SINDIKASI KORUPSI
Oleh Heru Soetrisno • 9th Jun, 2008 • Kategori: Opini •Dilihat:268 views •Kirim:
Email This Post
Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely, begitu tulis Lord Acton kepada Bishop Mandell Creighton ditahun 1887. Pada perkembangannya di Indonesia, setelah melalui beberapa Rezim Pemerintahan, Korupsi telah terdiversifikasi kedalam unit-unit yang lebih efisien tanpa harus bermetamorfosis dalam absolute power dan terbang berubah menjadi mahluk mengerikan; “corrupts absolutely”. Acton mensitir persoalan power sebatas pada Executive dalam system Monarchy pada masa itu. Bahkan jauh sebelum Acton, ketika Baron de Montesquieu menulis The Spirit of the Laws pada tahun 1731 yang membagi Kekuasaan (separation of powers) kedalam Trias Politica, Sang Baron tidak membayangkan kemungkinan bisa terjadi Kerjasama antara para pemegang Kekuasaan dalam satu wilayah administrative, semisal antara Executive, Legislative dan Judicial. Reformasi yang bergulir setelah Mahasiswa menjatuhkan Soeharto, bukan mempersempit celah bagi Aparat untuk melakukan Korupsi, tetapi justru dalam era Reformasi, terjadi penciptaan lahan yang subur bagi Aparat disemua tingkatan untuk melakukan penyimpangan Keuangan Negara, oleh karenanya, premis awal yang dapat dilepas adalah bahwa; System Kontrol yang diciptakan melalui separation of powers tidak berdaya ketika Politik Kekuasan menjadi Panglima dimana satu partai memegang kendali dalam domain Executive, Legislative dan Judicial sekaligus, Politik Kekuasaan merupakan tersangka utama yang melakukan Hacking terhadap System Kontrol yang diletakkan oleh Baron de Montesquieu.
Pers Nasional sebagai Kekuatan Baru
Pada era pemerintahan Habibie, Pilar Kontrol bertambah dengan dilahirkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pintu kebebasan Pers dibuka selebar-lebarnya, tidak ada lagi pembredelan, pelarangan informasi dan segala bentuk pembungkaman, Pers menjadi Kekuatan baru yang siap menerkam apa saja dan siapa saja, malang melintang selama 7 (tujuh) tahun sebelum akhirnya 29 organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia menanda tangani Kode Etik Jurnalistik di bulan Maret 2006 era Pemerintahan DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Kekuatan baru ini mempunyai fungsi sebagai Kontrol sosial dan menjadi faktor kunci dalam Check and Balance Kekuasaan, domain Executive, Legislative dan Judicial dirambah dalam satu tarikan nafas. Menjadi Kekuatan Baru dalam merah darah Kekuasaan didunia Korupsi, akan membuat Pers Nasional menjadi sama jahatnya dengan Kekuasaan yang Korup, jika tidak dimaknai dengan Kearifan, Pers Nasional sebagai pengejawantahan Kedaulatan Rakyat mutlak memerlukan Hati Nurani.
Kekuatan Sosial
Gerakan sosial pemberantasan Korupsi mencuat dan menjamur diseantaro Nusantara pasca kejatuhan Soeharto, dimulai dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) pada Juni 1998, ICW mengambil posisi untuk bersama-sama rakyat membangun gerakan sosial memberantas korupsi dan berupaya mengimbangi persekongkolan kekuatan birokrasi pemerintah dan bisnis (Manifesto Gerakan Anti Korupsi ICW) dengan harapan tercipta tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan sosial melalui reformasi dibidang hukum, politik, ekonomi dan sosial. Posisi yang diambil ICW serta ratusan bahkan mungkin ribuan Lembaga Swadaya Masyarakat dipandang sebagai Kontrol external terhadap penyalagunaan kekuasaan (abuse of power), akan tetapi persoalan yang sering dihadapi oleh gerakan semacam ini adalah persoalan klasik suatu organisasi, minimnya sumber pendanaan merupakan kendala utama untuk menggelindingkan kekuatan sosial agar dapat mengontrol abuse of power.
