan negara, utamanya ketika dilarang dan dikenakan hukuman pidana b&#8230;</p>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kondisi-kondisi yang berkaitan dengan masalah napza di masyarakat saat ini sangat dipengaruhi oleh kebijakan negara, utamanya ketika dilarang dan dikenakan hukuman pidana bagi siapapun yang menggunakan, memiliki, mengedarkan, dan memproduksi. Jika dibandingkan dengan bentuk pelarangan yang lain, yang hanya dilarang dalam aturan agama dan tidak dikenakan sanksi pidana, misal: makan babi, kebijakan pelarangan napza memiliki dampak yang jauh lebih luas.</p>
<p>Atau jika ingin disejajarkan dengan kebijakan mengenai napza yang memiliki dampak terhadap kesehatan dan ketergantungan yang tak kalah serius, misal rokok dan minuman keras (miras). Pemerintah tentunya memiliki kebijakan untuk napza-napza ini: mengatur siapa yang bisa memproduksinya, menjual, dan menggunakannya – di beberapa tempat bahkan hingga mengatur tempat penggunaannya. Sanksi pidana pastinya ada bagi siapapun yang melanggar peraturan tersebut bukannya dilarang sama sekali. Pada kasus kedua napza ini, seberapa jauh dampak buruk yang ditimbulkan dari kebijakan pengaturannya: Apakah kemudian muncul kejahatan terorganisir dari tingkat lokal hingga internasional untuk mengedarkan miras dan rokok?; Apakah para perokok dan peminum akhirnya melacur, mencuri, atau mengedarkan rokok dan miras untuk mendapatkan kedua napza tersebut?</p>
<p>Kebijakan untuk rokok dan miras yang ada saat ini sebenarnya juga hanya menguntungkan pemilik pabrik, tidak berpihak pada kesehatan masyarakat. Sebagai zat yang memiliki dampak terhadap kesehatan, harga dan ketersediaan rokok dan miras dikendalikan oleh modal (pengeruk laba sebesar-besarnya). Promosi dan distribusi miras dan rokok ada dimana-mana dan tidak ada supervisi kesehatan terhadap penggunaan kedua napza tersebut, termasuk informasi untuk mengurangi dampak buruknya. Bahkan pemerintah tidak menyediakan pusat-pusat perawatan ketergantungan rokok atau miras yang bisa saja didanai dari pendapatan pajak kedua napza tersebut.</p>
<p>Di dunia, terdapat kerangka pemikiran tentang napza bahwa semua negara harus mengikuti konvensi PBB untuk mengkriminalkan sebagian napza. Padahal konvensi yang sama ”membebaskan” penjualan ganja di Belanda tetapi memberi hukuman mati untuk pengedar di Malaysia. Semua negara di dunia mempunyai lembaga legislatif (pembuat kebijakan). Peraturan perundangan tentang napza ditetapkan untuk mengendalikan konsekuensi-konsekuensi yang tidak diharapkan yang mungkin timbul dari proses produksi, distribusi, dan konsumsi napza.</p>
<p>Masyarakat di negeri ini, yang selama tiga dekade perang terhadap narkoba terbiasa untuk mengikuti perintah (dari pemerintah) beserta segala ketakutan yang disebarkannya, kehilangan daya kritis dalam mengkaji sebuah permasalahan. Dalam hal ini permasalahan napza di Indonesia dengan stigma yang berhasil dilekatkan oleh pembuat kebijakan selama bertahun-tahun mulai dari papan-papan di setiap sekolah, di jalan, di media elektronik, di gerbang kedatangan bandara sampai ke pelibatan artis muda terkenal, tidak pernah ditantang oleh masyarakat berdasarkan hasil pembelajarannya sendiri. Dalam menyikapi hal ini, masyarakat perlu mengambil inisiatif bersama-sama mengkaji kebijakan yang ada, kondisi yang berkembang, serta mengingatkan negara dan aparatnya pada perannya sebagai yang berkewajiban melindungi hajat hidup orang banyak. Maka dibutuhkanlah pemerintah dan masyarakat yang mendapat informasi dengan lengkap. Informasi tentang napza serta segala konsekuensinya dan pencegahannya pada berbagai tingkatan pencegahan, mulai dari pencegahan awal sampai ke pencegahan dampak buruknya.</p>
<p>Hal ini diperlukan dalam upaya melindungi masyarakat (termasuk anak cucu kita) dari dampak buruk atas diterapkannya suatu kebijakan napza. Sudah saatnya pula masyarakat diberikan informasi yang sebenar-benarnya tentang napza bukan hanya yang menakut-nakuti dan terfokus pada napza-napza yang dilarang saat ini.</p>
<p>Pada akhirnya, saat ini yang dibutuhkan adalah upaya-upaya untuk meminimalisir dampak-dampak negatif dari kebijakan napza yang sedang diterapkan, termasuk dari potensi merusak napza itu sendiri. Dan lebih daripada itu, pengambilalihan penguasaan produksi, distribusi, dan konsumsi napza oleh negara melalui regulasi yang kuat mutlak diupayakan agar masyarakat terlindung dari peredaran napza yang dikuasai oleh sindikat organisasi kriminal.</p>
