Author Archive

Sinergi Perbankan Syariah dan UMKM

Friday, March 13th, 2009

Dengan tidak tercapainya target pertumbuhan pangsa pasar perbankan syariah sebesar 5 persen pada tahun 2008, sudah selayaknya kalangan perbankan syariah di Indonesia membuat langkah teroboson, agar pertumbuhan itu bisa dicapai pada masa mendatang.

Atas kegagalan itu, Bank Indonesia (BI) telah meresponsnya dengan mematok angka pertumbuhan 5 persen itu pada tahun 2010. Diundurnya pencapaian target tersebut mengingat ekonomi diprediksi akan melambat tahun 2009, sehingga yang paling mungkin pertumbuhan 5 persen baru akan tercapai pada tahun 2010.

Data BI menyebutkan, hingga November 2008 pangsa pasar yang diraih perbankan syariah baru 2,08 persen dengan total aset Rp 47 triliun. Sedangkan jumlah nasabah hingga November 2008 baru 3,799 juta nasabah. Kondisi pembiayaan bahkan lebih mengenaskan karena penyaluran kredit hanya naik dari 512 ribu pada 2007 menjadi 589 ribu nasabah pada November 2008.

Ada banyak faktor penyebab kegagalan pencapaian target tersebut, antara lain masih rendahnya tingkat pemahaman masyarakat tentang bank syariah. Adapun langkah terobosan yang strategis dalam rangka mendongkrak pertumbuhan pangsa pasar bank syariah adalah dengan membidik pangsa pasar dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika selama ini kalangan perbankan syariah terlalu asyik membidik calon nasabah emosional dari masyarakat umum, maka mereka sekarang mesti mengarahkan sasaran bidiknya ke nasabah rasional dari kalangan UMKM.

Mengapa UMKM? Sebab, mereka adalah pangsa pasar potensial dan akan terus tumbuh pada masa-masa mendatang. Kalau kalangan perbankan konvensional saja begitu antusias membidik mereka mengingat daya tahannya terhadap krisis dan tingkat kredit macet yang relatif kecil, mengapa kalangan perbankan syariah tidak mengambil langkah yang sama?

Pangsa pasar UMKM cukup besar karena sekarang di Indonesia terdapat sekitar 50 juta unit UMKM, terdiri dari 47.702.310 unit usaha mikro, 2 juta unit usaha kecil, dan 120.000 unit usaha menengah. Namun, sebagian besar usaha ini menghadapi kesulitan mendapatkan kredit dari perbankan nasional. Dari total semua UMKM, hanya 18,9 juta pengusaha yang menjadi nasabah bank. Sisanya, sekitar 31 juta tidak punya akses ke bank.

Memang, sejak awal 2008 pemerintah telah meluncurkan program pembiayaan baru bagi UMKM dan koperasi, yaitu kredit usaha rakyat (KUR). Dana yang disediakan sebesar 14,5 triliun disalurkan melalui enam bank pelaksana, yaitu BRI, BNI, BTN, Bukopin, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Mandiri. Pagu kredit yang diberikan mulai Rp 5 juta hingga Rp 500 juta dengan bunga maksimal 16 persen per tahun.

Cuma, sejauh ini banyak yang menilai bahwa penyaluran KUR belum berjalan efektif karena banyak terjadi penyimpangan (anomali) di lapangan. Selain tidak tepat sasaran, juga tidak merata ke seluruh daerah di Indonesia. Belum lagi adanya bank pelaksana yang masih mematok bunga di atas 16 persen serta mensyaratkan jaminan tambahan, padahal KUR telah dijaminkan pemerintah melalui PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Sarana Pengembangan Usaha sebesar Rp 1,45 triliun.

Memang benar bahwa tidak semua pelaku UMKM memerlukan kredit perbankan. Seperti para pelaku usaha gerabah atau keramik hias di daerah Kasongan, Yogyakarta dan para produsen tenun ikat parengan di Lamongan, Jawa Timur. Mereka rata-rata mencari sumber pendanaan bukan dari bank, melainkan dari DP (uang muka) calon pembeli.

Namun, tidak semua kondisi usaha UMKM sama persis seperti kasus di Yogya dan Lamongan. Sebaliknya, lebih banyak lagi yang memerlukan bantuan pendanaan baik dari perbankan maupun nonperbankan. Seperti yang dialami para perajin anyaman serat lontar di Takalar, Sulawesi Selatan dan perajin anyaman keladi air di Pontianak.

