Pemilu dan Saya

Posted: September 20th, 2008 | Author: Ary Aprianto | Filed under: Opini | Tags: | No Comments »

Gebyar persiapan Pemilu 2009 sudah dirasakan sejak beberapa bulan lalu. Dampaknya bagi masyarakat sangat beragam. Ada yang excited, ada yang acuh, dan ada pula yang merasa gelap total. Saya termasuk yang sedikit excited. Excited karena saya tahu bahwa pemilu adalah kesempatan untuk merasakan pengalaman sebagai bagian dari pemegang kekuasaan tertinggi di negeri ini. Tapi kadar excited ini berkurang setelah saya berpikir, apakah setelah pemilu para politikus akan tetap ingat janji mereka ? Lebih gawat lagi, apakah mereka itu tahu apa yang harus mereka kerjakan setelah mereka terpilih ? Bukannya berprasangka buruk, saya hanya bertanya-tanya kok.

Namun demikian, pesimis tentu bukan sikap yang bijaksana. Dengan sekitar 220 juta penduduk, nasib bangsa ini terlalu berharga untuk ditentukan hanya oleh sekian orang di gedung DPR atau sekian orang di Istana Negara.

Tapi turut menentukan nasib bangsa juga bukan perkara mudah. Lihat saja, parpol peserta pemilu sudah lebih dari 30. Caleg yang diajukan pasti ratusan. Bagaimana saya memilah antara caleg yang jujur dan yang tidak, antara yang cerdas dan yang “kurang” ? Jangankah memilih caleg yang namanya tidak saya kenal, untuk menilai kelebihan dan kekurangan para kandidat presiden pun saya kesulitan, padahal mereka umumnya adalah tokoh terkenal.

Tapi saya tidak mau berlepas tangan. Sebagai pemegang kedaulatan, sedikit banyak saya turut bertanggung jawab terhadap arah negara kita lima tahun ke depan. Tanggung jawab tersebut pada tahap awal saya wujudkan dengan merenungkan negara Indonesia macam apa yang saya inginkan, dan pesan apa yang perlu dipahami para pejabat yang kelak akan memegang kekuasaan.

Korupsi adalah salah satu masalah utama bangsa. Indeks Persepsi Korupsi 2007 dari Transparency International menempatkan Indonesia di peringkat 143 dari 179 negara, dengan indeks 2.4. Pada 2006 Indonesia berada di ranking 130 dari 163 negara, dengan indeks 2.3. Artinya kemajuan yang kita raih belum signifikan. Titik-titik korupsi tersebar di pusat dan daerah, di setiap cabang kekuasaan. Aparat peradilan dianggap sebagai yang paling korup, diikuti oleh birokrat yang tugasnya melayani masyarakat. Program reformasi birokrasi belum berjalan optimal, dan tidak akan pernah berjalan optimal tanpa close monitoring yang berkelanjutan. Kinerja KPK sejauh ini memberikan sinyal positif namun masyarakat yang cenderung hati-hati, termasuk saya, masih ingin melihat KPK “menjamah” institusi kepolisian, militer, dan peradilan. Bagaimana dengan temuan PPATK dua tahun lalu mengenai rekening sejumlah anggota Polri yang bernilai ratusan miliar rupiah ? Mengapa KPK tidak menindaklanjuti putusan terhadap Jaksa Urip dengan menyelidiki kemungkinan kongkalikong lain di kejaksaan ? Bagaimana dengan BLBI ?

Dampak korupsi sudah terlalu besar bagi bangsa dan negara. World Bank memperkirakan bahwa mantan Presiden Soeharto saja telah menyelewengkan sekitar USD 15-35 milyar. Korupsi menyebabkan banyak investor asing enggan menanam modal di Indonesia. Korupsi juga menyebabkan banyak industri kecil sulit berkembang, yang pada gilirannya melemahkan upaya pengembangan ekonomi berbasis UKM.

