<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	>

<channel>
	<title>Kolumnis.com &#187; Heru Soetrisno</title>
	<atom:link href="http://kolumnis.com/author/heru-soetrisno/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://kolumnis.com</link>
	<description>Sindikasi Penulis Opini (Beta)</description>
	<pubDate>Mon, 25 Aug 2008 06:45:37 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.6</generator>
	<language>en</language>
			<item>
		<title>Menakar Janji Politik</title>
		<link>http://kolumnis.com/2008/08/09/menakar-janji-politik/</link>
		<comments>http://kolumnis.com/2008/08/09/menakar-janji-politik/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 09 Aug 2008 05:36:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Heru Soetrisno</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<category><![CDATA[politik]]></category>

	<!-- AutoMeta Start -->
	<category></category>
	<!-- AutoMeta End -->
	
		<guid isPermaLink="false">http://kolumnis.com/?p=219</guid>
		<description><![CDATA[Hampir sebulan sudah, masa kampanye panjang menjelang Pemilu Legislatif 2009 berlangs&#8230;]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hampir sebulan sudah, masa kampanye panjang menjelang Pemilu Legislatif 2009 berlangsung, keraguan bercampur ketidak tahuan menyebabkan terjadi perebutan nomor urut Calon Legislatif dalam tubuh 34 Partai Politik, perebutan tersebut berlangsung panas dalam 2 minggu terakhir ini. Antusiasme pendaftar untuk bernaung dibawah partai besar, juga ikut memperkeruh suasana, ada kekhawatiran bahwa sejumlah bakal Calon tidak akan terakomodir dalam Daftar Calon Tetap, ditambah dengan ambisi yang menggebuh untuk dapat mewakili Rakyat di Parlemen makin memperparah perseteruan diinternal Partai. Deal dan Intrik Politik menjadi lumrah, Taktik dan Strategi juga dipasang serta sejumlah Uang dan Kekuasaan ikut bermain, tidak terkecuali, Partai baru juga mengalami kondisi yang sama buruknya, babak ini akan berakhir seiring dengan dipublikasikannya Daftar Calon Tetap dari masing-masing Partai.</p>
<p>Tahap berikut adalah babak &#8220;menjajakan diri&#8221;, masing-masing Caleg bersama Partainya akan berdandan secantik mungkin, memasang semua atribut kampanye dari selebaran sampai baliho, iklan Caleg akan memenuhi seluruh Media, Media Cetak akan memampang potret diri para Caleg, Partai akan mendominasi iklan di Media Elektronik, semua menawarkan kemampuannya kepada Rakyat. Selama delapan bulan kedepan seluruh Caleg bersama Partainya akan menebar Janji, dari Janji sederhana tapi selalu sulit dilaksanakannya, seperti Pendidikan dan Kesehatan Gratis serta Lapangan Pekerjaan untuk Rakyat, sampai kepada Janji yang complicated sehingga ia sendiri terperosok kedalamnya, seperti Bersih dan Amanah jauh dari Korupsi-Kolusi-Nepotisme serta tidak terlibat Skandal.</p>
<p>Janji selama masa kampanye adalah Janji Politik, sebuah pernyataan yang mengimingi sehingga membuat konstituen terkesima dan jatuh dalam pelukan absurditas demokrasi. Janji Politik Calon Legislatif, seringkali membuai Rakyat, seolah-olah tidak akan ada lagi penderitaan, tidak akan ada lagi kebodohan dan kemiskinan, dengan Janji Politik Calon Legislatif, Rakyat merasa telah memasuki dunia yang baru, dunia penuh harapan dengan masa depan yang lebih baik.</p>
<p>Janji Politik adalah komoditi Pemilu dari waktu ke waktu, ia akan selalu hadir dalam setiap Kampanye, tanpa Janji Politik maka Kampanye menjadi hambar, tetapi Janji Politik jika tidak terpenuhi, akan membuat kehidupan Rakyat semakin pahit. Menakar Janji Politik Calon Anggota Legislatif bersama Partainya, sejatinya tidaklah terlalu sulit, karena ia bukan lagi wakil partai yang duduk di parlemen, ia adalah Sosok yang mewakili kepentingan seluruh Rakyat. Pembumian Janji Politik Anggota Legislatif, sangat tergantung dari Kejernihan Hati yang didasari pada Keluhuran Budi dan Keagungan Jiwa serta Ketulusan untuk mengabdi pada Rakyat, Bangsa dan Negara.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kolumnis.com/2008/08/09/menakar-janji-politik/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>SINDIKASI KORUPSI</title>
		<link>http://kolumnis.com/2008/06/09/sindikasi-korupsi/</link>
		<comments>http://kolumnis.com/2008/06/09/sindikasi-korupsi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Jun 2008 21:00:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Heru Soetrisno</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Opini]]></category>