<h4>Incoming search terms for the article:</h4><ul><li><a href="http://kolumnis.com/2008/09/12/kritik-terhadap-kebijakan-napza-di-indonesia/" title="artikel kebijakan kesehatan mengenai narkoba">artikel kebijakan kesehatan mengenai narkoba</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/09/12/kritik-terhadap-kebijakan-napza-di-indonesia/" title="NAPZA">NAPZA</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/09/12/kritik-terhadap-kebijakan-napza-di-indonesia/" title="stigma NAPZA">stigma NAPZA</a></li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 1.118 ms -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kolumnis.com/2008/09/12/kritik-terhadap-kebijakan-napza-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Institutionalizing NGOs in the public health system to response the HIV epidemic among IDUs in Bandung City, Indonesia</title>
		<link>http://kolumnis.com/2008/09/12/institutionalizing-ngos-in-the-public-health-system-to-response-the-hiv-epidemic-among-idus-in-bandung-city-indonesia/</link>
		<comments>http://kolumnis.com/2008/09/12/institutionalizing-ngos-in-the-public-health-system-to-response-the-hiv-epidemic-among-idus-in-bandung-city-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Sep 2008 07:04:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Patri Handoyo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Publikasi]]></category>
		<category><![CDATA[community organizing]]></category>
		<category><![CDATA[drug user]]></category>
		<category><![CDATA[needle and syringe program]]></category>
		<category><![CDATA[NGO]]></category>
		<category><![CDATA[primary health centre]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kolumnis.com/?p=269</guid>
		<description><![CDATA[<p>In 2005, Ministry of Health Republic Indonesia estimated between 1,220 and 2,280 injecting drug users (IDUs) live in Bandung City, the capital of West Java Province. It is furthe&#8230;</p>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>In 2005, Ministry of Health Republic Indonesia estimated between 1,220 and 2,280 injecting drug users (IDUs) live in Bandung City, the capital of West Java Province. It is further estimated that prevalence of HIV infection among them is around 29.50%. Reported AIDS case in the city had been sharply increasing since early 2000 and dominated by injecting drug users. Bandung City AIDS Commission reported 62% of HIV/AIDS cases are from IDU among other risk factors in 2005.</p>
<p>A project has been set up in 2002 to give information about injecting risks and behavior change by outreaching targeted 1,000 IDUs. These field based activities involving IDUs as outreach workers and one local NGO to manage the operation. Frequently they got trouble with the police, proven using illegal drugs, sometimes by urine testing. As a well known place having data of drug users, the NGO became an easy target for the police to catch the workers and asking repressively for the information.</p>
<p>Another project distributing needle and syringe as well as condoms for IDUs started in 2004, involving three NGOs and the IDUs as outreach workers. Problems with police arrestment were still happened. Repressive act are legitimate since NGO, and its worker, is not considered as legal health institution.</p>
<p>In the other hand, three sites of needle and syringe program (NSP) supported by at least 15 outreach workers are not enough to cover around 2,000 IDUs. The city needed law protected and more NSP site.</p>
<p><strong>Initial Assessment<br />
</strong><br />
In 2005, Indonesia HIV/AIDS Prevention and Care Project, a supported project mainly sponsored by AusAID, were involving city health department in harm reduction (HR). This early cooperation intended to disseminate information about HIV epidemic among IDUs to primary health center staffs by serial workshops. During one year cooperation, a strong commitment of city health department was arisen to build response for the epidemic faced by the city, focused on IDU.</p>
<p>Considering potential to cover minimum target to reduce the epidemic, the city public health centers is a must be solution. It is law protected and can be found anywhere in the city.</p>
<p>While NGOs have low coverage but experienced in conducting HR, they must be involved to build the services in public health system. Moreover, they have been known and had a good relation with IDUs in the city.</p>
<p>Another factor that came to consideration is community due to repressive culture to drug users. Since the first HR program in the city, there has been a plenty involvement of community. Information was still dominated by “war on drug” messages distributed by city narcotics board in the community.</p>
<p><strong>Building the Response<br />
</strong><br />
How to build HR program in public health system rather than just delivering service was a big challenge to NGOs. Personal and private approach has been applied since the first time, and it needed to be reversed to public health approach.</p>