Kemiskinan adalah persoalan akut bangsa, sekaligus bahan kampanye mereka yang berminat menjadi presiden. Simaklah penelitian The Fraser Institute dari Kanada mengenai economic freedom and the world poverty yang dipublikasikan awal bulan ini. Persentase penduduk Indonesia berpenghasilan kurang dari USD 1 per hari (dikenal dengan sebutan extreme poverty) adalah 7.51% pada 2004, secara bertahap turun dari 32.7% pada 1980. Sebaliknya, persentase mereka yang berpenghasilan kurang dari USD 2 per hari (moderate poverty) justru meningkat dari 43.96% pada 1995 menjadi 52.4% pada 2004. Data diperoleh dari UNDP dan World Bank.

Kemiskinan juga menghalangi akses terhadap makanan. Sementara itu, ide besar yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah mewujudkan diversifikasi pangan. Surplus beras yang diperkirakan diraih pada tahun ini tidak boleh menjadikan pemerintah lengah. Dengan hitungan BKKBN bahwa pertumbuhan penduduk sekitar 1.3% per tahun, penduduk Indonesia bertambah paling tidak 3 juta jiwa per tahun. BKKBN bahkan memperkirakan penduduk negeri ini bertambah 4-5 juta jiwa per tahun. Tidak ada data jumlah penduduk Indonesia yang makan beras tapi kita asumsikan saja jumlahnya sangat besar. Sejak dahulu pembangunan pertanian Indonesia difokuskan pada padi, yang antara lain berakibat pada memudarnya sumber pangan lain seperti jagung, sagu, dan singkong. Sekarang orang Indonesia dengan “bangga” berujar “kalau belum makan nasi berarti belum makan”. Sadarkah kita akan kerawanan ketahanan pangan ?

Selain beras, pangan utama lain bagi orang Indonesia adalah mie. Beragam mie bisa ditemukan di Indonesia, mie instan, mie goreng, mie rebus, bakmi jawa, mie kocok, mie bakso, dan entah apa lagi. Beberapa bahkan telah menjadi kuliner kebanggaan kita tanpa menyadari bahwa mie dibuat dari terigu yang bahan bakunya, gandum, tidak tumbuh di Indonesia. Aneh juga, masakan khas tapi bahan utamanya harus diimpor.

Solusi diversifikasi pangan telah muncul di beberapa wilayah. Ada yang bersumberkan kearifan lokal, ada pula yang berasal dari penelitian. Ada mie berbahan dasar tepung sagu, misalnya. Warga di Kampung Cireundeu, Kota Cimahi, Jawa Barat, bahkan mengonsumsi campuran beras-singkong (rasi) sejak puluhan tahun lalu. Sejauh ini mereka tetap sehat, dan tidak terpengaruh kenaikan harga beras.

Ketahanan energi juga harus menjadi salah satu perhatian utama. Pemadaman bergilir yang sering terjadi tahun ini tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi dalam jumlah besar namun juga mengurangi daya saing perekonomian Indonesia. Menurut World Economic Forum, daya asing perekonomian Indonesia pada 2007 berada di peringkat 54 dari 131 negara. Infrastruktur yang belum memadai menempati posisi teratas dalam daftar keluhan para pelaku bisnis. Lucunya, korupsi malah dianggap bukan masalah utama. Apakah ini karena para pelaku bisnis di Indonesia bisa menyelesaikan semua masalah dengan uang ? Kalau ya, pantes saja korupsi terus merajalela.

Diversifikasi energi harus diwujudkan. Cetak biru pengembangan energi nasional 2005-2025 mengarah pengurangan ketergantungan pada minyak bumi, dan peningkatan penggunaan gas bumi, batubara, panas bumi, dan energi terbarukan (air, angin, surya, biodiesel, dan nuklir). Nuklir tentunya masih kontroversial, jadi mengapa kita tidak menjajagi peluang pada energi terbarukan ? Mari kita perbaiki iklim investasi lewat pembenahan birokrasi, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi agar investor asing bersedia masuk.

Tapi kenapa juga kita tergantung pada investor asing ? Tahun lalu terungkap bahwa pemda-pemda Indonesia menyimpan dana di bank sejumlah total Rp 96 triliun. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai proyek pembangunan. Syukurlah, menurut Depkeu per Agustus tahun ini dana yang diendapkan di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) itu telah turun menjadi Rp 32 triliun. Apakah dimanfaatkan dengan baik ? Entahlah. Pemerintah tahun lalu membentuk Badan Investasi Pemerintah guna mengelola secara optimal dana investasi pemerintah (sovereign wealth fund). Terlambat sih, jika dibandingkan dengan Singapura, Brunei dan Malaysia. Tapi daripada nggak ada sama sekali ? Saya akan tunggu kinerjanya.