	<!-- AutoMeta Start -->
	<category>atmosphere</category>
	<category>berbangsa</category>
	<category>dan</category>
	<category>bernegara</category>
	<category>disegarkan</category>
	<category>dengan</category>
	<category>lahirnya</category>
	<category>undang undang</category>
	<category>nomor</category>
	<category>31</category>
	<category>tahun</category>
	<category>1999</category>
	<category>tentang</category>
	<category>pemberantasan</category>
	<category>tindak</category>
	<category>korupsi</category>
	<category>yang</category>
	<category>kemudian</category>
	<category>direvisi</category>
	<category>pada</category>
	<category>masa</category>
	<category>pemerintahan</category>
	<category>diah</category>
	<category>permata</category>
	<category>megawati</category>
	<category>setiawati</category>
	<category>soekarnoputri</category>
	<category></category>
	<category>melalui</category>
	<category>undang undang</category>
	<category>nomor</category>
	<category>20</category>
	<category>tahun</category>
	<category>2001   undang undang</category>
	<category>nomor</category>
	<category>30</category>
	<category>tahun</category>
	<category>2002</category>
	<category>tentang</category>
	<category>komisi</category>
	<category>pemberantasan</category>
	<category>tindak</category>
	<category>pidana</category>
	<category>korupsi</category>
	<category>tahun</category>
	<category>sebelum</category>
	<category>akhirnya</category>
	<category>29</category>
	<category>organisasi</category>
	<category>wartawan</category>
	<category>dan</category>
	<category>organisasi</category>
	<category>perusahaan</category>
	<category>pers</category>
	<category>indonesia</category>
	<category>menanda</category>
	<category>tangani</category>
	<category>kode</category>
	<category>etik</category>
	<category>jurnalistik</category>
	<category>di</category>
	<category>bulan</category>
	<category>maret</category>
	<category>2006</category>
	<category>era</category>
	<category>pemerintahan</category>
	<category>dr</category>
	<category>h</category>
	<category>susilo</category>
	<category>bambang</category>
	<category>yudhoyono</category>
	<category>kekuatan</category>
	<category>baru</category>
	<category>ini</category>
	<category>mempunyai</category>
	<category>fungsi</category>
	<category>sebagai</category>
	<category>kontrol</category>
	<category>sosial</category>
	<category>dan</category>
	<category>menjadi</category>
	<category>faktor</category>
	<category>kunci</category>
	<category>dalam</category>
	<category>check</category>
	<category>and</category>
	<category>balance</category>
	<category>kekuasaan</category>
	<category>pada</category>
	<category>era</category>
	<category>pemerintahan</category>
	<category>soeharto</category>
	<category>setidaknya</category>
	<category>ada</category>
	<category>5</category>
	<category>undang undang</category>
	<category>undang undang</category>
	<category>no</category>
	<category>3</category>
	<category>tahun</category>
	<category>1971</category>
	<category>tentang</category>
	<category>pemberantasan</category>
	<category>tindak</category>
	<category>pidana</category>
	<category>korupsi</category>
	<category>pers</category>
	<category>nasional</category>
	<category>sebagai</category>
	<category>pengejawantahan</category>
	<category>kedaulatan</category>
	<category>rakyat</category>
	<category>mutlak</category>
	<category>memerlukan</category>
	<category>hati</category>
	<category>nurani   kekuatan</category>
	<category>sosial  gerakan</category>
	<category>sosial</category>
	<category>pemberantasan</category>
	<category>korupsi</category>
	<category>mencuat</category>
	<category>dan</category>
	<category>menjamur</category>
	<category>diseantaro</category>
	<category>nusantara</category>
	<category>pasca</category>
	<category>kejatuhan</category>
	<category>soeharto</category>
	<category>icw</category>
	<category>mengambil</category>
	<category>posisi</category>
	<category>untuk</category>
	<category>bersama sama</category>
	<category>rakyat</category>
	<category>membangun</category>
	<category>gerakan</category>
	<category>sosial</category>
	<category>memberantas</category>
	<category>korupsi</category>
	<category>dan</category>
	<category>berupaya</category>
	<category>mengimbangi</category>
	<category>persekongkolan</category>
	<category>kekuatan</category>
	<category>birokrasi</category>
	<category>pemerintah</category>
	<category>dan</category>
	<category>bisnis</category>