<p>Discussions with NGOs as well as with city health department were carried out frequently both formal and informal, analyzing the situation and possibility to build local government response, in its public health system. It also included, how to develop service system in primary health centers (PHC), how to improve skills of its staffs, how to organize drug users to access health services in PHC, to organize community to build its own system of HIV prevention and care, and the sustainability of program.</p>
<p>Involvement of NGOs and city health department in the discussions succeed to build a plan to do gradual actions. Starting with three PHCs to provide NSP and primary health care including VCT, the city health department was preparing to scale up the service.</p>
<p>A number of workshops were being conducted to construct a support system to the HR service involving PHCs and NGOs. A work plan was developed placing NGO as consultant for setting up service and take lead to community involvement, while PHC take lead for syringe provision as well as primary health treatment. These activities led by city health department, and involved another nine PHCs.</p>
<p><strong>Community Organizing and Service Providing</strong></p>
<p>Community involvement to support HR services in PHC was initiated by community meetings facilitated by NGOs in PHC’s working area. Some IDUs who have already been getting sick were the main concern of the community due to high rate of mortality of youth in the neighborhood. They were also organized to do outreach as well as taking care of health of IDUs, referring to the nearest PHC and other service providers.</p>
<p>Referring IDUs to PHC is another big challenge. Since PHC and its staff is a government agent, same like the police, there was an anxiety among drug users to come to it. They were afraid that their identity will be detected by the police or by their neighbor. At this point, a program which is supported by community became important as well as strengthening local drug user organization to face legal issues.</p>
<p>Service providing, especially needle and syringe, continuously trained and improved during implementation of the program in PHCs. There have been six groups of people who commit to support IDUs in accessing health care in six PHC areas so far. Bandung City Health Department fully funded HR services in nine PHCs, while the NGOs are still funded by international donors.</p>
<p>HR program publicly recognized as a public health response run by local authorities. And, NGOs are not regarded as offender since the paraphernalia are distributed by PHCs. Needle and syringe program are easily found in the city, and health care for IDUs widely accessible within communities.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kolumnis.com/2008/09/12/institutionalizing-ngos-in-the-public-health-system-to-response-the-hiv-epidemic-among-idus-in-bandung-city-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menunaikan Hak Pelayanan Kesehatan bagi Napi dan Tahanan</title>
		<link>http://kolumnis.com/2008/09/10/menunaikan-hak-pelayanan-kesehatan-bagi-napi-dan-tahanan/</link>
		<comments>http://kolumnis.com/2008/09/10/menunaikan-hak-pelayanan-kesehatan-bagi-napi-dan-tahanan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Sep 2008 05:52:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Patri Handoyo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[AIDS]]></category>
		<category><![CDATA[desentralisasi]]></category>
		<category><![CDATA[HIV]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[lapas]]></category>
		<category><![CDATA[narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[rutan]]></category>
		<category><![CDATA[tahanan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kolumnis.com/?p=251</guid>
		<description><![CDATA[<p>Kondisi kesehatan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) Indonesia sejak tahun 2000-an telah terbawa ke suatu titik yang memprihatinkan. Le&#8230;</p>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kondisi kesehatan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) Indonesia sejak tahun 2000-an telah terbawa ke suatu titik yang memprihatinkan. Ledakan epidemi HIV di kalangan pengguna napza suntik di Indonesia dan kebanyakan negara Asia lainnya turut pula masuk ke dalam rutan dan lapas-lapas karena intensifikasi penegakan hukum kasus-kasus narkoba sejak direvisinya kebijakan napza di tanah air pada tahun 1997. Keprihatinan ini mengundang perhatian berbagai pihak termasuk pemerintah untuk merespon situasi yang telah menyebabkan meningkatnya angka kematian dan kesakitan di dalamnya.</p>
<p>Departemen Hukum dan HAM RI sendiri sebagai sektor yang langsung mengelola sistem pemasyarakatan, melalui Ditjen Pemasyarakatannya pada tahun 2005 telah merumuskan Strategi Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyalahgunaan Narkoba pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia 2005-2009. Dokumen tersebut kemudian menjadi refleksi akan perlindungan seluruh warga negara, termasuk penghuni lapas dan rutan, akan layanan kesehatan yang dijamin dalam konstitusi negara Republik Indonesia.</p>
