Audit PLN, Siapa Takut?
By Tika Sinaga at 16 July, 2008, 1:57 pm
Definisi paling sederhana dari kata audit yang penulis yakin dapat dimengerti semua orang adalah: “memeriksa dan mengevaluasi seseorang, organisasi, system, proses, atau produk”. Lebih dalam lagi, audit biasanya dilakukan untuk memastikan kebenaran dan ke-dapat-diandalkan-nya sebuah informasi serta mengukur bekerja atau tidaknya suatu sistem kontrol internal (Internal control system).
Audit juga merupakan langkah manajemen biasa dan logis yang dilakukan sebuah badan usaha untuk mengukur kinerja perusahaan atau menentukan langkah perencanaan kedepan, terlebih ketika badan usaha yang bersangkutan mengalami kerugian. Terlebih lagi jika kerugian itu dialami secara terus menerus. Berlaku baik itu badan usaha kelas teri seperti PT Babah Liong di bilangan Kota sana, ataupun sekelas dinosourus seperti PT PLN.
Jadi adalah sangat menggelikan ketika seluruh masyarakat komplen dan mempertanyakan kinerja PT PLN serta merasa sebal dan dirugikan atas biaya listrik yang tinggi, pemadaman mendadak atau sistem pemadaman bergilir yang dilakukan PLN, namun Pemerintah (PLN), dalam beberapa wacana, malah hendak melakukan audit terhadap konsumen (pelanggan PLN) yang nota bene membayar jasa yang disediakan PLN. “It’s like seeing an elephant in a living room”, demikian pepatah mengatakan. “Seperti melihat gajah di dalam rumah kita”. Problem PLN begitu jelasnya terlihat oleh masyarakat luas yang melihat dan mereka-reka apa yang sedang terjadi pada tubuh PLN, tetapi Pemerintah (PLN), seolah menunjukkan ke-pura-pura-tidak-tahu-an-nya atas apa yang terjadi di PLN. Lihat saja SKB empat menteri yang bakal mengatur penghematan listrik itu. Entah dari mana datangnya ide mengaudit konsumen tersebut.
Dari kaca mata manajemen, apa yang sedang PLN dan konsumen PLN alami saat ini dapat digambarkan dengan statement sederhana; “Pertumbuhan jumlah konsumen PLN tidak setara dengan kemampuan PLN dalam menyediakan Listrik”. Statement ini tentu membutuhkan pembuktian kwantitatif dan kwalitatif, agar tidak hanya menjadi kalimat kosong tanpa makna. Untuk itu diperlukan sebuah audit. Lalu siapa yang harus di audit? Siapa yang memiliki problem tidak mampu menyediakan listrik? Siapa yang harus diukur kinerjanya atas ketidak-mampuan ini? Jawabnya, PLN. Bukan Konsumen. Konsumen adalah pihak pembeli yang membayar berdasarkan kontrak jual beli. “An audit seeks to provide only reasonable assurance that the statements are free from material errors”, kata sebuah kamus manajemen. Sebuah audit dilakukan untuk memberikan kepastian yang beralasan bahwa pernyataan-pernyataan/laporan yang dibuat (oleh PLN), bebas dari kesalahan-kesalahan materil”. Artinya PT PLN sebagai sebuah public service institution seharusnya tidak hanya berani mengatakan “kita defisit listrik”, tapi harus berani diperiksa untuk menguji dan mempertanggung-jawabkan statement “kita defisit listrik” tersebut. Jadi bukan malah melakukan langkah tidak biasa yaitu mengaudit konsumen (Pelanggan PLN).
Jadi apakah SKB empat Menteri yang akan mengatur masalah penghematan listrik itu sebuah solusi mengatasi defisit listrik negeri ini? Penulis melihatnya sebagai hal yang ridiculous. Pertama karena SKB itu mungkin akan dikeluarkan sebelum pembuktian akan defisit listrik lewat audit itu dilakukan; kedua adalah, bukankah efisiensi konsumen adalah hal yang seharusnya tidak dicampuri oleh PLN dan secara legal dan etika seharusnya dilindungi? Sederhana sekali, setiap pengusaha atau kepala rumah tangga yang sehat lahir batin pasti akan melakukan pemeriksaaan (self-audit) atas rekening listrik mereka sendiri tanpa campur tangan PLN (atau Pemerintah), karena pembengkakan rekening listrik, sebagai konsekwensi pemborosan listrik, pasti akan mempengaruhi ongkos kerja dan biaya produksi industri mereka, yang akhirnya tentu akan mempengaruhi rugi laba usaha mereka bagi mereka yang pengusaha atau mempengaruhi keuangan keluarga bagi konsumen rumah tangga. Jadi pemerintah sebaiknya tidak perlu repot–repot, menguras energi dan biaya untuk mengaudit efisiensi pemakaian listrik pelanggan. Kalau mengimbau, tanpa melanggar hak-hak konsumen, yah, sah-sah saja!