	<category>manifesto</category>
	<category>gerakan</category>
	<category>anti</category>
	<category>korupsi</category>
	<category>icw</category>
	<category>undang undang</category>
	<category>no</category>
	<category>5</category>
	<category>tahun</category>
	<category>1991</category>
	<category>tentang</category>
	<category>kejaksaan</category>
	<category>republik</category>
	<category>indonesia</category>
	<category>dan</category>
	<category>undang undang</category>
	<category>no</category>
	<category>28</category>
	<category>tahun</category>
	<category>1997</category>
	<category>tentang</category>
	<category>kepolisian</category>
	<category>republik</category>
	<category>indonesia</category>
	<category>juga</category>
	<category>hadir</category>
	<category>semasa</category>
	<category>pemerintahan</category>
	<category>megawati</category>
	<category>soekarnoputri</category>
	<category>yang</category>
	<category>kemudian</category>
	<category>melahirkan</category>
	<category>bayi</category>
	<category>ajaib</category>
	<category>komisi</category>
	<category>pemberantasan</category>
	<category>korupsi</category>
	<category>kpk</category>
	<category>korupsi</category>
	<category>telah</category>
	<category>terdiversifikasi</category>
	<category>kedalam</category>
	<category>unit unit</category>
	<category>yang</category>
	<category>lebih</category>
	<category>efisien</category>
	<category>tanpa</category>
	<category>harus</category>
	<category>bermetamorfosis</category>
	<category>dalam</category>
	<category>absolute</category>
	<category>power</category>
	<category>dan</category>
	<category>terbang</category>
	<category>berubah</category>
	<category>menjadi</category>
	<category>mahluk</category>
	<category>mengerikan</category>
	<!-- AutoMeta End -->
	
		<guid isPermaLink="false">http://kolumnis.com/2008/06/09/sindikasi-korupsi/</guid>
		<description><![CDATA[Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely, begitu tulis Lord Acton kep&#8230;]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely, begitu tulis Lord Acton kepada Bishop Mandell Creighton ditahun 1887. Pada perkembangannya di Indonesia, setelah melalui beberapa Rezim Pemerintahan, Korupsi telah terdiversifikasi kedalam unit-unit yang lebih efisien tanpa harus bermetamorfosis dalam absolute power dan terbang berubah menjadi mahluk mengerikan; “corrupts absolutely”. Acton mensitir persoalan power sebatas pada Executive dalam system Monarchy pada masa itu. Bahkan jauh sebelum Acton, ketika <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Charles_de_Secondat%2C_baron_de_Montesquieu" title="Charles de Secondat, baron de Montesquieu">Baron de Montesquieu</a> menulis The Spirit of the Laws pada tahun 1731 yang membagi Kekuasaan (separation of powers) kedalam Trias Politica, Sang Baron tidak membayangkan kemungkinan bisa terjadi Kerjasama antara para pemegang Kekuasaan dalam satu wilayah administrative, semisal antara Executive, Legislative dan Judicial. Reformasi yang bergulir setelah Mahasiswa menjatuhkan Soeharto, bukan mempersempit celah bagi Aparat untuk melakukan Korupsi, tetapi justru dalam era Reformasi, terjadi penciptaan lahan yang subur bagi Aparat disemua tingkatan untuk melakukan penyimpangan Keuangan Negara, oleh karenanya, premis awal yang dapat dilepas adalah bahwa; System Kontrol yang diciptakan melalui separation of powers tidak berdaya ketika Politik Kekuasan menjadi Panglima dimana satu partai memegang kendali dalam domain Executive, Legislative dan Judicial sekaligus, Politik Kekuasaan merupakan tersangka utama yang melakukan Hacking terhadap System Kontrol yang diletakkan oleh <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Charles_de_Secondat%2C_baron_de_Montesquieu" title="Charles de Secondat, baron de Montesquieu">Baron de Montesquieu</a>.</p>
<p><strong>Pers Nasional sebagai Kekuatan Baru</strong><br />
Pada era pemerintahan Habibie, Pilar Kontrol bertambah dengan dilahirkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pintu kebebasan Pers dibuka selebar-lebarnya, tidak ada lagi pembredelan, pelarangan informasi dan segala bentuk pembungkaman, Pers menjadi Kekuatan baru yang siap menerkam apa saja dan siapa saja, malang melintang selama 7 (tujuh) tahun sebelum akhirnya 29 organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia menanda tangani Kode Etik Jurnalistik di bulan Maret 2006 era Pemerintahan DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Kekuatan baru ini mempunyai fungsi sebagai Kontrol sosial dan menjadi faktor kunci dalam Check and Balance Kekuasaan, domain Executive, Legislative dan Judicial dirambah dalam satu tarikan nafas. Menjadi Kekuatan Baru dalam merah darah Kekuasaan didunia Korupsi, akan membuat Pers Nasional menjadi sama jahatnya dengan Kekuasaan yang Korup, jika tidak dimaknai dengan Kearifan, Pers Nasional sebagai pengejawantahan Kedaulatan Rakyat mutlak memerlukan Hati Nurani.</p>