Pelaku UMKM tipe demikian sebetulnya bisa dijadikan pangsa pasar baru oleh kalangan perbankan syariah. Dari populasi 50 juta pelaku UMKM itu, jika saja 10 persennya dapat diraih bank syariah, akan ada penambahan nasabah baru sekitar 5 juta orang dari nasabah lama yang berjumlah hanya 2 juta orang. Itu berarti akan terjadi pertumbuhan hingga 150 persen lebih pada nasabah bank syariah.

BI selama ini sejatinya sudah mendorong kalangan perbankan syariah membantu UMKM untuk mengembangkan usaha. Data BI menyebutkan, dari seluruh pembiayaan bank syariah, yang mendekati Rp 20 triliun pada 2007, sekitar 70 persen disalurkan ke sektor UMKM.

Jika kalangan perbankan syariah serius akan menjadikan pelaku UMKM sebagai pangsa pasar potensialnya, diperkirakan mereka bakal menyambutnya dengan positif. Alasannya cukup simpel, selama ini para pelaku UMKM enggan berhubungan dengan bank konvensional karena faktor suku bunga (interest rate) yang terlalu tinggi untuk ukuran mereka dengan rata-rata dipatok di atas 12 persen. Padahal, suku bunga kredit yang layak bagi UMKM maksimal 8 persen setahun.

Sementara itu, bank syariah dalam operasionalisasinya memakai prinsip bagi hasil (profit-sharing) atau mudarabah, yaitu akad kerja sama usaha di antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pihak pengelola.

Dengan menempatkan dana dalam prinsip mudarabah, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya di bank konvensional, tetapi nisbah bagian keuntungan. Dalam praktiknya, nisbah untuk tabungan berkisar 55 persen-56 persen dari hasil investasi yang dilakukan oleh bank. Dalam hal bank konvensional, angka tersebut kira-kira setara dengan 11 persen-12 persen.

Inilah sisi keuntungan bagi para pelaku UMKM jika mereka menggunakan transaksi syariah yang tidak didapatkan pada transaksi bank konvensional. Bak gayung bersambut, kedua pihak dipastikan saling menangguk keuntungan (simbiosis mutualisme), di mana kalangan perbankan syariah bakal mendapatkan pangsa pasar potensial, sementara para pelaku UMKM memperoleh pembiayaan perbankan dengan bunga rendah dan lunak, serta layanan cepat dan tidak berbelit-belit. Semoga!

[Dimuat di Suara Karya, 11 Maret 2009]

Pentingnya Ekonomi Kreatif bagi Indonesia

Friday, January 30th, 2009

Sejak tiga tahun terakhir istilah “ekonomi kreatif” dan atau “industri kreatif” mulai marak. Utamanya sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut pentingnya pengembangan ekonomi kreatif bagi masa depan ekonomi Indonesia. Ajakan Presiden agar kita mulai memperhatikan ekonomi kreatif yang memadukan ide, seni dan teknologi memang cukup beralasan, mengingat ekonomi kreatif merupakan tuntutan perkembangan dunia di abad ke-21 ini.

Di beberapa negara, ekonomi kreatif memainkan peran signifikan. Di Inggris, yang pelopor pengembangan ekonomi kreatif, industri itu tumbuh rata-rata 9% per tahun, dan jauh di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi negara itu yang 2%-3%. Sumbangannya terhadap pendapatan nasional mencapai 8,2% atau US$ 12,6 miliar dan merupakan sumber kedua terbesar setelah sektor finansial. Ini melampaui pendapatan dari industri manufaktur serta migas. Di Korea Selatan, industri kreatif sejak 2005 menyumbang lebih besar daripada manufaktur. Di Singapura ekonomi kreatif menyumbang 5% terhadap PDB atau US$ 5,2 miliar.

Ekonomi kreatif termasuk ekonomi gelombang keempat. Alvin Toffler menyebut, ekonomi gelombang pertama bertumpu pada sektor pertanian, ekonomi gelombang kedua pada sektor industri, dan ekonomi gelombang ketiga pada sektor informasi.

Definisi
Menurut John Howkins dalam The Creative Economy: How People Make Money From Ideas, ekonomi kreatif diartikan sebagai segala kegiatan ekonomi yang menjadikan kreativitas (kekayaan intelektual), budaya dan warisan budaya maupun lingkungan sebagai tumpuan masa depan.

