Aku Ingin Sekolah

By Aprio Rabadi at 20 February, 2008, 8:47 am

 Novianti (13) gadis cilik dari Bantul itu menuturkan, dirinya tidak sekolah ke jenjang SLTP karena tidak punya biaya. Ayahnya seorang pengangguran, kadang menjual minuman botol atau kadang menarik becak. Sementara ibunya hanya pekerja rumah tangga. Karena keinginan sekolahnya tinggi, ia masuk ke sanggar belajar yang difasilitasi lembaga swadaya masyarakat. Namun, itu tidak dikatakan kepada ibunya karena pasti tidak diizinkan. Ibunya menuntut dia bekerja untuk menopang ekonomi keluarga. Cerita tersebut di peroleh dari penuturan seorang teman yang kebetulan menjadi sukarelawan saat Bantul di goyang gempa tahun lalu. Sebuah kisah yang menjadi gambaran nyata  cerita kehiduan.

Pendidikan sebagai sebuah hal yang sangat penting dalam sebuah peradaban bangsa, karena maju mundurnya sebuah peradaban bisa dilihat dari bagaiman pendidikan dijalankan, baik secara kurikulum, kesempatan setiap warga negara mengeyam pendidikan maupun secara fasilitas dan kualitas pendidikan itu sendiri. Pendidikan bertujuan supaya manusia mampu mengkwalitasn dirinya, mencerdaskan kehidupan bangsanya, pendidikan juga berarti alat untuk membebaskan manusia akan penindasan manusia lainnya.

Di Indonesia pendidikan mengalami sebuah hal yang aneh. Bagaimana tidak, dari hakeket pendidikan yang begitu penting seperti hal di atas, rakyat Indonesia secara keumuman tidak dapat lagi menikmati pendidikan Proses liberalisasi yang diberlakukan oleh negara, pendidikan semakin jauh dari jangkauan rakyat karena begitu mahalnya akses ke dunia pendidikan. Seperti yang ditandatangani dalam Letter of Intentions (LoI) antara pemerintah Indonesia dan IMF, pemerintah diharuskan untuk melepaskan semua program subsidi kebutuhan sosial masyarakat, termasuk pendidikan, dan memfokuskan penggunaan anggaran untuk pembayaran utang luar negeri.

. Hal ini tampak dari regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Mulai UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah salah satunya. Dari undang-undang tersebut bagaiman pemerintah lari dari tanggung jawab akan pendanaan dunia pendidikan, malah kemudian melemparkannya pada masyarakat, sampai pada Rancangan Undang-Undang (BHP) sebagai konsekuensi dari pasal 53 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan segera diajukan ke DPR. Naskah tersebut kini berada di Sekretariat Negara dan proses pengajuannya ke DPR tinggal menunggu amanat dari Presiden. DPR sudah memasukkan RUU BHP ini menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2007, sehingga ditargetkan 2007 selesai (Media Indonesia, 27/01/07). RUU ini mengatur badan hukum pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Jika di amati, RUU tersebut mengarah pada upaya liberalisasi dan kapitalisasi pendidikan nasional. Karena RUU ini adalah semacam juklak juklis bagaimana nantinya proses liberalisasi pendidikan dilaksanakan.