<p>Pemerintah sebagai aparatur negara memiliki unit-unit kerja berdasarkan sektor baik di tingkat pusat maupun daerah. Koordinasi lintas sektor dibutuhkan untuk memfungsikan secara efektif seluruh unit kerja pemerintah melalui tugas-tugas pokok dan fungsinya, termasuk produk-produk kebijakannya. Perkembangan situasi di Indonesia, khususnya dalam merespon berbagai permasalahan, turut pula menimbulkan perkembangan sistem pemerintahan termasuk bertambahnya lembaga atau institusi negara yang memiliki tugas khusus terhadap permasalahan spesifik. Walaupun demikian, layanan publik sebagai wujud dari perlindungan HAM harus tetap menjadi perhatian utama untuk dapat meningkatkan kualitas hidup warga negara Indonesia termasuk penghuni lapas dan rutannya. Ketersediaan dan peningkatan mutu layanan tersebut, selain harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat (publik), juga hanya akan terjadi ketika unit-unit kerja pemerintah sebagai yang berkewajiban menyediakan layanan dapat berkoordinasi untuk mencapai cita-cita tersebut.</p>
<p>Tulisan ini berisi tentang pemahaman mengenai alur kerja unit-unit pemerintah terutama tugas dan fungsinya. Terlebih bagaimana pemenuhan hak pelayanan kesehatan ini dilaksanakan sehingga tersedia luas dan berkesinambungan. Dengan demikian kualitas hidup napi dan tahanan dapat meningkat dan angka kematian dan kesakitan di dalam lapas dan rutan menurun.</p>
<p><strong>Instansi Vertikal Bidang Pemasyarakatan</strong></p>
<p>Lapas dan rutan merupakan unit pelaksana teknis (UPT) Departemen Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dalam melaksanakan kegiatannya sesuai dengan kebijakan dan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, UPT mendapatkan dukungan baik berupa bimbingan teknis maupun pendanaan dari APBN (pusat). Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran dilakukan UPT sesuai dengan kebutuhan bidang tugasnya masing-masing (bagian-bagian). Bimbingan teknis pemasyarakatan kepada lapas secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM yang bersangkutan. Secara umum, lapas dan rutan memilki peran utama pelayanan atau pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan.</p>
<p>Kantor wilayah adalah instansi vertikal Departemen Hukum dan HAM RI berkedudukan di provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan HAM RI. Terdapat Divisi Pemasyarakatan untuk membawahi bidang pemasyarakatan. Divisi ini melaksanakan sebagian tugas kantor wilayah di bidang pemasyarkatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarkatan. Instansi ini juga menyusun rencana kegiatan dan anggaran sesuai dengan tugas dan fungsinya.  Peran utama instansi di tingkat kantor wilayah ini adalah supervisi pelaksanaan teknis dan koordinasi di bidang pemasyarakatan.</p>
<p>Departemen Hukum dan HAM merupakan instansi pusat yang menaungi bidang pemasyarakatan. Bidang ini berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang peran utamanya adalah perumusan kebijakan untuk bidang-bidang kerja di lingkup direktorat jenderal termasuk bimbingan teknis dan evaluasi.</p>
<p>Masing-masing instansi yang telah diuraikan di atas bertanggung jawab dalam menyusun dan melaksanakan rencana kerja masing-masing sesuai dengan peran utamanya serta tugas dan fungsi yang telah ditetapkan kepada instansi yang berada di atasnya (vertikal). Secara hukum, instansi ini merupakan instansi dengan domain ‘pemasyarakatan’ mulai dari perumusan kebijakan, pengawasan, hingga pelaksanaan teknis. Jika menyinggung masalah pelayanan kesehatan, maka domain tersebut berada pada departemen lain dimana saat ini telah didesentralisasi – otonomi daerah.</p>
<p><strong>Desentralisasi Bidang Kesehatan</strong></p>
<p>Secara umun peran instansi-instansi untuk bidang kesehatan tidak jauh berbeda dengan instansi vertikal, yaitu terdapat perumusan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan/pelaksanaan teknis. Namun yang menjadi perbedaan adalah tiap tingkatan daerah memiliki kebijakan masing-masing di bidang tersebut, dan untuk pelaksanaan teknis paling banyak dilakukan di tingkat kota/kabupaten. Kebijakan, yang berkonsekuensi pada anggaran, bidang ini mau tidak mau mengikuti kebijakan dan arah pembangunan pemerintah kota/kabupaten secara umum. Upaya penanggulangan penyakit bisa saja tidak seragam antara daerah satu dengan yang lainnya. Sebagai contoh, terdapat perencanaan dan anggaran untuk pemberantasan muntaber di daerah A, namun tidak di daerah B. Namun jika terdapat wabah muntaber di daerah B, maka pemerintah pusat atau provinsi dapat membantu pemerintah kota/kabupaten tersebut.</p>
<p><strong>Memadukan Instansi Vertikal dalam Desentralisasi Kesehatan</strong></p>