Sementara itu, industri kreatif adalah berbasis kreativitas, keterampilan, dan talenta yang memiliki potensi peningkatan kesejahteraan serta penciptaan lapangan kerja dengan menciptakan dan mengeksploitasi Hak Kekayaan Inteletual (HKI). Analoginya, ekonomi kreatif adalah kandangnya, industri kreatif adalah binatangnya.

Ekonomi kreatif punyai 14 subsektor industri, yaitu periklanan (advertising), arsitektur, pasar seni dan barang antik, kerajinan, desain, fashion, video/film/animasi/fotografi, game, musik, seni pertunjukan (showbiz), penerbitan/percetakan, software, televisi/radio (broadcasting), dan riset & pengembangan (R&D). Saat ini industri kreatif di dunia tumbuh pesat. Ekonomi kreatif global diperkirakan tumbuh 5% per tahun, akan berkembang dari US$ 2,2 triliun pada Januari 2000 menjadi US$ 6,1 triliun tahun 2020.

Di Indonesia, ekonomi kreatif cukup berperan dalam pembangunan ekonomi nasional. Hanya, ia belum banyak tersentuh oleh campur tangan pemerintah. Ini karena pemerintah belum menjadikannya sebagai sumber pendapatan negara yang penting. Pemerintah masih fokus pada sektor manufaktur, fiskal, dan agrobisnis.

Menurut data Departemen Perdagangan, industri kreatif pada 2006 menyumbang Rp 104,4 triliun, atau rata-rata 4,75% terhadap PDB nasional selama 2002-2006. Jumlah ini melebihi sumbangan sektor listrik, gas dan air bersih. Tiga subsektor yang memberikan kontribusi paling besar nasional adalah fashion (30%), kerajinan (23%) dan periklanan (18%).

Selain itu, sektor ini mampu menyerap 4,5 juta tenaga kerja dengan tingkat pertumbuhan sebesar 17,6% pada 2006. Ini jauh melebihi tingkat pertumbuhan tenaga kerja nasional yang hanya sebesar 0,54%. Namun, ia baru memberikan kontribusi ekspor sebesar 7%, padahal di negara-negara lain, seperti Korsel, Inggris dan Singapura, rata-rata di atas 30%.

Keseriusan
Untuk mengembangkan ekonomi kreatif, pemerintah membuat beberapa langkah terobosan. Pertama, menyiapkan insentif untuk memacu pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya, dengan harapan mampu menyumbangkan devisa sebesar US$ 6 miliar pada 2010. Insentif itu mencakup perlindungan produk budaya, pajak, kemudahan memperoleh dana pengembangan, fasilitas pemasaran dan promosi, hingga pertumbuhan pasar domestik dan internasional.

Kedua, membuat roadmap industri kreatif yang melibatkan berbagai departemen dan kalangan. Ketiga, membuat program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan, pengembangan SDM, desain, mutu dan pengembangan pasar. Keempat, memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya industri kreatif. Beberapa contoh produk industri kreatif yang dilindungi HKI-nya, di antaranya buku, tulisan, drama, tari, koreografi, karya seni rupa, lagu atau musik, dan arsitektur. Produk lainnya adalah paten terhadap suatu penemuan, merek produk atau jasa, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.

Kelima, pemerintah akan membentuk Indonesian Creative Council yang akan menjadi jembatan untuk menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif. Keenam, pemerintah akan menyelenggarakan lomba Indonesia Creative Idol (ICI) 2008, yang bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan industri kreatif. Acara ini digelar di 12 kota di Indonesia selama Juni-Agustus 2008.

Keuntungan
Dengan menggenjot perkembangan industri kreatif di Tanah Air, banyak manfaat yang bisa diraih. Pertama, bisnis UKM makin berkembang –sebagian besar UKM bergerak di industri kreatif.

Beberapa masalah UKM di Indonesia, seperti pemasaran, promosi, manajerial, informasi, SDM, teknologi, desain, jejaring (networking), dan pembiayaan diharapkan bisa segera teratasi. Alhasil, harapan IKM menjadi penggerak utama perekonomian nasional dengan kontribusi 54% kepada PDB dan pertumbuhan rata-rata 12,2% per tahun pada 2025 bisa diwujudkan.