Jika di amati, RUU tersebut mengarah pada upaya liberalisasi dan kapitalisasi pendidikan nasional. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas, Mansyur Ramly (Kompas, 03/10/06), menegaskan substansi RUU tersebut, antara lain, melepaskan perguruan tinggi dari intervensi pemerintah. Kelak, tidak ada lagi perbedaan antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Semuanya dikelola dalam sebuah model privatisasi. Pengelolaan PTN model privatisasi merupakan bentuk liberalisasi dan kapitalisasi pendidikan. Pakar pendidikan, H.A.R Tilaar, menilai RUU BHP sebagai bagian representasi neo liberalisme dalam dunia pendidikan. “Jelas agenda neo liberalisme, pemerintah terlihat ingin cuci tangan dari tanggung jawabnya pada pembiayaan pendidikan,” ujar H.A.R Tilaar (Tempo,12/4/2005). Menurut Tilaar, Pemerintah secara terselubung berupaya menghindarkan tanggung jawab penyisihan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pendidikan. Untuk melepaskan tanggung jawab tersebut, pemerintah memandang pentingnya otonomi pada perguruan tinggi. Pemikiran perlunya otonomi pada perguruan tinggi menjadi dasar pembentukan RUU BHP ini. Konsep BHMN yang sudah dijalankan oleh tujuh PTN (UI, UGM, ITB, IPB, USU, UPI dan Unair) pada perjalanannya akan senanfas dan “disempurnakan” oleh RUU BHP. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan pemerintah tentang BHMN tidak akan berlaku lagi. Dalam status BHMN, pemerintah masih bertanggung jawab walaupun BHMN diberikan otonomi sendiri untuk mengelolanya. Namun, ketika BHMN berpindah status menjadi BHP, maka konsekuensinya adalah pemerintah melepaskan tanggung jawab pengelolaan universitas sepenuhnya terhadap pihak pengelola pendidikan dan masyarakat itu sendiri.

            Tanggung Jawab Negara

Dalam pembukaan UUD sangat terang disebutkan salah satu tujuan dari bangsa ini, yakni mencerdedaskan kehidupan bangsa. Bagaiman kehidupan ssebuah bangsa bisa cerdas jikalau dalam prakteknya untuk mengakses pendidikan saja mayoritas masyarakat belum mampu. Ditambah lagi dengan akan di sahkannya RUU BHP ini. Negara seperti kehilangan tanggung jawabnya, karena menyerahkan persoalan yang begitu penting ketangan masyarakat sendiri (pasar). Peran serta fungsi dari negara yang semakin menghilang ini di harapkan bisa dikembalikan kepada negara, Seperti tujuan semul adari negara ini.

Sebagai bentuk pelayanan yang wajib diberikan kepada rakyat, pemerintah tentu tidak selayaknya membebankan biaya penyelenggaraan pendidikan tersebut kepada rakyat. Imam Ibn Hazm dalam kitabnya, al-Ahkâm, menjelaskan bahwa seorang kepala negara (khalifah) berkewajiban untuk memenuhi sarana-sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk masyarakat. Dengan demikian, negara harus berupaya secara optimal guna terwujudnya sistem pendidikan yang memadai lagi gratis. Sudah saatnya seluruh rakyat berbicara kepada penguasa di negeri ini, menyampaikan nasihat yang benar. Bahwa pendidikan seluruh rakyat adalah tanggung jawab negara. Rasulullah saw. bersabda: Tidaklah seseorang yang diberi jabatan mengurusi rakyat muslim lalu dia mati dalam keadaan menipu mereka, melainkan Allah mengharamkan surga darinya. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Jika ditarik benang merah dari semua kondisi ini, pendidikan Indonesia terjebak pada arus hegemoni ideologi dominan kapitalisme. Hanya orang kaya (yang punya modal) yang bisa sekolah. Orang miskin? Mereka seakan tidak bisa sekolah tinggi-tinggi. Padahal, pendidikan kapitalistis hanya akan melahirkan generasi yang kapitalistis juga.

Untuk perkara itu, pemerhati pendidikan Ivan Ilich mengatakan, semua bentuk sekolah di berbagai negara telah terjebak pada semangat berpikir yang didasarkan tuntutan-tuntutan kebutuhan formal sekolah. Implikasinya adalah melahirkan suatu corak pendidikan yang sekadar menjadi agen reproduksi sistem dan struktur sosial yang tidak adil seperti relasi gender, relasi rasisme, dan sistem relasi kekuasaan. Padahal menurut pemerhati pendidikan Paulo Freire, pendidikan haruslah berorientasi pada konsepsi dasar memanusiakan kembali manusia yang telah mengalami dehumanisasi akibat sistem dan struktur sosial yang menindas (Pedagogi of the Opresed, New York 1986:67).

Categories : Opini


No comments yet.

Leave a comment

Note: This post is over 9 months old. You may want to check later in this blog to see if there is new information relevant to your comment.