Untuk energi alternatif di tingkat yang lebih rendah, pemanfaatan biomass sudah layak dikembangkan. Beberapa daerah sudah mengembangkan biomass, khususnya di sentra pertanian. Denpasar mempunyai proyek pembangkit listrik tenaga sampah, yang merupakan salah satu proyek clean-development mechanism (CDM) di bawah Protokol Kyoto. Contoh sudah ada, mengapa tidak diteladani ?

Wah, kayaknya saya sudah terlalu banyak mengurai kelemahan negara saya. Tapi dalam rangka evaluasi, boleh lah. Mudah-mudahan para caleg dan kandidat presiden juga tahu masalah bangsa kita dan siap memikirkan solusinya. Kalau tidak, tolonglah bantu saya menyadarkan mereka. Mari pula kita tanyakan hal yang sama kepada para pemegang kekuasaan di daerah. Sebagai pemegang kedaulatan negara, kita mesti tahu dong, mandat macam apa yang akan kita berikan.


Kasus Deny Aryasa dan Perlindungan Budaya Indonesia

Posted: September 14th, 2008 | Author: Ary Aprianto | Filed under: Opini | Tags: , , | 8 Comments »

Penahanan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Ketut Deny Aryasa, seorang perajin perak Bali, atas tuduhan peniruan hak cipta (bukan hak paten) motif kerajinan perak Bali disambut sesal masyarakat. Para pemerhati budaya dan sejumlah politikus menyuarakan keheranan dan kegeraman mereka terhadap PT. Karya Tangan Indah (KTI), si empunya hak cipta motif kerajinan perak “fleur” yang dituduhkan telah “ditiru” oleh Deny. Bagaimana tidak, motif “fleur” tersebut disebutkan adalah motif tradisional Bali, jadi mengapa sampai bisa didaftarkan hak cipta-nya oleh KTI ? KTI sendiri membantah pernyataan bahwa “fleur” adalah motif tradisional Bali. Perusahaan tersebut berargumen bahwa motif itu ditemukan oleh pekerjanya di bengkel kreasinya sehingga KTI merasa berhak mendaftarkan hak cipta-nya.

Kasus Deny Aryasa ini menyusul sejumlah kasus klaim produk budaya Indonesia oleh orang asing. Mulai dari motif batik, wayang, angklung, reog, sampai lagu “rasa sayange”. Guna meningkatkan pemahaman kita atas perlindungan hak cipta dan mencegah terulangnya kasus serupa, marilah kita sejenak menelaah perlindungan hukum internasional dan nasional terhadap produk-produk budaya.

Kita mulai dari payung besar bernama “hak kekayaan intelektual” atau HKI (intelectual property rights). HKI terbagi dalam dua kategori, yaitu hak industrial, terdiri dari paten, desain industri, dan merk; dan hak cipta. Hak cipta adalah pengakuan eksklusif yang diberikan kepada seseorang atas ciptaannya, yang merupakan hasil dari pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, dan keahlian yang bersangkutan (vide UU No 19/2002 tentang Hak Cipta). Termasuk di dalam hak cipta ini di antaranya buku, lagu, syair, seni rupa, motif batik, dan foto. Hak paten sendiri adalah pengakuan eksklusif yang diberikan kepada seorang penemu, terkait penemuannya di bidang teknologi (vide UU No 14/2001 tentang Paten). Dari ketentuan ini, dipahami bahwa tidaklah tepat pernyataan sebagian masyarakat mengenai “perlindungan paten” terhadap batik, lagu rakyat, atau kerajinan. Karena produk-produk itu tidak berada di ranah teknologi, hak cipta-lah yang akan melindungi mereka.

Terhadap produk budaya Indonesia, seperti motif batik tradisional, wayang, reog, dlsb, UU Hak Cipta menegaskan bahwa semuanya dikategorikan sebagai folklor, di mana hak cipta-nya dipegang oleh Negara Indonesia.