<p>Untuk menjawab masalah-masalah kesehatan di lapas dan rutan yang berkedudukan di wilayah suatu kabupaten atau kota, maka pemaduan kedua jenis instansi dan bidang perlu dilakukan. Hal ini bukan hanya untuk perencanaan dan kebijakan, namun juga bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi pelayanan.</p>
<p>Lapas dan rutan memiliki klinik kesehatan, namun klinik ini tentunya tidak dapat berfungsi sebagaimana layaknya puskesmas atau rumah sakit dengan fasilitas dan anggaran operasionalnya. Karena lapas dan rutan berada di wilayah kabupaten atau kota, dan Kanwil Departemen Hukum dan HAM berada di tingkat provinsi, maka kepala UPT pemasyarakatan diharapkan berperan untuk mengkoordinasikan pelayanan kesehatan dengan pemerintah kota/kabupaten. Lapas dan rutan bersama dinas kesehatan dan jajarannya diharapkan dapat menjalin hubungan kerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Dengan demikian, maka anggaran, perencanaan, dan pembinaan teknis upaya-upaya pelayanan kesehatan di lapas dan rutan dapat terlaksana dan berkesinambungan.</p>
<p>Di tingkat kantor wilayah atau provinsi juga diharapkan terjadi perpaduan tersebut. Sesuai dengan peran utamanya, divisi pemasyarakatan kanwil melakukan koordinasi dan bimbingan teknis pelayanan kesehatan melalui kerja sama dengan dinas kesehatan provinsi beserta jajarannya. Dengan kata lain, untuk ‘bidang pemasyarakatan’ tiap-tiap tingkatan instansi bekerja secara vertikal, namun untuk ‘bidang layanan kesehatan’ bekerja secara horizontal. Sehingga apa yang tertulis dalam paragraf penutup Ringkasan Eksekutif Strategi Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyalahgunaan Narkoba pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia 2005-2009, Ditjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI dan yang menjadi kewajiban negara ini dapat terwujud sebagaimana tertulis di bawah ini:</p>
<p><em>“Selanjutnya, narapidana/tahanan yang menderita sakit mendapatkan hak pelayanan kesehatan serta dapat mengikuti kegiatan baik di bidang bimbingan hukum maupun bidang pelayanan sosial di lapas/rutan.”</em></p>
<h4>Incoming search terms for the article:</h4><ul><li><a href="http://kolumnis.com/2008/09/10/menunaikan-hak-pelayanan-kesehatan-bagi-napi-dan-tahanan/" title="anggaran pelayanan kesehatan">anggaran pelayanan kesehatan</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/09/10/menunaikan-hak-pelayanan-kesehatan-bagi-napi-dan-tahanan/" title="PELAYANAN NARAPIDANA">PELAYANAN NARAPIDANA</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/09/10/menunaikan-hak-pelayanan-kesehatan-bagi-napi-dan-tahanan/" title="pelayanan kesehatan kerja">pelayanan kesehatan kerja</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/09/10/menunaikan-hak-pelayanan-kesehatan-bagi-napi-dan-tahanan/" title="Perbedaan Lapas dan Rutan">Perbedaan Lapas dan Rutan</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/09/10/menunaikan-hak-pelayanan-kesehatan-bagi-napi-dan-tahanan/" title="pengertian rumah tahanan negara">pengertian rumah tahanan negara</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/09/10/menunaikan-hak-pelayanan-kesehatan-bagi-napi-dan-tahanan/" title="LAPAS YANG TERDAPAT NAPI HIV">LAPAS YANG TERDAPAT NAPI HIV</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/09/10/menunaikan-hak-pelayanan-kesehatan-bagi-napi-dan-tahanan/" title="kesehatan narapidana menurut dinas kesehatan">kesehatan narapidana menurut dinas kesehatan</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/09/10/menunaikan-hak-pelayanan-kesehatan-bagi-napi-dan-tahanan/" title="Kementerian Hukum dan Ham RI dirjen Pemasyarakatan">Kementerian Hukum dan Ham RI dirjen Pemasyarakatan</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/09/10/menunaikan-hak-pelayanan-kesehatan-bagi-napi-dan-tahanan/" title="hak atas pelayanan kesehatan">hak atas pelayanan kesehatan</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/09/10/menunaikan-hak-pelayanan-kesehatan-bagi-napi-dan-tahanan/" title="bagimana pelayanan kesehatan kerja di indonesia">bagimana pelayanan kesehatan kerja di indonesia</a></li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 2.522 ms -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kolumnis.com/2008/09/10/menunaikan-hak-pelayanan-kesehatan-bagi-napi-dan-tahanan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hunian yang Melebihi Kapasitas dan Kondisi Kesehatan di Lapas/Rutan Kita</title>
		<link>http://kolumnis.com/2008/09/09/hunian-yang-melebihi-kapasitas-dan-kondisi-kesehatan-di-lapasrutan-kita/</link>
		<comments>http://kolumnis.com/2008/09/09/hunian-yang-melebihi-kapasitas-dan-kondisi-kesehatan-di-lapasrutan-kita/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Sep 2008 03:23:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Patri Handoyo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Add new tag]]></category>
		<category><![CDATA[HIV]]></category>