Kedua, mengurangi tingkat kemiskinan. Menurut BPS, orang miskin pada 2007 telah mencapai 16,5% (sekitar 37,1 juta jiwa), naik dibanding tahun 2005 yang 15,9%. Ketiga, mengurangi tingkat pengangguran. Pada 2005, tingkat pengangguran resmi tercatat pada titik tertinggi, yakni 10,3%. Sementara itu angka pengangguran terbuka pada Agustus 2007 mencapai 10,01 juta orang. Tingkat pengangguran pedesaan sedikit lebih tinggi daripada di perkotaan. Mulai tahun 2000 seterusnya, ada kecenderungan meningkatnya pengangguran di kalangan perempuan dan orang muda. Studi Profesor Harvey Brenner dari Johns Hopkins University AS menunjukkan bahwa setiap 1% tambahan angka pengangguran akan mengakibatkan 37 ribu kematian, 920 orang bunuh diri, 650 pembunuhan dan 4000 orang dirawat di rumah sakit jiwa.

Tantangan
Pemerintah bertekad mengembangkan ekonomi kreatif, tetapi untuk merealisasikannya tidak mudah. Ada banyak tantangannya.

Pertama, pengaruh harga minyak global yang semakin tak terkendali hingga di atas US$ 134 per barel. Kenaikan ini akan memengaruhi kinerja industri kreatif, terutama pada meningkatnya harga bahan baku dan ongkos produksi.

Kedua, carut-marutnya masalah perburuhan, terutama soal tuntutan gaji yang seringkali tidak diimbangi dengan produktivitas. Ketiga, daya saing produk-produk kita yang masih rendah, baik di pasar domestik maupun internasional. Ini bisa memengaruhi volume produksi dari industri kreatif.

Keempat, soal birokrasi perizinan usaha, yang mulai dari soal lamanya pengurusan, besarnya biaya, merajalelanya pungli, dan lain-lain. Kelima, minimnya sosialisasi ekonomi kreatif baik lewat media maupun penyelenggaraan seminar dan penerbitan buku-buku.

Jika pemerintah mampu mengurai lima tantangan tersebut dengan solusi yang konstruktif dan komprehensif, harapan dan target untuk mengembangkan ekonomi kreatif di negara kita dalam 5-8 tahun ke depan, sehingga bisa menyumbang 10% dari PDB nasional, akan terwujud.***

[Warta Ekonomi, No.12/Tahun XX/9 Juni 2008]

Politisi Berbasis Riset

Tuesday, January 27th, 2009

Beberapa bulan terakhir, para anggota dewan kita (legislatif) menjadi sorotan publik. Bukan karena kinerjanya yang makin bagus dan sesuai dengan harapan rakyat, melainkan lantaran perilaku menyimpang dan berbagai skandal yang mereka lakukan. Mulai dari skandal menerima suap, gratifikasi, melakukan kebohongan publik, suka melancong ke luar negeri tanpa hasil yang jelas, hingga yang lebih hina lagi yaitu melakukan skandal seksual dengan sekretaris pribadinya atau wanita panggilan.

Berbagai perilaku menyimpang dan skandal tersebut tak pelak menampar dan mencoreng institusi parlemen kita. Akibatnya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut turun drastis. Rakyat kini semakin apatis dan skeptis dengan institusi yang dulunya terhormat tersebut. Parpol pun tak ayal menerima getahnya. Dikhawatirkan, gara-gara kasus tersebut tingkat golput (golongan putih) pada Pemilu 2009 mendatang makin meningkat.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Jika kita urai, di samping faktor mentalitas mereka yang bobrok, pengawasan yang lemah dari institusi parlemen, serta kebiasaan buruk parpol menjadikan anggota dewannya sebagai sapi perah dan mesin ATM untuk membiayai operasional partai juga ikut andil. Namun yang tak kalah penting lagi adalah karena lemahnya aktivitas riset dan penelitian yang dilakukan para anggota parlemen tersebut selama ini.

Lho kok, apa korelasi antara perilaku menyimpang dan aktivitas riset? Tesis penulis adalah bahwa berbagai perilaku menyimpang itu terjadi akibat minimnya aktivitas riset yang dilakukan anggota parlemen kita. Jika seandainya mereka rajin melakukan riset dan penelitian, mereka akan mendapatkan data-data primer dan informasi serta masukan yang konstruktif dari masyarakat, di mana itu bisa dipakai sebagai bahan untuk meningkatkan kinerjanya.