Sayangnya hukum internasional belum mempunyai aturan tegas mengenai folklor. Traditional knowledge (misalnya metode pengobatan dan obat tradisional) dan traditional cultural expession (misalnya lagu daerah, cerita rakyat) belum diatur dalam konvensi internasional. Hal ini tidak terlepas dari kenyataan bahwa HKI pada awalnya didominasi negara-negara industri Eropa dan Amerika Utara yang lebih memprioritaskan pada hak cipta dan hak industrial. Tata ekonomi dunia yang saat ini lebih berat pada kepentingan negara maju menyebabkan banyak traditional knowledge dan traditional cultural expression negara berkembang yang diklaim negara maju. Contoh paling menarik adalah pemberian hak paten atas teknologi rekayasa genetik terhadap beras basmati kepada Rice Tec, sebuah perusahaan dari AS. Berkat tekanan dari Pemerintah dan masyarakat India, perusahaan tersebut akhirnya “mengalah”.

Ketiadaan perangkat hukum internasional untuk secara optimal melindungi traditional knowledge dan traditional cultural expression tidak serta-merta menyebabkan produk-produk budaya Indonesia tidak terlindungi. UU Hak Cipta tegas menyebutkan bahwa hak cipta atas folklor dipegang oleh negara (dalam hal ini Pemerintah Indonesia). Folklor sendiri diartikan sebagai “sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat, yang menunjukkan identitas sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun menurun, termasuk cerita rakyat, lagu rakyat dan musik instrumen tradisional, tarian rakyat dan permainan tradisional, dan hasil seni antara lain berupa lukisan, gambar, ukiran, pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik, dan tenun tradisional”. Dari ketentuan di atas, dalam kasus Deny Aryasa, beban pembuktian awal adalah pada pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada Departemen Hukum dan HAM, untuk membuktikan bahwa motif “fleur” yang hak cipta-nya dipegang PT. KTI bukanlah bagian dari folklor. Di sisi lain, Deny Aryasa pun berhak mengajukan bantahan, jika ia yakin bahwa motif “fleur” tersebut adalah produk folklor Bali. Terhadap situasi ini, sangat disayangkan bahwa Dewan Hak Cipta, yang akan bertugas membantu pemerintah dalam memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pembinaan hak cipta, belum lagi dibentuk. Dewan Hak Cipta, yang sesuai UU Hak Cipta akan beranggotakan tokoh masyarakat yang kompeten, sangat berpeluang membantu menjernihkan perdebatan mengenai folklor di atas. Dewan juga diharapkan dapat memberi masukan dan pertimbangan kepada aparat peradilan dalam menindaklanjuti kasus serupa. Langkah kepolisian yang segera memproses Deny Aryasa secara hukum, mungkin dengan mengesampingkan kemungkinan kebenaran dalam pembelaan Deny, menunjukkan bahwa mereka tidak mempunyai pemahaman yang memadai tentang hak cipta dan folklor.

Menyadari ragam kekayaan budaya Indonesia, yang banyak di antaranya bernilai ekonomi tinggi, perlu ada sinergi antara pemerintah dengan masyarakat. Pemerintah sebagai garda terdepan harus segera membuat database memadai folklor dan hasil kebudayaan rakyat. Pemerintah juga tidak boleh segan meminta masukan masyarakat jika ada permohonan pendaftaran hak cipta yang berpotensi melanggar perlindungan folklor dan kebudayaan rakyat. Di sisi lain, masyarakat, melalui komunitas budaya, harus mendesak pemerintah memberi langkah nyata lewat pendaftaran hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat. UU Hak Cipta tidak menegaskan apakah folklor dan hasil kebudayaan rakyat masih perlu didaftarkan hak cipta-nya namun praktek menunjukkan cukup banyak pemerintah daerah yang mendaftarkan hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan daerahnya, misalnya reog ponorogo yang dipegang oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Banyak pula motif batik tradisional yang hak cipta-nya dipegang pemerintah daerah, bekerjasama dengan komunitas budaya setempat. Model sinergi seperti ini hendaknya ditiru oleh pemerintah daerah lainnya.

Yang tidak boleh dilupakan tentunya adalah bimbingan dan penyuluhan terhadap perlunya pendaftaran hak cipta, atau HKI lainnya. Perlindungan HKI memang kental nuansa kapitalisme namun ia adalah hukum positif yang harus diperhatikan.

Incoming search terms for the article: