Kurikulum Pembajakan
Posted: June 9th, 2009 | Author: Wanda Listiani | Filed under: Opini | Tags: ekonomi kreatif, hak cipta, hak ekonomi, HKI, pembajakan | No Comments »Maraknya pembajakan di Kota Bandung bukan lagi berita baru. Ide-ide kreatif yang terus tumbuh bersamaan dengan pengembangan bisnis ekonomi kreatif terutama fashion, musik dan desain dengan cepat dibajak oleh para ’oknum’ pedagang lainnya. Di bidang musik, para artis pelaku seperti penyanyi, musisi, produsen rekaman dan lembaga penyiaran merasa dirugikan dengan aksi pembajakan ini. Tidak semua orang paham apa itu hak cipta dan praktek pelanggaran hak cipta khususnya pembajakan. Salah satu penyebabnya adalah pengetahuan tentang hak cipta belum masuk dalam kurikulum pendidikan kita. Artinya, hampir tidak ada mata pelajaran sekolah yang memuat materi penyadaran atas HKI (Hak Kekayaan Intelektual) terutama hak cipta dan pembajakan.
Hak cipta ada, tetapi tidak nyata. Ia memiliki bentuk, tetapi sesungguhnya tidak berwujud (intangible). Buku, karya lagu, lukisan dan sebagainya memiliki bentuk yang nyata, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar. Semua itu adalah karya cipta, tetapi bukan hak cipta. Hak cipta adalah sesuatu hak yang muncul sesudah adanya karya yang memiliki bentuk, nyata atau terwujud. Michael F. Flint dalam Hasibuan (2006: 50) mengatakan bahwa copyright is a right given to or derived from work, and is not a right in novelty of ideas.
Keunikan hak cipta merupakan harta kekayaan yang bisa ‘dialihkan’ dan dijaminkan. CD atau kaset yang berisi lagu bisa habis di pasaran atau tidak lagi dipakai orang, tetapi sebuah lagu yang pernah direkam didalam compact disk (CD) akan selalu bersedia dan tidak pernah habis. Hak cipta atas sesuatu karya lagu sebagai harta kekayaan bisa berkurang atau hilang nilai ekonominya, tetapi karya lagu itu tetap bisa dieksploitasi orang dan memberi keuntungan ekonomis.
Industri musik atau lagu mengalami perkembangan yang sangat pesat didorong perkembangan teknologi. Teknologi elektronik, disamping mampu meningkatkan nilai estetika karya lagu, juga mempermudah orang dalam menikmati lagu dan musik. Melalui radio, televisi, internet dan lain-lain, karya lagu dan musik menyebar luas melampaui batas ruang dan waktu.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak milik yang melekat pada karya-karya cipta di bidang kesusasteraan, seni dan ilmu pengetahuan seperti karya tulis, karya musik, lukisan, patung, karya arsitektur, film dan lain-lain. Hak cipta pada hakekatnya adalah hak yang dimiliki pencipta untuk mengeksploitasi dengan berbagai cara karya cipta yang dihasilkannya.
Di Indonesia, undang-undang hak cipta dibentuk pertama kali tahun 1982 dan mengalami perubahan beberapa kali. Di Inggris perlindungan hak cipta karya musik (musical works) terwujud tahun 1882. Perancis telah menetapkan undang-undang hak cipta pada tahun 1793, namun perlindungan terhadap hak pencipta lagu atau musik baru muncul pertengahan abad 19. Amerika Serikat mempunyai undang-undang hak cipta sejak tahun 1790, tetapi komposisi musik baru masuk perlindungan hak cipta pada tahun 1831.
Perdebatan hak cipta muncul karena hak cipta dipandang sebagai satu dari sekian banyak bidang kegiatan manusia yang memungkinkan orang “menggunakan” sesuatu tanpa mengakibatkan berkurangnya kemampuan orang lain untuk melakukan hal yang sama (Hasibuan, 2006: 9). Intinya dalam sebuah karya cipta terkandung hak cipta (moral dan material) dan hak setiap orang untuk mengambil manfaat darinya. Terdapat dua aliran pendapat, pertama, pencipta mendapat bayaran dari siapa saja yang membuat salinan hasil karya atau penggunaan hasil karyanya. Kedua, penghargaan hak cipta tidak cukup mendorong pencipta menghasilkan karya baru tetapi perlu dukungan ruang kreatif pemerintah kota setempat.
Di kota Bandung, potensi ruang kreatif seperti taman Salman ITB perlu direplikasi dan dikembangkan di beberapa taman-taman kota Bandung. Tersedianya meja permanen dengan fasilitas listrik dan jaringan internet gratis di ruang publik menjadi pendorong kreativitas warga kota. Pada tahun 1995 saja, Bandung tercatat sebagai satu dari tiga kota pengguna jasa internet terbesar di Indonesia. Setidaknya dari 14.000 pemakai Internet di Indonesia, Bandung menduduki peringkat ketiga dengan 1.000 pemakai setelah Jakarta (10.000 pemakai) dan Surabaya (3.000 pemakai) (KR, 13/02/08).
Ruang kreatif semacam inilah yang disebut oleh Charles Landry (2007 : 335) dalam bukunya The Art of City Making sebagai ruang publik alternatif. Ruang-ruang yang mendukung Bandung sebagai kota kreatif. Ruang ini merupakan bentuk transformasi dan minimalisasi kehidupan negatif kota seperti prostitusi, ajang minuman keras, gelandangan atau aktivitas jalanan lainnya di Kota Bandung.
Hak Terkait
Pembahasan hak cipta tidak bisa lepas dari hak yang berkaitan atau biasa disebut hak terkait. Di dunia internasional sudah ada konvensi tersendiri tentang hak terkait, yaitu konvensi roma, sementara di Indonesia pengaturan hak terkait masih menyatu dalam UUHC.
Pencipta adalah orang yang atas inspirasinya melahirkan karya cipta atau ciptaan, seperti buku, lagu, drama, tari dan sebagainya, maka pemegang hak terkait adalah orang atau lembaga yang melahirkan karya-karya turunan dari karya ciptaan, seperti karya rekaman suara, karya rekaman gambar pertunjukan dan karya siaran. Kegiatan ‘mencipta’ pada masa lalu belum dipandang sebagai suatu pekerjaan. Jadi, ‘peniruan ciptaan’ dianggap sebagai pelanggaran etika atau moral di banding pelanggaran yang mengakibatkan kerugian ekonomis. Hak ekonomi sebagai bagian pokok hak cipta berkembang seiring dengan penemuan di bidang teknologi, khususnya teknologi penggandaan “copy-paste” atau “burning”.
Hak Ekonomi
Pembajakan hak cipta atau penggandaan secara ilegal produk hak cipta melanggar hak ekonomi pencipta yang disebut dengan “hak memperbanyak” ciptaan yang secara internasional dinamakan dengan hak reproduksi. Ironisnya, pandangan yang mengganggap kejahatan hak cipta “tidak terlalu jahat” tidak hanya pada kalangan masyarakat awam, tetapi juga pada aparat penegak hukum. Bahkan muncul anggapan bahwa pembajakan dianggap sebagai strategi promosi tidak langsung bagi industri major label.
Maraknya perdagangan produk bajakan, mempunyai dua wajah yaitu pertama, memberikan lapangan kerja dan keuntungan bagi pedagang kaki lima. Kedua, membudayakan segala cara untuk mendapatkan untung.
Pemahaman masyarakat terhadap hak cipta akan lebih rancu lagi jika kita membicarakan hak ekonomi pencipta lainnya yang dinamakan “hak mengumumkan”, yang secara internasional dikenal pertama, hak memberi izin untuk menampilkan suatu karya kepada publik. Kedua, hak memberi izin untuk menyiarkan suatu karya dengan pentransmisian tanpa kabel (termasuk penyiaran suara dan gambar dari suatu karya, misalnya oleh radio dan televisi dan berbagai bentuk pengkomunikasian karya kepada publik secara tidak langsung, tetapi tidak menggunakan kabel). Ketiga, hak memberi izin untuk menyiarkan suatu karya dengan menggunakan kabel. Berdasarkan ketentuan hukum hak cipta, kalau orang hendak memperdengarkan lagu kepada umum (publik) harus mendapat izin dari pencipta lagu untuk memberi lisensi “hak mengumumkan” lagu. Menurut John Locke (Hasibuan, 2006: 45), pencipta, pengarang, penemu sama seperti pekerja, sebagai imbalan atas pekerjaannya kepada mereka diberi upah (royalti). Royalti yang diterima pencipta atau pengarang adalah upah karya intelektualnya. Hak intelektual didefinisikan sebagai hak, hak itu bersifat pribadi sehingga timbul gagasan untuk melindunginya. Pencipta memiliki hak moral untuk menikmati hasil kerjanya, termasuk keuntungan yang dihasilkan oleh keintelektualnya. Karena pencipta telah memperkaya masyarakat melalui ciptaannya, pencipta memiliki hak untuk mendapatkan imbalan yang sepadan dengan nilai sumbangannya.
Dari berbagai pemahaman tentang hak cipta, hak terkait dan hak ekonomi serta berbagai kasus pelanggaran atau pembajakan yang terjadi seyogyanya menjadi pertimbangan dalam kurikulum pendidikan minimal tingkat menengah atas (SMA) di kota Bandung.
Incoming search terms for the article:
- hak milik John Locke HaKI
- siapakah penemu kurikulum yg pertama
- peniruan karya cipta lagu
- kejahatan pembajakan hak cipta karya musik
- pengguna internet di kota bandung tahun 1995
- karya karya musik pertengahan
- Hasibuan 2006 promosi
- penyebab pembajakan marak di indonesia
- perlindungan hak cipta atas karya musik
- perlindungan hak cipta di amerika art
Leave a Reply