Politisi busuk melakukan berbagai perbuatan amoral lantaran mereka menganggap bahwa tidak ada feed back (umpan balik) dari masyarakat mengenai kinerjanya karena minimnya mereka turun ke bawah (turba) untuk melakukan riset (survei, observasi, polling, depth interview). Mereka menganggap bahwa masyarakat sudah menaruh kepercayaan 100% sehingga mereka bisa bebas berbuat apa saja untuk menyalahgunakan kepercayaan itu.

Selain itu, dengan melakukan aktivitas riset, konsentrasi pikiran anggota dewan akan tersedot pada objek yang sedang diteliti tersebut sehingga tidak ada celah lagi di pikiran mereka untuk melakukan perbuatan naif dan perilaku menyimpang dari akal sehat, semacam kongkalikong dan korupsi. Sebab setan itu biasanya suka memengaruhi pikiran orang yang sedang kosong dari aktivitas yang bermanfaat.

Dengan rajin melakukan aktivitas riset, para anggota parlemen itu akan mendapatkan banyak manfaat. Pertama, kinerja mereka akan makin terukur, terstruktur, dan terarah, sehingga tidak asal-asalan dan semau gue. Kedua, berbagai pernyataan dan tulisan yang dilontarkan ke publik akan makin berbobot dan komprehensif lantaran berbasis riset dan penelitian sehingga tidak asal ngomong atau bunyi (asbun) dan common sense belaka. Ketiga, membangkitkan etos dan tradisi riset di tengah masyarakat sehingga ketika mereka perlu data sudah tersedia minimal data sekunder, yaitu data yang berbasis publikasi media massa, seperti koran, majalah, buletin, televisi, radio, dan lembaga riset swasta, maupun pemerintah semisal BPS.

Kalau selama ini ada keengganan menggunakan jasa riset dari lembaga-lembaga riset yang telah ada lantaran faktor biaya yang besar dan mahal, sebenarnya itu bisa disiasati dengan membentuk tim kecil (ad hoc) dari staf mereka yang melakukan tugas layaknya lembaga riset ternama, kalau memang mereka tidak bisa turun sendiri ke lapangan. Hasil riset itu nantinya menjadi bank data yang akan menyokong tugas-tugas legislasi mereka, yang memang sangat memerlukan ketersediaan data yang valid, reliable, dan representatif.

Di banyak negara maju, Eropa dan Amerika, aktivitas riset yang dilakukan anggota parlemen, baik dilakukan sendiri atau tim ad hoc-nya (staf ahli), menjadi fenomena yang biasa. Itulah sebabnya kinerja mereka sangat kredibel dan akuntabel di mata rakyat lantaran didukung ketersediaan data yang reliable.

Idealnya, di samping masing-masing anggota parlemen kita memiliki tim riset sendiri, setiap partai politik juga mesti membuat departemen riset yang tugasnya mengumpulkan data-data sekunder maupun primer, yaitu data yang didapat dengan melakukan riset langsung di lapangan. Memang, saat ini mayoritas parpol telah memiliki departemen riset atau penelitian dan pengembangan (litbang), tetapi kerjanya tidak pernah jelas dan terukur sehingga hasilnya pun jauh dari harapan.

Tidak cukup itu saja, Sekretariat DPR/DPRD plus LSM-LSM di bidang politik juga sebetulnya wajib membuat departemen/divisi riset, yang bertugas menyuplai data dan informasi yang dibutuhkan para politisi. Dengan demikian, suatu saat nanti akan terbentuk suatu komunitas “politisi berbasis riset”.

Sejatinya, aktivitas riset itu tidak hanya jadi dominasi politisi yang telah berhasil melenggang ke gedung DPR/DPRD. Mereka yang saat ini mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk Pemilu 2009 juga bisa melakukannya. Dengan riset, memungkinkan para caleg bisa memahami perilaku masyarakat atau calon pemilih, pesaing, dan tren-tren terbaru dalam bidang politik. Alhasil, mereka akan mampu mendekati dan memengaruhi para pemilih sehingga kelak mau memilihnya.

Pendeknya, jikalau tradisi riset berhasil menembus ranah politik sehingga tidak hanya menjadi dominasi masyarakat kampus, peluang terciptanya politisi yang intelek, rasional, dan kapabel sebagai antitesis dari politisi busuk dan amoral akan semakin menjadi kenyataan. Semoga!***

[Pikiran Rakyat, 18 Oktober 2008]