Untuk catatan pembaca, Pemerintah, lewat SKB empat Menteri yang akan ditandatangani menteri ESDM, menteri perindustrian, menteri tenaga kerja dan transmigrasi dan menteri dalam negeri, itu, akan mengatur kewajiban instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam menggunakan listrik, serta mengatur ulang hari kerja, membatasi jam siar stasiun televisi, penghematan lampu jalan dan billboard, serta kewajiban penghematan kantor pemerintah sampai 20 persen. Penulis bertanya-tanya apakah SKB penghematan ini akan menyelamatkan negri ini dari krisis listrik? Lalu, sudahkah dipikirkan dan dihitung (juga secara kwantitatif dan kwalitatif), masalah-masalah baru yang timbul serta dampak kerugian lain yang akan terjadi lewat pengaturan ulang hari kerja, misalnya?
PLN harus diaudit. Itu langkah yang paling tepat. Diaudit oleh pihak eksternal yang profesional dan independen. Diaudit dari semua lini manajemen. Bukan semata untuk mendapatkan perhitungan biaya produksi versus harga jual listrik tetapi juga memeriksa dan mengukur kemampuan pembangkit listrik yang ada, kinerja operasional manajemennya, termasuk manusianya, human capital-nya. Untuk itu, assesment yang dilakukan tidak hanya menyangkut audit keuangan tetapi juga mencakup seluruh aspek audit sebuah perusahaan dengan skala raksasa seperti PLN yaitu audit manajemen investasi, audit teknikal & teknologi serta audit manajemen operasional. Dari hasil audit nanti baru pemerintah (PLN) dapat menentukan langkah apa saja yang harus diambil atau statement apa yang harus diberikan kepada masyarakat pelanggan PLN.
Audit PLN seharusnya akan menguntungkan PLN sendiri, karena inilah momen paling tepat untuk membuktikan bahwa PLN (mungkin) sudah bekerja maksimal, sudah efisien, seperti yang selalu mereka katakan, atau sebaliknya, audit itu akan menemukan banyak faktor yang mendukung langkah-langkah pembenahan dan reformasi dalam tubuh PLN. Audit PLN juga akan menepis tuduhan-tuduhan sinis masyarakat yang (mungkin) hanya menilai PLN dari kulit luar belaka. PLN akan mendapatkan respect dari masyarakat (konsumen PLN) atas tranparansi audit yang PLN berikan. Sobirin, supir taxi yang penulis ajak ngobrol soal kelangkaan listrrik belakangan ini dengan semangat mengatakan; “pasti banyak kebocoran-kebocoran di PLN, hingga PLN terus mengalami kekurangan listrik”. Sobirin hanyalah seorang konsumen kecil PLN dengan rata–rata pemakaian Rp. 50 ribu rupiah per bulan. Sobirin pasti mewakili masyarakat luas yang ngedumel soal kinerja PLN.
Penulis hanya bisa berharap, jajaran Pemerintah (PLN), dalam satu dua bulan ke depan akan mengatakan: “Audit PLN? Siapa Takut!” (dengan tanda seru, bukan dengan tanda tanya seperti judul di atas).
Tika Sinaga , Professional, Marketing & Management Consultant, Lecturer/Trainer, Writer, Blogger
Semua Tulisan Tika Sinaga
Blog: http://360.yahoo.com/tikasinaga

Mungkin sekarang jawabannya masih TAKUT mbak. Jadinya, ketimbang menanggung risiko PLN malah membatalkan ancamannya untuk mem-byarpet-kan Jakarta. Tapi itu bukan menyelesaikan masalah, justru malah semakin menunjukan ketidakandalan keputusan PLN meskipun didukung SKB banyak menteri.
Saya setuju dengan pendapat Mbak Tika, memang sudah waktunya PLN dan institusi yang melayani publik seperti PDAM, Bulog, dll di audit secara jelas dan terang.
Masalah nya di Audit oleh siapa ? karena based on competency harus di audit oleh pihak yang memang mengerti operasional PLN tapi juga yang pealing penting harus independen. Kalo bisa jangan oleh konsultan lokal. Selain akan lama , nanti banyak kepentingan yang masuk seperti hasil audit keuangan di beberapa BUMN yang menguap atau disimpen di laci atau malah di blow up pilih pilh tergantung kepentingan. Kalo dari luar, walaupun mahal tapi lebih independen , cepet follow up action nya bisa di expose.
Bravo Tika!
masalahnya kalau pln rugi dan operasionalnya susah itu diawali dari investasi zaman orde baru yang di mark up terlalu tinggi sehingga depresiasinya juga tinggi. gitu lo mbak. tapi ya harus transparan,
saya pernah audit pdam investasi bantuan dari australi senilai 2 m, tapi setelah di audit oleh pihak independen ya hanya 50% nya