		<category><![CDATA[lapas]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[rutan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kolumnis.com/?p=243</guid>
		<description><![CDATA[<p><em>&#8220;They tell us that the prisons are over?populated. But what if it were the population that were being overprisoned?&#8221; </em>- Michel Foucault</p>
<p>Peningkatan jumlah tahanan d&#8230;</p>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>&#8220;They tell us that the prisons are over?populated. But what if it were the population that were being overprisoned?&#8221; </em>- Michel Foucault</p>
<p>Peningkatan jumlah tahanan dan narapidana kasus narkoba dalam lima tahun belakangan, khususnya yang digunakan dengan cara suntik, turut pula menyumbang tingginya kasus HIV di kalangan penghuni rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Tercatat pada tahun 2006 terdapat 813 kematian napi dan tahanan dimana 70-75%-nya merupakan napi/tahanan kasus narkotika. Tercatat pula kematian napi/tahanan pada tahun 2004-2006 di wilayah DKI Jakarta banyak disebabkan oleh TBC, radang paru-paru, hepatitis, diare kronik, dan radang otak karena toksoplasma, yang umum menyertai infeksi HIV (Ditjen Pemasyarakatan Depkum &amp; HAM, 2007).</p>
<p>Angka-angka kematian tersebut berkaitan erat dengan berbagai permasalahan kesehatan di dalam institusi pemasyarakatan dan tahanan itu sendiri. Penurunan sistem kekebalan tubuh makin memudahkan napi/tahanan untuk terjangkit penyakit-penyakit penyerta HIV (opportunistic infections) yang membutuhkan perawatan serius untuk penyembuhannya. Umumnya, deteksi dini terhadap HIV yang diidap napi/tahanan tidak terjadi, sehingga banyak dari mereka yang sudah berada pada stadium HIV akhir (AIDS) ketika datang ke klinik lapas/rutan.</p>
<p>Di lain pihak, klinik lapas/rutan terbatas dalam hal fasilitas, obat-obatan, maupun SDM-nya. Sehingga pasien-pasien yang membutuhkan perawatan tingkat lanjut membutuhkan rujukan ke rumah sakit di luar lapas/rutan. Rujukan ini juga tidak selalu dapat dilakukan karena biaya yang dibebankan rumah sakit harus ditanggung oleh napi/tahanan dan kadang harus ditalangi dulu oleh pengelola lapas/rutan. Belum lagi urusan pengawalan pasien penghuni lapas/rutan yang anggarannya sangat terbatas.</p>
<p>Tulisan ini berisi tentang permasalahan kesehatan di dalam lapas/rutan berikut kebijakan dan sistem yang menggelayuti permasalahan tersebut. Kebijakan tertentu harus diambil oleh sektor-sektor terkait agar permasalahan ini dapat diselesaikan dari hulu ke hilir.</p>
<p><strong>Layanan dan Sumber Daya Kesehatan di Lapas/Rutan</strong></p>
<p>Ketiadaan layanan dan sumber daya di klinik lapas/rutan berimplikasi pada tidak tertanganinya sebuah penyakit mulai dari pencegahan hingga pengobatannya. Ketiadaan peralatan laboratorium yang dibutuhkan akan menyulitkan upaya deteksi dini terhadap TBC atau HIV misalnya. Sehingga kasus-kasus yang ditemukan kebanyakan sudah berada pada stadium lanjut dan perlu mendapatkan perawatan yang tidak dapat dilakukan di dalam lapas/rutan.</p>
<p>Fasilitas yang tidak tersedia seperti obat-obatan juga turut memperburuk situasi kesehatan di lapas/rutan. Sulitnya merencanakan pembelian obat sehingga diserap sebelum masa kadaluwarsanya, menjadi pertimbangan tersendiri bagi pengelola lapas/rutan untuk tidak melengkapi persediaan obat sehingga tidak perlu lagi membeli obat di luar ketika penghuni membutuhkannya.</p>
<p>Jika anggaran kesehatan lapas/rutan ditujukan untuk dapat menanggulangi seluruh masalah kesehatan penghuni, jumlahnya akan sangat besar. Karena itu berarti harus melengkapi seluruh klinik penjara dengan sediaan obat yang lengkap, laboratorium dan perlengkapannya, tenaga kesehatan, serta peralatan medis yang menunjang seperti layaknya rumah sakit.</p>
<p>Terdapat tiga skema kelengkapan layanan kesehatan untuk lapas/rutan, yaitu: tidak ada layanan; layanan proporsional; dan layanan lengkap. Tidak ada layanan adalah sebuah skema yang tidak diinginkan siapapun, karena segala bentuk layanan kesehatan harus dirujuk ke luar lapas/rutan. Dan ini juga berarti tidak ada pengawasan dan/atau pemeliharaan kondisi kesehatan di dalam lapas/rutan yang melekat pada sebuah populasi. Skema kedua adalah layanan proporsional. Skema ketiga, layanan lengkap, berarti bahwa klinik di lapas/rutan memiliki fasilitas dan SDM yang setara dengan rumah sakit sehingga mampu mengatasi berbagai penyakit. Namun mengingat besarnya biaya yang harus dihabiskan untuk melengkapi seluruh lapas dan rutan, skema ketiga ini sulit untuk diakomodasi dan akan membutuhkan waktu yang sangat panjang.</p>