Pemberantasan Korupsi
Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, sejatinya baru dimulai pada tahun 1960 dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, pada era pemerintahan Soeharto setidaknya ada 5 Undang-undang (Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Undang-undang No. 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-undang No. 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Republik Indonesia) serta 1 Keputusan Presiden (Keputusan Presiden No. 12 Tahun 1970 Tentang Pembentukan “Komisi 4″) yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana kemudian hasilnya telah diketahui bersama hanya sebatas Anjing menggonggong tidak menggigit, hampir semua aksi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi mati suri, pada era itulah kita mengenal istilah “dipetieskan”. Kembali pada era pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie, atmosphere berbangsa dan bernegara disegarkan dengan lahirnya Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi yang kemudian direvisi pada masa pemerintahan Diah Permata Megawati Setiawati Soekarnoputri melalui Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjadi dasar pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, juga hadir semasa pemerintahan Megawati Soekarnoputri yang kemudian melahirkan Bayi Ajaib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepat 1 tahun kemudian yaitu pada tanggal 29 Desember 2003. Bayi Ajaib yang menjadi tumpuan harapan seluruh Rakyat Indonesia telah memasuki tahun ke 5, memikul beban amanah yang sungguh luar biasa, dalam dirinya diharapkan Indonesia yang bebas Korupsi, Indonesia yang Rakyatnya sejahtera, Indonesia yang Gema Ripa Loh Jinawi (makmur dan berlimpah).
Negara Cyber Space
Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely, adalah puncak kekhawatiran kita, bahkan hari ini Penguasa sudah melakukan lebih dari yang bisa dibayangkan Lord Acton, Penguasa melalui lobby politik disemua lini dan tingkatan bisa melakukan Korupsi total terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Republik yang sama-sama kita cintai, kita sadari atau tidak, telah terjadi Sindikasi Korupsi antara Executive, Legislative dan Judicial. Tantangan KPK kedepan semakin pelik dan bercabang-cabang, Korupsi sudah mempersatukan Trias Politicanya Baron de Montesquieu, jika kita tidak memandang Korupsi sebagai musuh bersama, maka hanya dalam waktu kurang dari satu generasi, NKRI akan ditemui cuma dalam Cyber Space.
Heru Soetrisno , Planner yang jatuh hati pada penulisan Opini
Email Penulis | Semua Tulisan Heru Soetrisno
Website: http://lakemooat.blogspot.com

Brur, tiga hal yang harus dilakukan dalam pemberantasan korupsi :
1. Perubahan kebijakan negara - untuk pemberantasan Korupsi
> Ubah pimpinan negara ,tempatkan penyelenggara
negara,(executive) dan legislatif/DPR serta
yudikatif/Jaksa,Polisi,Hakim yang komit dengan
pemberantasan korupsi
> Segera buat penyempurnaan perangkat anti korupsi
2. Kepastian hukum yang jelas
3. Sosialisasi yang intensif kepada masyarakat untuk ikut dalam
pemberantasan korupsi, serta kesadaran atas hukum.
Semoga kita dapat merealisasikan tugas tugas ini.
Trims
Rudy E Kurniawan
Persoalan pada Hal yang pertama adalah, system pemilihan Pimpinan kita (Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota), tidak memberi kesempatan bagi Calon Pontensial yang tidak memiliki Dana. Semestinya setiap Calon Pimpinan dibiayai oleh Negara, seleksi Bakal Calon dilakukan oleh Tim yang betul2 Independen. Memang dalam beberapa kasus, system pemilihan yang ada sekarang menghasilkan Kepala Daerah yang komit, seperti Sumatera Barat, Kab. Jembrana dan Provinsi Gorontalo?, tetapi lebih system yang kita anut ini lebih banyak mencebloskan para Pimpinan tersebut ke Penjara.
Mengenai Kepastian Hukum, Mas Rudy bisa melihat kembali tulisan saya, bahwa ada banyak Produk Hukum yang jelas mengenai Korupsi.
Nah, hal yang ketiga ini kita masih sangat lemah, Kesadaran Kolektif kita harus dibangkitkan, … mulai dari saya sendiri.
Terima kasih atas tanggapannya