<p><strong>Kekuatan Sosial</strong><br />
Gerakan sosial pemberantasan Korupsi mencuat dan menjamur diseantaro Nusantara pasca kejatuhan Soeharto, dimulai dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) pada Juni 1998, ICW mengambil posisi untuk bersama-sama rakyat membangun gerakan sosial memberantas korupsi dan berupaya mengimbangi persekongkolan kekuatan birokrasi pemerintah dan bisnis (Manifesto Gerakan Anti Korupsi ICW) dengan harapan tercipta tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan sosial melalui reformasi dibidang hukum, politik, ekonomi dan sosial. Posisi yang diambil ICW serta ratusan bahkan mungkin ribuan Lembaga Swadaya Masyarakat dipandang sebagai Kontrol external terhadap penyalagunaan kekuasaan (abuse of power), akan tetapi persoalan yang sering dihadapi oleh gerakan semacam ini adalah persoalan klasik suatu organisasi, minimnya sumber pendanaan merupakan kendala utama untuk menggelindingkan kekuatan sosial agar dapat mengontrol abuse of power.</p>
<p><strong>Pemberantasan Korupsi</strong><br />
Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, sejatinya baru dimulai pada tahun 1960 dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, pada era pemerintahan Soeharto setidaknya ada 5 Undang-undang (Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Undang-undang No. 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-undang No. 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Republik Indonesia) serta 1 Keputusan Presiden (<a href="http://www.transparansi.or.id/database/peraturan/KEPPRES121970.pdf">Keputusan Presiden No. 12 Tahun 1970 Tentang Pembentukan &#8220;Komisi 4&#8243;</a>) yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana kemudian hasilnya telah diketahui bersama hanya sebatas Anjing menggonggong tidak menggigit, hampir semua aksi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi mati suri, pada era itulah kita mengenal istilah “dipetieskan”. Kembali pada era pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie, atmosphere berbangsa dan bernegara disegarkan dengan lahirnya Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi yang kemudian direvisi pada masa pemerintahan Diah Permata Megawati Setiawati Soekarnoputri  melalui Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.</p>
<p>Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjadi dasar pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, juga hadir semasa pemerintahan Megawati Soekarnoputri yang kemudian melahirkan Bayi Ajaib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepat 1 tahun kemudian yaitu pada tanggal 29 Desember 2003. Bayi Ajaib yang menjadi tumpuan harapan seluruh Rakyat Indonesia telah memasuki tahun ke 5, memikul beban amanah yang sungguh luar biasa, dalam dirinya diharapkan Indonesia yang bebas Korupsi, Indonesia yang Rakyatnya sejahtera, Indonesia yang Gema Ripa Loh Jinawi (makmur dan berlimpah).</p>
<p><strong>Negara Cyber Space</strong><br />
Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely, adalah puncak kekhawatiran kita, bahkan hari ini Penguasa sudah melakukan lebih dari yang bisa dibayangkan Lord Acton, Penguasa melalui lobby politik disemua lini dan tingkatan bisa melakukan Korupsi total terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Republik yang sama-sama kita cintai, kita sadari atau tidak, telah terjadi Sindikasi Korupsi antara Executive, Legislative dan Judicial. Tantangan KPK kedepan semakin pelik dan bercabang-cabang, Korupsi sudah mempersatukan Trias Politicanya <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Charles_de_Secondat%2C_baron_de_Montesquieu" title="Charles de Secondat, baron de Montesquieu">Baron de Montesquieu</a>, jika kita tidak memandang Korupsi sebagai musuh bersama, maka hanya dalam waktu kurang dari satu generasi, NKRI akan ditemui cuma dalam Cyber Space.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kolumnis.com/2008/06/09/sindikasi-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