<p>Dalam upaya-upaya penanggulangan masalah kesehatan di lapas/rutan saat ini, berangkat dari tingginya angka kematian dan kesakitan, sejumlah pihak mengimplementasikan dukungannya dengan mengisi kekosongan di skema pertama (tidak ada layanan). Dukungan tersebut, biasanya dalam bentuk bantuan dana dari organisasi internasional, berupa SDM dan fasilitas yang tidak berkesinambungan, sehingga ketika proyek bantuan tersebut selesai maka selesai pula layanan kesehatan di lapas/rutan. Ketidaksinambungan ini diakibatkan karena dukungan yang diberikan tidak menyentuh sistem terkait kesehatan baik secara vertikal (internal Departemen Hukum dan HAM) maupun horizontal (dengan sistem kesehatan di wilayah kerja – pemerintah lokal, dinkes, dan rumah sakit).</p>
<p>Untuk mengatasi masalah ketersediaan layanan dan sumber daya kesehatan di lapas/rutan dengan kondisi saat ini, maka diperlukan upaya-upaya untuk mendorong pemerintah pusat (dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM) agar meningkatkan kapasitas petugas kesehatan dan melengkapi sumber daya di lapas dan rutan sesuai dengan kebijakan nasional yang telah ditetapkan, sehingga layanan kesehatan di sana menjadi proporsional. Selain itu, diperlukan pula penguatan jaringan, khususnya rujukan kesehatan, di wilayah sehingga upaya-upaya kesehatan yang dilakukan di sebuah penjara terintegrasi dengan sistem kesehatan masyarakat setempat. Skema kelengkapan layanan kesehatan untuk lapas/rutan yang kedua (layanan proporsional) adalah yang harus didorong dan paling realistis dilakukan untuk saat ini dengan pula membangun jejaring layanan sehingga terintegrasi dengan sistem kesehatan masyarakat.</p>
<p>Batasan yang tegas tentang kondisi apa saja yang perawatannya bisa dilakukan di klinik lapas/rutan dengan kondisi seperti apa yang harus dirujuk ke sistem kesehatan yang ada di luar lapas/rutan harus dibangun. Hal ini dilakukan agar urusan-urusan kesehatan tetap menjadi tanggung jawab Departemen Kesehatan dan otoritas kesehatan di daerah, sementara jajaran Departemen Hukum dan HAM dalam urusan kesehatan melaksanakan pelayanan sesuai batasan tersebut, tidak mengambil alih tanggung jawab sektor.</p>
<p><strong>Kebijakan-kebijakan untuk Kesehatan</strong><strong><br />
</strong></p>
<p>Sejumlah penyakit memiliki ‘sakralisasi’ penanggulangan yang menghambat upaya deteksi dini dan pengobatannya. Intervensi sebenaranya dapat dilakukan dengan peralatan dan tenaga yang telah tersedia di setiap lapas/rutan, atau dengan dukungan sederhana dari otoritas kesehatan wilayah dimana lapas/rutan berlokasi. Namun karena sejumlah penyakit dianggap sakral dan memerlukan prosedur yang berliku dan canggih dalam pemeriksaan maupun pengobatannya, pada akhirnya ketiadaan tenaga dan mahalnya biaya perawatan beserta sarana penunjangnyalah yang menjadi alasan untuk setiap kematian yang terjadi di lapas/rutan.</p>
<p>Rujukan pemeriksaan dan pengobatan yang biayanya harus ditanggung oleh penghuni akibat ketiadaan asuransi kesehatan adalah masalah tersendiri dalam kebijakan kesehatan baik di daerah maupun pusat. Permasalahan di dalam lapas/rutan merupakan refleksi atas keadaan yang sesungguhnya terjadi di masyarakat mengenai mahalnya biaya perawatan vis a vis jaminan kesehatan yang tidak dimiliki sebagian besar warga negara Indonesia.</p>
<p>Paska diberlakukannya UU Desentralisasi, tidak ada peraturan atau kesepakatan antara otoritas kesehatan dan pemasyarakatan di tingkat pusat untuk layanan kesehatan di lapas/rutan. Walaupun tumpang tindih anggaran tidak lagi terjadi di tingkat daerah, namun di tingkat pusat tidak pernah dibuat mekanisme penanggulangan masalah kesehatan di lapas/rutan antara sektor-sektor terkait.</p>
<p>Keadaan-keadaan di atas dapat terjadi dikarenakan paling tidak oleh dua hal:</p>
<p>a.	Komersialisasi kesehatan yang selalu tertuju pada upaya-upaya kesehatan perorangan, tata laksana penanganan kesehatan dibuat serumit dan seberbelit-belit mungkin sehingga berbiaya tinggi;</p>
<p>b.	Lemahnya perlindungan negara terhadap hak-hak yang dimiliki warganya ditandai dengan tidak adanya tata kebijakan (kalaupun ada, tidak tegas penerapannya) yang mengatur tentang jaminan kesehatan.</p>
<p>Kebijakan pemerintah ditujukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh warga negara termasuk penghuni penjara. Ini berkaitan dengan penerapan kebijakan desentralisasi yang menyebabkan terbatasnya warga yang tidak terdaftar sebagai warga dimana lapas/rutan berlokasi untuk dapat mengakses asuransi maupun jaminan atas layanan kesehatan sebagai rujukan di luar lapas/rutan. Kebijakan pemerintah juga ditujukan untuk memfungsikan secara efektif seluruh unit kerja pemerintah yang berkaitan dengan kebijakan tersebut dalam rangka menunaikan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah.</p>
<p>Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka dibutuhkan sebuah tata kebijakan penanganan kesehatan yang bertumpu pada upaya kesehatan masyarakat, bukan upaya kesehatan perorangan. Komersialisasi sektor kesehatan harus pula diimbangi dengan perlindungan atau jaminan kepada masyarakat sehingga kesehatan yang merupakan hak warga negara secara umum tidak terabaikan. Tanggung jawab sosial industri kesehatan mutlak dituntut agar tidak semata-mata mengeruk keuntungan baik dari masyarakat langsung maupun dari pembayaran jaminan kesehatan oleh negara.</p>
<p><strong>Kasus Narkoba dan Hunian yang Melebihi Kapasitas</strong></p>
<p>Tingginya tingkat hunian lapas dan rutan hingga melebihi kapasitas mau tidak mau turut berpengaruh pada kondisi kesehatan penghuni. Hingga Februari 2007 terdapat 118,443 penghuni seluruh lapas dan rutan di Indonesia yang berkapasitas 76,550 orang, padahal sejak 2002 hingga 2006 pemerintah telah membangun 13 lapas khusus narkotika baru (Data Kasus Tindak Pidana Narkoba di Indonesia tahun 2001-2006 – Badan Narkotika Nasional, 2007). Kematian-kematian di dalam lapas/rutan banyak disumbangkan oleh pelanggar kasus narkoba pengidap HIV. Masih menurut BNN, pada tahun 2006, 28.4% dari seluruh jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia adalah pelanggar kasus narkoba. Walaupun demikian, tidak ada upaya inovatif yang lebih efektif dalam menanggulangi masalah narkoba kecuali gencarnya penangkapan yang kemudian berakhir di lapas dan rutan.</p>
<p>Kematian, penularan HIV, dan masalah kesehatan lain di lapas/rutan merupakan ekses dari sebuah penerapan kebijakan yang mengedepankan kriminalisasi terhadap siapapun yang terlibat napza. Kebijakan yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan produksi napza ilegal ternyata malah memenjarakan orang-orang yang seharusnya mendapat perlindungan. Dari seluruh kasus narkoba di lapas/rutan, pemakai merupakan populasi terbanyak yang ada di penjara saat ini dengan perincian sebagai berikut: Pemakai 25,283 (74%); Pengedar 8,200 (24%); dan Produsen 683 (2%) (Data Kasus Tindak Pidana Narkoba di Indonesia tahun 2001-2006 – Badan Narkotika Nasional, 2007). Jika tujuan kriminalisasi tersebut adalah untuk melindungi masyarakat dari pemakaian napza, maka seharusnya yang banyak berada di penjara adalah produsennya.</p>
<p>Maka sudah saatnya bagi Indonesia untuk mengkaji ulang kebijakan napza yang selama ini justru menyebabkan penjara-penjara kelebihan hunian, penurunan kondisi kesehatan di dalamnya hingga pada kematian, dan pada akhirnya terus meningkatkan beban biaya negara untuk upaya-upaya pemberantasan napza, pemenjaraan, dan penanganan kesehatan.</p>
<h4>Incoming search terms for the article:</h4><ul><li><a href="http://kolumnis.com/2008/09/09/hunian-yang-melebihi-kapasitas-dan-kondisi-kesehatan-di-lapasrutan-kita/" title="www permasalahan SDM rumah sakit com">www permasalahan SDM rumah sakit com</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/09/09/hunian-yang-melebihi-kapasitas-dan-kondisi-kesehatan-di-lapasrutan-kita/" title="upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan pada lembaga pemasyarakatan">upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan pada lembaga pemasyarakatan</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/09/09/hunian-yang-melebihi-kapasitas-dan-kondisi-kesehatan-di-lapasrutan-kita/" title="tuberculosis di lapas">tuberculosis di lapas</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/09/09/hunian-yang-melebihi-kapasitas-dan-kondisi-kesehatan-di-lapasrutan-kita/" title="skema terjadi TB paru beserta HIV">skema terjadi TB paru beserta HIV</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/09/09/hunian-yang-melebihi-kapasitas-dan-kondisi-kesehatan-di-lapasrutan-kita/" title="permasalahan yang ada di rumah sakit">permasalahan yang ada di rumah sakit</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/09/09/hunian-yang-melebihi-kapasitas-dan-kondisi-kesehatan-di-lapasrutan-kita/" title="pengertian komersialisasi kesehatan">pengertian komersialisasi kesehatan</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/09/09/hunian-yang-melebihi-kapasitas-dan-kondisi-kesehatan-di-lapasrutan-kita/" title="mekanisme terjadinya TB paru pada HIV">mekanisme terjadinya TB paru pada HIV</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/09/09/hunian-yang-melebihi-kapasitas-dan-kondisi-kesehatan-di-lapasrutan-kita/" title="Masalah kesehatan lapas di Indonesia">Masalah kesehatan lapas di Indonesia</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/09/09/hunian-yang-melebihi-kapasitas-dan-kondisi-kesehatan-di-lapasrutan-kita/" title="Masalah kesehatan di penjara">Masalah kesehatan di penjara</a></li><li><a href="http://kolumnis.com/2008/09/09/hunian-yang-melebihi-kapasitas-dan-kondisi-kesehatan-di-lapasrutan-kita/" title="masalah kesehatan di lapas">masalah kesehatan di lapas</a></li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 4.141 ms -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kolumnis.com/2008/09/09/hunian-yang-melebihi-kapasitas-dan-kondisi-kesehatan-di-lapasrutan-kita/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
